Sengketa lahan di Desa Harapan, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, memasuki perkembangan baru. Lembaga Swadaya Masyarakat Pusat Pemberdayaan dan Kajian Hukum (P2KH) menyurati Polres Luwu Timur untuk memberitahukan rencana penguasaan fisik terhadap empat objek Sertifikat Hak Milik (SHM) sekaligus meminta perlindungan dan pengamanan. Pemberitahuan itu disampaikan melalui Surat Nomor 0081/LSMP2KH/IX/2026 tertanggal 21 September 2026, dan kegiatan yang diberitahukan direncanakan mulai 22 September 2026.
Persoalan tanah di Desa Harapan bukan hal baru. Kawasan itu berulang kali masuk pembahasan karena bersinggungan dengan akses jalan yang dipakai untuk kegiatan pengangkutan hasil tambang. Perkembangan terbaru ini menambah satu babak pada persoalan yang belum menemukan penyelesaian menyeluruh.
Tambang Luwu Timur: Empat Objek SHM dan Rencana Penegasan Batas
Menurut keterangan P2KH, kegiatan yang diberitahukan kepada kepolisian meliputi pemeriksaan dan penegasan batas bidang, pembersihan terbatas, pemasangan patok dan baliho pemberitahuan, serta kehadiran pemegang kuasa dan tim untuk menjaga dan memantau objek tanah. Rangkaian kegiatan itu diposisikan sebagai upaya menegaskan penguasaan dan pemanfaatan objek hak atas tanah.
Empat objek yang dimaksud adalah bidang-bidang tanah yang telah memiliki sertifikat hak milik. Dalam praktik pertanahan, SHM merupakan bukti kepemilikan yang kuat, tetapi keberadaan sertifikat tidak selalu menghapus perselisihan di lapangan. Perbedaan penafsiran mengenai batas bidang, riwayat penguasaan, dan penggunaan lahan oleh pihak lain sering menjadi sumber sengketa yang harus diselesaikan melalui jalur hukum atau mediasi.
Penegasan batas bidang biasanya dilakukan untuk memastikan letak tanah sesuai dokumen yang dimiliki. Pemasangan patok dan papan pemberitahuan merupakan cara yang lazim dipakai untuk menandai bidang tanah. Yang menjadi perhatian dalam setiap kegiatan semacam ini adalah cara pelaksanaannya, agar tidak menimbulkan benturan dengan pihak lain yang juga mengklaim kepentingan di lokasi yang sama.
Permintaan P2KH kepada Kepolisian
Humas LSM P2KH, Uddin, mengatakan pihaknya telah menyampaikan pemberitahuan dan berkoordinasi dengan jajaran kepolisian di Luwu Timur. Menurutnya, kegiatan di lapangan diharapkan berlangsung terbuka dan mendapat perlindungan agar tidak terjadi benturan antarwarga maupun dengan pihak lain yang berada di lokasi.
Uddin juga menegaskan bahwa kegiatan tersebut tidak diposisikan sebagai tindakan yang sejak awal ditujukan untuk menghalangi kegiatan pertambangan. Menurutnya, tindakan warga untuk mempertahankan atau memanfaatkan hak atas tanahnya tidak semestinya secara serta-merta dikonstruksikan sebagai tindakan merintangi kegiatan usaha pertambangan.
Dalam surat pemberitahuannya, P2KH meminta kepolisian memberikan perlindungan dan pengamanan secara proporsional agar kegiatan berlangsung tertib. Mereka juga meminta agar tindakan kepolisian dilakukan secara profesional, objektif, proporsional, tidak diskriminatif, serta mencegah intimidasi, ancaman, kekerasan, perusakan, maupun tindakan sepihak. Permintaan semacam itu merupakan bentuk komunikasi awal yang lazim dilakukan sebelum kegiatan di lapangan berlangsung, terutama pada kawasan yang rawan benturan.
Ruang Lingkup Kerja Sama CLM dan PDS Diminta Diperjelas
Selain persoalan penguasaan tanah, P2KH menyoroti hubungan operasional antara PT CLM dan PT PDS. Menurut penjelasan P2KH, selama ini penggunaan akses oleh PT CLM dikaitkan dengan hubungan kerja sama dengan PT PDS sebagai pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP). P2KH menilai ruang lingkup kerja sama itu perlu diperjelas agar tidak menimbulkan penafsiran berbeda di lapangan.
Pertanyaan yang diajukan P2KH adalah seberapa jauh kerja sama itu berlaku: apakah hanya mencakup penggunaan akses jalan dan fasilitas, atau juga meliputi kegiatan usaha pertambangan dan operasional lain di dalam wilayah IUP PT PDS. Menurut P2KH, kejelasan itu penting untuk mengetahui pihak yang secara faktual menjalankan kegiatan di lapangan, izin yang digunakan, serta dokumen operasi perusahaan yang menjadi dasar kegiatan tersebut.
Pertanyaan tersebut disampaikan sebagai pandangan P2KH. Sampai berita ini disusun, belum ada tanggapan dari perusahaan maupun instansi terkait yang bisa dikutip untuk menjawabnya. SuaraLutim tidak menyimpulkan ada pelanggaran dalam hubungan kerja sama tersebut, karena substansi kerja sama antarperseroan hanya dapat dipastikan melalui dokumen resmi dan keterangan pihak yang berwenang.


