Jumat, 9 Oktober 2026 | WITA Cepat • Berani • Dekat dengan Warga
SuaraLutim - Suara Warga, Kabar Luwu Timur
Tambang & Industri

Tambang Luwu Timur: RDP DPRD Bahas Lahan Akses Hauling

22 September 2026 • Admin • 15 kali dibaca
Rapat dengar pendapat Komisi III DPRD Luwu Timur membahas lahan warga yang dipakai sebagai akses hauling tambang luwu timur
Gambar: Luwuraya.com.
ASM Group
Iklan

Malili – Tambang Luwu Timur kembali menyita perhatian di ruang rapat dewan. Komisi III DPRD Kabupaten Luwu Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas persoalan lahan di Desa Harapan, Kecamatan Malili, yang diklaim warga berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) namun digunakan sebagai akses jalan hauling untuk menunjang kegiatan pertambangan.

RDP tersebut dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPRD Luwu Timur, Badawi Alwi, bersama sejumlah anggota komisi. Pertemuan dihadiri perwakilan PT Citra Lampia Mandiri (CLM), PT PDS, serta warga yang dipimpin Awaluddin Azwar bersama sekitar 20 orang.

Tambang Luwu Timur: Pokok Persoalan yang Dibahas

Inti persoalan yang dibawa warga berkaitan dengan penggunaan lahan yang mereka klaim bersertifikat hak milik. Menurut warga, bidang tanah itu dipakai sebagai akses jalan hauling yang menunjang kegiatan pertambangan, sementara mereka tidak pernah menjadi pihak dalam hubungan kerja sama penggunaan lahan tersebut.

Warga mempertanyakan dasar penggunaan lahan, kemungkinan adanya kerja sama komersial, serta manfaat ekonomi dari penggunaan akses itu. Awaluddin menyampaikan bahwa berdasarkan komunikasi sebelumnya, pihak PT CLM menyebut penggunaan akses tersebut berkaitan dengan kerja sama dengan PT PDS sebagai pemegang Izin Usaha Pertambangan.

Tata Atur
Iklan

Informasi itu kemudian memunculkan pertanyaan lanjutan dari warga mengenai dasar penggunaan tanah yang mereka klaim sebagai milik mereka. Warga menegaskan tidak mempersoalkan hubungan bisnis antarperusahaan, tetapi meminta kejelasan jika objek yang digunakan berada di atas tanah dengan SHM.

Dokumen yang Diminta Warga Dibuka

Dalam RDP itu, warga menyampaikan sejumlah permintaan keterbukaan dokumen. Daftar permintaan tersebut mencakup:

  • Objek yang digunakan sebagai akses, termasuk lokasi dan luas lahan yang dimanfaatkan.
  • Periode pemanfaatan lahan dan dasar perjanjian yang dipakai.
  • Pihak yang menerima manfaat ekonomi, jika memang terdapat pembayaran atas penggunaan akses.
  • Kejelasan perbedaan antara wilayah Izin Usaha Pertambangan dan hak atas tanah di permukaan.

Awaluddin menegaskan, jika lahan tersebut telah menjadi bagian kerja sama komersial antarperusahaan, warga ingin mengetahui atas dasar hak siapa tanah itu dikomersialkan dan bagaimana posisi pemegang SHM dalam proses penyelesaiannya.

Menurutnya, keberadaan suatu bidang di dalam wilayah pertambangan tidak otomatis menyelesaikan persoalan hak atas tanah permukaan. Karena itu, warga meminta DPRD menggunakan fungsi pengawasannya untuk mendorong keterbukaan mengenai penggunaan lahan tersebut.

Respons DPRD dan Mekanisme Penyelesaian

Menanggapi persoalan itu, Badawi Alwi meminta penyelesaian dilakukan melalui mekanisme dan instrumen hukum yang tersedia. Ia juga mendorong agar persoalan pertanahan tersebut tidak diselesaikan dengan cara yang justru memperuncing keadaan.

Dalam RDP lanjutan yang digelar Senin (21/9/2026), Wakil Ketua Komisi III DPRD Luwu Timur itu menekankan pentingnya memberi ruang setara bagi warga dan perusahaan untuk membuktikan dasar hak masing-masing. Ia mengimbau seluruh pihak menghentikan pendekatan yang bersifat intimidatif dan mengedepankan instrumen hukum yang proporsional.

Warga menyambut sikap tersebut dan meminta DPRD tetap mengawal proses penyelesaian hingga terdapat hasil yang konkret. Mereka juga menyatakan tetap mendukung investasi dan kegiatan pertambangan yang memberi manfaat bagi Kabupaten Luwu Timur, dengan catatan hak pemegang tanah memperoleh kepastian.

Perwakilan warga berharap persoalan pokok mengenai status tanah, peta bidang, dan izin pertambangan dapat diperiksa secara terbuka. Harapan itu diarahkan agar skema penyelesaian kembali pada jalur mediasi, pertanahan, dan hukum perdata yang transparan.

Konfirmasi Pihak Terkait

Hingga artikel ini disusun, SuaraLutim belum memperoleh keterangan resmi langsung dari manajemen PT CLM maupun PT PDS mengenai dokumen dan dasar penggunaan lahan yang dipersoalkan warga. Pernyataan yang tercatat dalam pemberitaan adalah keterangan yang disampaikan warga dan anggota dewan dalam forum RDP, termasuk penjelasan warga bahwa pihak perusahaan menyebut adanya kerja sama akses dengan pemegang IUP.

SuaraLutim juga tidak mencantumkan identitas pihak yang dilaporkan dalam perkara lain yang disebut dalam forum itu, karena prosesnya belum memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap. Artikel ini menempatkan semua keterangan sebagai klaim yang masih berjalan, bukan kesimpulan atas benar atau salahnya salah satu pihak.

LPK Lunarica
Iklan
Redaksi SuaraLutim

Tim redaksi SuaraLutim mengabarkan isu Luwu Timur secara cepat, berani, dan dekat dengan warga. Setiap informasi diverifikasi sebelum diterbitkan.

Baca Juga