Jumat, 9 Oktober 2026 | WITA Cepat • Berani • Dekat dengan Warga
SuaraLutim - Suara Warga, Kabar Luwu Timur
Advertorial

PAN Luwu Timur: Komisi III Tindak Lanjuti RDP Balambano

30 September 2026 • Admin • 19 kali dibaca
Kawasan operasi tambang nikel di Sorowako, Luwu Timur, tempat PT Vale Indonesia beroperasi
Gambar: Kawasan tambang nikel Sorowako, Luwu Timur, Kolong, Wikimedia Commons, CC BY-SA 4.0.
ASM Group
Iklan

Lutim, SuaraLutim – Komisi III DPRD Kabupaten Luwu Timur menindaklanjuti kesepakatan bersama soal pekerjaan pemindahan jalur atau reroute pipa minyak di Dusun Balambano, Desa Balambano, Kecamatan Wasuponda. Rapat tindak lanjut digelar di Aula Kecamatan Wasuponda, Senin (28/9/2026), dipimpin Ketua Komisi III, Muh. Rivaldi, yang juga Ketua Fraksi PAN DPRD Luwu Timur.

Rapat itu dijadwalkan resmi oleh Pemerintah Kabupaten Luwu Timur pada pukul 13.30 WITA. Agenda utamanya adalah menuntaskan pembahasan yang belum selesai saat kunjungan lapangan sepekan sebelumnya, bersama masyarakat, pemerintah desa, dan pemerintah kecamatan.

PAN Luwu Timur: Komisi III Tindak Lanjuti Kesepakatan Warga Balambano

Dalam pemberitaan Sarambang.id yang dikutip artikel ini, rapat tersebut merupakan kelanjutan dari kesepakatan seluruh pihak saat Komisi III DPRD Luwu Timur bersama masyarakat, pemerintah desa, pemerintah kecamatan, dan PT Vale Indonesia meninjau langsung lokasi proyek reroute pipa minyak di Dusun Balambano pada Senin (21/9/2026).

Pada pertemuan sebelumnya, para pihak sepakat membahas persoalan itu kembali melalui rapat bersama. Selain itu, pekerjaan pemasangan pipa minyak juga disepakati dihentikan sementara sampai ditemukan titik temu antara seluruh pihak terkait.

Tata Atur
Iklan

Namun, pada rapat yang sudah dijadwalkan, PT Vale Indonesia tidak hadir. Rapat tetap berlangsung dengan dihadiri Sekretaris Camat Wasuponda, Kepala Desa Balambano, kepala dusun, ketua BPD, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, tokoh perempuan, serta warga Balambano.

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi III Muh. Rivaldi menyatakan ketidakhadiran perusahaan tidak sejalan dengan kesepakatan bersama. “Ketidakhadiran PT Vale Indonesia di rapat ini adalah bentuk sikap kesewenang-wenangannya. Karena, rapat hari ini adalah kesepakatan bersama untuk dilaksanakan. Ini tidak bisa sepihak meminta waktu pertemuan diundur,” tegasnya, seperti dikutip Sarambang.id.

Ia menegaskan bahwa rapat tersebut bukan agenda sepihak DPRD maupun pemerintah daerah, melainkan tindak lanjut dari kesepakatan yang dibuat bersama setelah kunjungan ke lokasi proyek. Anggota DPRD dari daerah pemilihan Wasuponda yang turut hadir juga menyampaikan hal senada mengenai pentingnya kehadiran semua pihak dalam forum itu.

Kronologi: Dari Kunjungan Lapangan ke Rapat Tindak Lanjut

Persoalan ini bermula dari pekerjaan pemindahan jalur pipa minyak di Dusun Balambano. Warga dan pemerintah desa menyampaikan sejumlah hal yang perlu dibahas bersama perusahaan, sehingga forum lintas pihak dinilai sebagai jalan keluar yang paling masuk akal.

Pada 21 September 2026, Komisi III bersama masyarakat, pemerintah desa, pemerintah kecamatan, dan perusahaan meninjau lokasi. Dari kunjungan itu muncul dua kesepakatan: melanjutkan pembahasan dalam rapat bersama, dan menghentikan sementara pekerjaan pemasangan pipa hingga tercapai titik temu.

Sepekan kemudian, rapat tindak lanjut dijadwalkan di Aula Kecamatan Wasuponda. Pemerintah daerah menyiapkan forum itu sebagai lanjutan resmi, bukan sekadar pertemuan informal, sehingga kehadiran setiap pihak yang terlibat dalam kesepakatan menjadi bagian penting dari prosesnya.

Isu pipa dan kawasan sekitar memang sudah lama menjadi perhatian warga Luwu Timur. Sebelumnya diberitakan bahwa warga meminta sosialisasi menyeluruh soal pekerjaan pipa, dan pada September 2026 genap setahun pascakejadian kebocoran pipa di kawasan Towuti yang sempat menjadi sorotan.

Mengapa Kehadiran Semua Pihak Ditunggu

Dalam tata kelola kegiatan industri berskala besar, kesepakatan yang lahir dari pertemuan lapangan biasanya menjadi rujukan kerja berikutnya. Ketika salah satu pihak tidak hadir pada forum lanjutan, proses penyelesaian dapat tertunda dan ketidakpastian di tingkat warga meningkat.

Itulah yang disoroti Komisi III. Bagi legislatif, forum tindak lanjut berfungsi memastikan bahwa apa yang sudah disepakati tidak berhenti sebagai catatan rapat. Fungsi pengawasan DPRD dijalankan agar pekerjaan yang berdampak pada permukiman warga tetap berada dalam kerangka kesepakatan bersama.

Sampai artikel ini disusun, belum ada keterangan resmi dari PT Vale Indonesia yang diperoleh mengenai alasan ketidakhadiran tersebut. SuaraLutim akan memperbarui informasi bila perusahaan atau pihak terkait menyampaikan penjelasan resmi.

LPK Lunarica
Iklan
Redaksi SuaraLutim

Tim redaksi SuaraLutim mengabarkan isu Luwu Timur secara cepat, berani, dan dekat dengan warga. Setiap informasi diverifikasi sebelum diterbitkan.

Baca Juga