Malili – Panitia pelaksana pemilihan ketua dan wakil ketua Kerukunan Wawainia Asli Sorowako (KWAS) menyatakan keberatan dan menolak draf rekomendasi hasil mediasi. Sikap itu disampaikan lewat surat tanggapan resmi yang menjadi salah satu peristiwa luwu timur paling banyak dibicarakan warga Sorowako, Kecamatan Nuha, dalam beberapa hari terakhir.
Mediasi yang dimaksud berlangsung di Aula Kantor Camat Nuha, Sorowako, pada Kamis (17/9/2026). Pertemuan itu menindaklanjuti laporan Ketua KWAS, Andi Baso Makmur, kepada Polsek Nuha. Dari pertemuan tersebut dihasilkan berita acara yang memuat sejumlah poin rekomendasi.
Panitia menilai draf rekomendasi itu tidak mencerminkan dinamika, fakta, dan kesepakatan yang sebenarnya terjadi selama proses mediasi. Karena itu panitia memilih tidak menandatangani berita acara dan menyampaikan koreksi tertulis.
Luwu Timur: Apa Itu KWAS dan Mengapa Ada Pemilihan
KWAS adalah kerukunan yang menghimpun warga asli Sorowako di Kecamatan Nuha. Organisasi semacam ini menjalankan fungsi sosial dan kebersamaan di lingkungan warga, mulai dari urusan adat, kegiatan bersama, hingga penyelesaian persoalan antarwarga.
Karena itu, pemilihan ketua dan wakil ketua bukan urusan internal yang berdiri sendiri. Kepemimpinan KWAS menentukan siapa yang berbicara mewakili warga dalam berbagai persoalan yang menyangkut komunitas. Pemilihan untuk periode 2026-2029 dijadwalkan berlangsung pada Maret 2027.
Di banyak wilayah Luwu Timur, kerukunan warga memainkan peran penting karena menjadi jembatan antara warga dan pemerintah kecamatan maupun desa. Ketika proses pemilihannya dipersoalkan, jalannya organisasi pun bisa terhambat.
Iklan

Paviliun Akademika: punya kost tanpa repot kelola
Paviliun Akademika menghadirkan pilihan investasi kost terkelola di Akademika Townhouse, Gowa. Unit disiapkan untuk disewakan, dengan pengelolaan kawasan yang ditangani pemilik proyek.
Isi Surat Keberatan Panitia Pemilihan
Surat tanggapan panitia memuat pernyataan penolakan yang tegas terhadap isi draf rekomendasi hasil mediasi. Panitia menyebut draf itu disusun secara sepihak.
“Sehubungan dengan draf redaksi hasil mediasi pada Kamis, 17 September 2026 di Aula kantor camat Nuha, Sorowako, Luwu Timur, yang kami terima melalui surat, ini kami menyatakan keberatan dan menolak secara tegas terhadap butir atau isi poin dalam draf tersebut,” bunyi surat tanggapan panitia pemilihan ketua dan wakil ketua KWAS.
Salah satu poin koreksi yang disampaikan menyangkut proses penyusunan draf. Menurut panitia, draf rekomendasi tidak pernah diperlihatkan kepada peserta yang diundang saat mediasi berlangsung pada 17 September 2026 di kantor Camat Nuha.
Panitia menyatakan, sehari setelah pertemuan, peserta mediasi dihubungi melalui pesan WhatsApp mengenai isi rekomendasi tersebut dan diminta menandatanganinya. Akibat cara itu, salah satu peserta mediasi memilih tidak menandatangani dengan alasan isi draf tidak pernah dibahas bersama secara transparan selama pertemuan berlangsung.
Poin yang dikoreksi
Dari penjelasan panitia, keberatan utama terletak pada prosedur, bukan pada substansi kegiatan. Panitia menilai poin-poin rekomendasi tidak melalui pembahasan bersama di forum mediasi, melainkan baru diketahui peserta setelah pertemuan selesai.
Perbedaan cara pandang soal prosedur seperti ini sering muncul dalam penyelesaian sengketa organisasi. Pihak yang merasa tidak dilibatkan menuntut proses yang terbuka, sementara pihak lain menganggap kesepakatan bisa dihimpun setelah forum selesai. Tanpa kesepakatan atas aturannya, hasil mediasi sulit diterima semua pihak.
Sikap Panitia dan Komitmen atas Proses
Dalam pernyataan penutupnya, panitia menegaskan komitmen menyelesaikan persoalan tersebut melalui jalur kontestasi pemilihan yang jujur, transparan, dan beritikad baik. Namun panitia menyatakan tidak akan menandatangani berita acara atau surat kesepakatan yang drafnya dinilai jauh dari fakta sebenarnya.
“Kami menegaskan bahwa panitia pelaksanaan pemilihan ketua KWAS periode 2026-2029 senantiasa berkomitmen untuk menyelesaikan permasalahan ini melalui jalur kontestasi pemilihan yang jujur, transparan, dan beritikad baik,” demikian bunyi surat tersebut.
Surat keberatan itu ditandatangani Awalauddin Ahyar selaku ketua panitia pelaksana pemilihan ketua dan wakil ketua KWAS periode 2026-2029. Sampai artikel ini disusun, belum ada keterangan resmi yang menyebutkan langkah lanjutan setelah surat tersebut dikirim.


