Lutim, SuaraLutim – Pengendalian rabies di Kabupaten Luwu Timur terus diperluas. Dalam dua hari pelaksanaan vaksinasi di Kecamatan Tomoni Timur, sebanyak 437 anjing dan kucing milik warga menerima vaksin rabies. Kegiatan tersebut berlangsung pada 3–4 September 2026 dan menyasar tiga desa: Kertoraharjo, Margomulyo, dan Pattengko.
Vaksinasi dilakukan Tim Vaksinator Kabupaten Luwu Timur dengan pelayanan langsung dari lingkungan ke lingkungan. Cara itu dipilih agar pemilik hewan lebih mudah mengakses layanan sekaligus mendorong kesadaran warga terhadap pentingnya pencegahan penyakit yang menular melalui gigitan hewan.
Luwu Timur Perkuat Perlindungan Hewan Penular Rabies
Rabies termasuk penyakit yang menjadi perhatian serius di banyak daerah. Penyakit ini ditularkan melalui hewan terinfeksi, terutama anjing, dan dapat menyerang manusia. Setelah gejala klinis muncul, rabies dapat berakibat fatal, sehingga pencegahan menjadi bagian paling penting dalam pengendaliannya.
Vaksinasi hewan penular rabies (HPR) adalah salah satu instrumen pencegahan utama. Dengan memberi perlindungan kepada hewan yang berpotensi menjadi sumber penularan, risiko penularan kepada manusia dapat ditekan.
Di Kecamatan Tomoni Timur, perluasan cakupan dilakukan bertahap. Pada hari pertama, vaksinasi digelar di dua desa sekaligus, lalu dilanjutkan ke desa ketiga pada hari berikutnya.
Rincian Vaksinasi per Desa
Berdasarkan data pelaksanaan, berikut rinciannya:
- Desa Kertoraharjo, Kamis (3/9/2026): 150 HPR, terdiri atas 107 anjing dan 43 kucing;
- Desa Margomulyo, Kamis (3/9/2026): 126 HPR, terdiri atas 73 anjing dan 53 kucing;
- Desa Pattengko, Jumat (4/9/2026): 161 HPR, terdiri atas 112 anjing dan 49 kucing.
Jika dijumlahkan, total 437 HPR yang memperoleh vaksin terdiri dari 292 anjing dan 145 kucing. Angka itu menunjukkan bahwa cakupan vaksinasi tidak hanya menyasar populasi anjing, tetapi juga kucing yang banyak dipelihara warga di permukiman.
Pelayanan Langsung ke Lingkungan Warga
Pendekatan pelayanan langsung di lingkungan tempat tinggal dipilih karena beberapa alasan. Pertama, tidak semua pemilik hewan memiliki kandang atau cara membawa hewan peliharaannya ke titik layanan. Kedua, vaksinasi di lingkungan membuat petugas bisa menjangkau hewan-hewan yang selama ini belum tercatat.
Ketiga, kegiatan itu menjadi kesempatan bagi petugas untuk memberi pemahaman kepada warga. Pemilik hewan didorong memahami pentingnya vaksinasi, bukan hanya sebagai kewajiban administratif, tetapi sebagai bentuk perlindungan terhadap keluarga dan tetangga di sekitar rumah.
Camat Tomoni Timur, Yulius, turut memantau pelaksanaan vaksinasi di lapangan. Ia mendampingi Tim Vaksinator Kabupaten Luwu Timur saat memberikan layanan dari lingkungan ke lingkungan. Pendampingan tersebut dimaksudkan untuk memastikan kegiatan berjalan tertib serta memperoleh dukungan dari pemerintah desa dan masyarakat setempat.
Peran Pemerintah Desa dan Pemilik Hewan
Pemerintah desa memegang peranan penting karena merekalah yang paling mengetahui sebaran populasi hewan peliharaan di wilayahnya. Informasi dari perangkat desa membantu tim vaksinator menentukan titik layanan dan memperkirakan kebutuhan vaksin.
Dari sisi pemilik hewan, keterlibatan aktif menjadi faktor penentu. Vaksinasi yang hanya dilakukan sekali tidak membuat hewan terlindungi selamanya. Pemilik perlu memastikan hewan peliharaannya mengikuti program yang dilaksanakan pemerintah secara berkala, sekaligus menjaga kebersihan kandang dan lingkungan sekitar.


