Jumat, 9 Oktober 2026 | WITA Cepat • Berani • Dekat dengan Warga
SuaraLutim - Suara Warga, Kabar Luwu Timur
Tambang & Industri

Berita Tambang Nasional: Ekspor Satu Pintu dan Nasib Nikel

26 September 2026 • Admin • 25 kali dibaca
ASM Group
Iklan

Jakarta — Tata kelola komoditas nikel nasional kembali menjadi sorotan pekan ini. Di satu sisi, Kejaksaan Agung menetapkan satu korporasi pemegang izin usaha pertambangan (IUP) di Sulawesi Tenggara dan empat orang sebagai tersangka dalam dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017–2020. Di sisi lain, pemerintah mempercepat penataan perdagangan lewat mekanisme ekspor satu pintu melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) dan menyiapkan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) yang ditargetkan beroperasi 1 Januari 2027. Bagi Luwu Timur — kabupaten penghasil nikel dengan blok Sorowako — dua perkembangan ini adalah berita tambang nasional yang menentukan bagaimana nilai, data, dan penerimaan dari nikel dicatat.

Ekspor satu pintu: apa yang sudah berjalan

DSI mulai beroperasi pada 1 Juni 2026 dengan mandat Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis. Cakupan tahap awalnya tiga komoditas: batu bara, kelapa sawit, dan ferroalloy atau paduan besi, berdasarkan penjelasan yang dirangkum Fortune Indonesia.

Direktur Utama DSI Luke Thomas Mahony menegaskan lembaganya tidak menetapkan harga komoditas. Tugasnya memverifikasi harga yang terbentuk di pasar sebelum dipakai dalam transaksi ekspor. Data dari berbagai kementerian dan lembaga diintegrasikan untuk menguji kesesuaian harga, volume, kualitas, serta klasifikasi produk pada setiap transaksi.

Hingga 24 Agustus 2026, DSI mencatat telah membangun visibilitas analitis atas sekitar 6.500 deklarasi ekspor dengan nilai lebih dari 14 miliar dolar AS. Transaksi itu mencakup lebih dari 90 juta ton komoditas yang dikirim melalui lebih dari 50 pelabuhan di 25 provinsi menuju lebih dari 100 negara. Disebutkan pula bahwa DSI akan memperluas perannya dari sekadar integrasi data menuju rekonsiliasi transaksi, mulai dari pengapalan, penyelesaian pembayaran, sampai penerimaan devisa hasil ekspor di perbankan domestik.

Tata Atur
Iklan

Sementara itu, BMKS atau Indonesia Commodity Exchange disiapkan sebagai pasar terorganisasi: tempat pembentukan harga, standar mutu, penyelesaian transaksi, dan manajemen risiko. Aturannya berpijak pada Bab XIA Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, dan penyelenggaranya wajib memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan. Komisi XI DPR RI pada 24 Agustus 2026 menyetujui Sarjito sebagai Komisioner sekaligus Kepala Eksekutif Pengawas BMKS OJK untuk periode 2026–2031.

Berita tambang nasional: produksi bukan lagi patokan utama

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia menyatakan penataan komoditas dilakukan agar harga Indonesia tidak sepenuhnya ditentukan pihak luar. “Harga nikel ditentukan oleh luar. Harga batu bara ditentukan oleh luar. Sekarang baru mulai kita tata,” ujarnya di Balai Sudirman, Jakarta, Senin (21/9/2026), seperti dikutip tvOnenews.

Ia menyebut harga nikel kini “mulai tidak lagi dipermainkan secara leluasa oleh oknum-oknum tertentu”. Bahlil juga menegaskan orientasi sektor pertambangan bergeser: produksi bukan lagi satu-satunya ukuran, melainkan penerimaan negara dan nilai tambah.

Data Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM memperlihatkan arah itu. Produksi batu bara sepanjang 2025 mencapai 817,48 juta ton, sedangkan produksi hingga Juli 2026 tercatat 423,71 juta ton, atau rata-rata sekitar 60,5 juta ton per bulan — lebih rendah dari rata-rata 2025 yang sekitar 68,1 juta ton per bulan. Pada saat yang sama, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) subsektor minerba tercatat Rp108 triliun per 31 Agustus 2026, naik sekitar Rp21 triliun dibanding periode yang sama setahun sebelumnya.

Di pasar, acuan harga yang dipakai pemerintah justru bergerak turun. Harga Mineral Logam Acuan (HMA) nikel untuk periode kedua September 2026 ditetapkan 16.698 dolar AS per metrik ton, turun 35,33 dolar AS dari periode pertama, menurut catatan Shanghai Metals Market. Harga nikel di pasar global pada 25 September 2026 berada di kisaran 16.385 dolar AS per ton. Situasi ini menjelaskan mengapa pemerintah ingin punya acuan harga sendiri, bukan semata mengikuti bursa luar negeri.

LPK Lunarica
Iklan
Redaksi SuaraLutim

Tim redaksi SuaraLutim mengabarkan isu Luwu Timur secara cepat, berani, dan dekat dengan warga. Setiap informasi diverifikasi sebelum diterbitkan.

Baca Juga