Persoalan jalur pipa minyak PT Vale Indonesia di Desa Balambano, Kecamatan Wasuponda, kembali menjadi sorotan dalam pemberitaan tambang luwu timur. Warga meminta pekerjaan relokasi atau reroute pipa tidak dilanjutkan sebelum ada pembahasan bersama, terutama menyangkut titik pemasangan pipa, aspek lingkungan, dan keterlibatan masyarakat dalam proses sosialisasi.
Persoalan itu mencuat saat Komisi III DPRD Kabupaten Luwu Timur bersama manajemen PT Vale Indonesia, Forum Komunikasi Masyarakat Balambano (FKMB), dan Dinas Lingkungan Hidup Luwu Timur meninjau langsung lokasi jalur pipa, Senin (21/9/2026). Peninjauan tersebut merupakan tindak lanjut hasil Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPRD Luwu Timur yang digelar sebelumnya.
Tambang Luwu Timur: Apa yang Dipersoalkan Warga Balambano
Dalam peninjauan itu, rombongan melihat sejumlah titik yang menjadi perhatian masyarakat, termasuk jalur pipa yang berada relatif dekat dengan kawasan permukiman warga. Kedekatan lokasi itulah yang memunculkan sejumlah pertanyaan dari warga.
Warga meminta agar pekerjaan tersebut tidak dilanjutkan sebelum pembahasan bersama dilakukan. Ada tiga hal yang ingin dipastikan: titik pemasangan pipa, aspek lingkungan, serta sejauh mana masyarakat dilibatkan dalam proses sosialisasi.
Permintaan itu disampaikan secara terbuka dalam forum peninjauan. Menurut warga, kejelasan titik pemasangan menjadi syarat utama sebelum pekerjaan berlanjut, agar potensi dampak terhadap permukiman dapat dihitung sejak awal.
Suara FKMB dan Warga Desa
Juru Bicara FKMB, Risal Mujur, meminta PT Vale melakukan sosialisasi secara terbuka kepada masyarakat sebelum pekerjaan dilaksanakan. Menurutnya, masyarakat perlu mengetahui secara jelas titik pemasangan pipa, bukan hanya melihat gambar rute yang disampaikan dalam sosialisasi sebelumnya.
“Setidaknya PT Vale melakukan sosialisasi terkait titik pipa minyak kepada masyarakat sebelum melaksanakan pekerjaan pipa minyak,” kata Risal.
Ia juga mempertanyakan aspek lingkungan dalam pekerjaan tersebut, khususnya terkait dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan keterlibatan masyarakat dalam proses konsultasi publik. Menurutnya, perlu dipastikan apakah pekerjaan reroute pipa telah memiliki dokumen lingkungan yang dipersyaratkan.
Jika proses AMDAL telah dilakukan, ia mempertanyakan sejauh mana warga Balambano dilibatkan dalam konsultasi publik. Ia menyebut sosialisasi yang pernah dilakukan sekitar dua tahun lalu lebih banyak menyajikan gambar pekerjaan dan belum menjelaskan secara rinci rencana titik pemasangan pipa di lapangan.
Keterangan itu dibenarkan Kepala Dusun Balambano, Habir Wakka. Ia menyatakan penolakan saat itu dilakukan karena masyarakat belum mendapatkan penjelasan mengenai rencana titik pemasangan pipa di sekitar permukiman.
Sikap Komisi III DPRD Luwu Timur
Anggota Komisi III DPRD Luwu Timur, Erick Estrada, meminta PT Vale segera mengatur pertemuan dengan masyarakat Balambano dan pihak terkait untuk membahas persoalan tersebut. Menurutnya, komunikasi sebaiknya dilakukan melalui pemerintah kecamatan.
Dengan jalur itu, pertemuan diharapkan dapat melibatkan masyarakat secara lebih luas dan menghasilkan titik temu sebelum pekerjaan kembali dilanjutkan. DPRD menempatkan peninjauan lapangan sebagai cara memastikan persoalan yang muncul di tingkat desa mendapat ruang pembahasan resmi.
Peninjauan 21 September 2026 sendiri dilakukan setelah rapat dengar pendapat yang mempertemukan legislatif, perusahaan, dan perwakilan warga. Alur itu memperlihatkan bahwa persoalan jalur pipa tidak berhenti di tingkat desa, tetapi dibawa ke forum yang lebih formal.


