Lutim, SuaraLutim – Persoalan tambang Luwu Timur kembali mencuat di Desa Atue, Kecamatan Malili. Warga memasang spanduk penolakan di jalan eksplorasi sebuah perusahaan tambang pada Jumat (18/9/2026). Spanduk itu bukan sekadar simbol, melainkan cara warga menyampaikan keberatan sekaligus permintaan agar perusahaan lebih dulu membuka ruang dialog.
Inti keberatan warga berkaitan dengan rencana aktivitas pertambangan yang dinilai berpotensi berdampak pada lingkungan, khususnya sumber air bersih yang selama ini menjadi kebutuhan harian masyarakat Desa Atue.
Hingga informasi ini disusun, belum ada keterangan langsung dari pihak perusahaan mengenai keberatan warga, permintaan sosialisasi, maupun langkah perlindungan sumber air bersih yang dipersoalkan. SuaraLutim juga belum memperoleh konfirmasi independen atas klaim-klaim yang beredar di lapangan.
Kronologi Spanduk di Jalan Eksplorasi
Pemasangan spanduk berlangsung pada 18 September 2026 di jalan yang digunakan untuk kegiatan eksplorasi. Warga menilai, sebelum aktivitas berjalan lebih jauh, perusahaan perlu menjelaskan rencananya secara terbuka kepada masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi.
Aksi itu disebut sebagai bentuk penyampaian aspirasi. Warga meminta perusahaan membuka ruang sosialisasi dan memberikan penjelasan teknis secara transparan, bukan sekadar menempelkan pemberitahuan.
Pemerintah desa setempat sebelumnya menyampaikan bahwa perusahaan yang hendak beraktivitas di wilayah itu perlu lebih dulu melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Namun menurut keterangan yang dihimpun, warga menilai permintaan tersebut belum ditindaklanjuti seperti yang mereka harapkan.
Kondisi itu memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai sejauh mana komunikasi antara perusahaan dan warga telah berjalan, serta bagaimana aspirasi warga terdampak akan diakomodasi.
Permintaan Warga: Sosialisasi dan Dokumen Lingkungan
Ada beberapa hal yang secara spesifik diminta warga kepada perusahaan. Poin-poin itu disampaikan sebagai syarat agar warga merasa dilibatkan, bukan dihadapkan pada keputusan yang sudah jadi.
- Penjelasan terbuka mengenai potensi dampak kegiatan eksplorasi dan rencana pertambangan terhadap lingkungan Desa Atue.
- Langkah konkret untuk mencegah pencemaran, penurunan debit air, maupun gangguan terhadap sumber air bersih.
- Penyampaian kajian teknis dan dokumen lingkungan yang menjadi dasar pelaksanaan kegiatan.
- Ketersediaan ruang dialog sebelum persoalan berkembang lebih jauh.
Bagi warga, permintaan itu bukan hal yang berlebihan. Mereka ingin mengetahui risiko yang mungkin timbul dan bagaimana risiko tersebut dikelola. Dengan informasi yang jelas, warga bisa menilai sendiri apakah kegiatan tersebut aman bagi sumber air yang mereka pakai setiap hari.
Permintaan serupa sebenarnya lazim muncul di daerah-daerah yang aktivitas tambangnya berdekatan dengan permukiman. Isu yang paling sering diangkat bukan hanya soal lahan, tetapi juga air, debu, dan akses jalan yang rusak akibat kendaraan berat.
Mengapa Keterbukaan Informasi Menjadi Kunci
Dalam kegiatan pertambangan, partisipasi masyarakat merupakan bagian dari tata kelola yang baik. Warga yang tinggal di sekitar area kegiatan berhak mengetahui rencana, dampak yang mungkin muncul, serta mekanisme pengaduan yang tersedia.
Keterbukaan memberi manfaat untuk dua belah pihak. Perusahaan memperoleh penerimaan sosial yang lebih kokoh karena warganya memahami konteks kegiatan, sementara warga terhindar dari kekhawatiran yang tidak berdasar karena informasi tersedia.
Yang sering terjadi di lapangan adalah kesenjangan komunikasi. Perusahaan merasa sudah menyampaikan informasi melalui forum tertentu, sementara warga merasa tidak pernah dilibatkan. Perbedaan persepsi seperti inilah yang perlu dijembatani melalui pertemuan yang terjadwal dan terdokumentasi.
Desa Atue sendiri berada di Kecamatan Malili, wilayah yang berdekatan dengan berbagai aktivitas industri dan pertambangan. Isu serupa pernah mencuat di desa lain di kecamatan ini, termasuk soal penggunaan lahan warga sebagai akses jalan kegiatan tambang yang pernah dibahas dalam rapat dengar pendapat di DPRD Luwu Timur.


