Kamis, 5 November 2026 | WITA Cepat • Berani • Dekat dengan Warga
SuaraLutim - Suara Warga, Kabar Luwu Timur

Kode Etik Jurnalistik

19 September 2026 • Redaksi SuaraLutim

SuaraLutim.com adalah portal berita warga Luwu Timur. Dalam menjalankan tugas jurnalistik, seluruh wartawan dan peninjau kami terikat pada Kode Etik Jurnalistik yang ditetapkan Dewan Pers melalui Surat Keputusan No. 03/SK-DP/III/2006. Kami mencantumkan bunyi pasalnya secara lengkap beserta penerapannya di redaksi kami, agar pembaca dapat menilai sendiri apakah pemberitaan kami sudah sesuai.

Kode Etik Jurnalistik

Kutipan pasal di bawah ini diambil apa adanya dari dokumen Dewan Pers. Bagian “Penerapan di SuaraLutim” adalah komitmen redaksi kami atas pasal tersebut.

Pasal 1

Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.

Penerapan di SuaraLutim: SuaraLutim tidak menerima titipan pihak mana pun untuk menaikkan atau menjatuhkan seseorang, dan menyebutkan sumber data pada setiap pemberitaan.

Pasal 2

Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.

Penerapan di SuaraLutim: Wartawan SuaraLutim memperkenalkan diri saat meliput, menyebut identitas narasumber, tidak menjiplak tulisan media lain, serta mencantumkan kredit foto dan sumber data.

Pasal 3

Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

Penerapan di SuaraLutim: Setiap perkara yang belum berkekuatan hukum tetap ditulis dengan kata “diduga”. Semua pihak yang disebut diberi ruang tanggapan, bukan hanya satu sisi.

Pasal 4

Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.

Penerapan di SuaraLutim: SuaraLutim tidak menuliskan detail kekerasan atau kejahatan susila yang tidak diperlukan. Judul tidak boleh memancing dengan isi yang tidak sesuai.

Pasal 5

Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.

Penerapan di SuaraLutim: Korban kejahatan susila ditulis dengan inisial atau tanpa identitas. Anak yang berhadapan dengan hukum selalu dilindungi identitasnya, termasuk foto dan nama sekolahnya.

Pasal 6

Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.

Penerapan di SuaraLutim: Wartawan SuaraLutim tidak menerima uang, barang, atau fasilitas dari narasumber untuk memberitakan atau menutupi sesuatu.

Pasal 7

Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai dengan kesepakatan.

Penerapan di SuaraLutim: Kesepakatan “off the record” dihormati. Bila narasumber meminta dilindungi, identitasnya tidak dicatat di sistem redaksi dan hanya dijelaskan sebagai narasumber yang tidak bersedia disebut namanya.

Pasal 8

Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.

Penerapan di SuaraLutim: SuaraLutim tidak memakai sebutan yang merendahkan siapa pun dan tidak menjadikan suku, agama, atau kondisi tubuh seseorang sebagai bahan pemberitaan yang menghina.

Pasal 9

Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.

Penerapan di SuaraLutim: Urusan pribadi tidak diberitakan kecuali berkaitan dengan jabatan publik atau penggunaan uang rakyat. Foto pribadi hanya dipakai dengan izin.

Pasal 10

Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, atau pemirsa.

Penerapan di SuaraLutim: Begitu kekeliruan diketahui, artikel langsung diperbaiki dan diberi catatan koreksi di bagian bawah tulisan, bukan dihapus diam-diam.

Pasal 11

Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.

Penerapan di SuaraLutim: Tanggapan pihak yang merasa dirugikan diterbitkan dengan porsi yang setara dengan pemberitaan sebelumnya.

Pedoman penulisan redaksi

  • Setiap artikel melewati pemeriksaan aturan redaksi sebelum tayang: panjang minimal, sub-judul, tautan sumber, foto utama beserta keterangannya.
  • Artikel yang mirip atau menjiplak artikel lain, baik di SuaraLutim maupun di media lain, ditahan dan tidak dapat disetujui.
  • Sistem redaksi kami menandai secara otomatis tulisan yang menyebut identitas korban kejahatan susila, menyebut anak yang berhadapan dengan hukum, mengandung praduga bersalah, detail kekerasan yang tidak perlu, atau kata yang merendahkan.
  • Tanggal tayang mengikuti tanggal peristiwa sumber, bukan tanggal penulisan.
  • Penilaian akhir atas akurasi dan keseimbangan berita tetap dilakukan manusia, yaitu peninjau dan pemimpin redaksi.

Hak jawab dan hak koreksi

Sesuai Pasal 10 dan Pasal 11, setiap pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan kami berhak menyampaikan hak jawab atau meminta koreksi. Permintaan itu kami tindak lanjuti dengan menayangkan tanggapan secara proporsional, dan kekeliruan yang terbukti kami perbaiki disertai catatan koreksi pada artikel yang bersangkutan.

Melaporkan dugaan pelanggaran

Bila Anda menilai pemberitaan kami melanggar pasal di atas, sampaikan kepada redaksi melalui halaman Kontak atau kepada pemimpin redaksi. Sertakan tautan artikel dan bagian yang dipersoalkan agar dapat kami periksa dengan cepat.

Bacaan terkait: Pedoman Media Siber, Susunan Redaksi, dan Tentang Kami.

Redaksi SuaraLutim

SuaraLutim adalah portal berita warga Luwu Timur. Kami bekerja dengan prinsip cepat, berani, dan dekat dengan warga, serta terikat pada Kode Etik Jurnalistik.