Rabu, 21 Oktober 2026 | WITA Cepat • Berani • Dekat dengan Warga
SuaraLutim - Suara Warga, Kabar Luwu Timur
Ekonomi & UMKM

Berita Lutim: Ganjil-Genap BBM Lutim Diperpanjang 2026

1 Oktober 2026 • Admin • 31 kali dibaca
Berita Lutim: pengaturan pengisian BBM bersubsidi dengan sistem ganjil-genap di SPBU Luwu Timur
Gambar: Dok. Luwurayapos (pemberlakuan sistem ganjil-genap pembelian BBM bersubsidi di SPBU Kabupaten Luwu Timur).
ASM Group
Iklan

Iklan

Campus Commercial Park C.CO Park

Campus Commercial Park: rukost di kawasan kampus

C.CO Park menghadirkan kawasan ruko dan kost dalam satu gerbang, dirancang untuk mahasiswa dan penghuni sekitar kampus. Cocok untuk yang mencari aset produktif dengan pengelolaan kawasan yang tertata.

Buka ccopark.com

Tata Atur
Iklan

Warga Luwu Timur yang mengisi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) kembali perlu mencermati nomor pelat kendaraan dan tanggal pengisian. Pemerintah Kabupaten Luwu Timur resmi memperpanjang kebijakan pengisian BBM bersubsidi berbasis ganjil-genap di seluruh SPBU di wilayah kabupaten ini. Perpanjangan itu tertuang dalam surat Sekretariat Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 500.2/673/DISDAGKOP-UKMP tentang Perpanjangan Penjualan BBM Berdasarkan Nomor Ganjil-Genap, yang diterbitkan pada 28 September 2026 dan berlaku hingga 31 Desember 2026.

Kebijakan ini menjadi bagian dari rangkaian langkah pengendalian distribusi energi di Luwu Timur, sekaligus menjawab keluhan warga soal antrean kendaraan yang sebelumnya mengular di sejumlah SPBU. Bagi warga, konsekuensinya sederhana tetapi wajib dipatuhi: kendaraan bernomor pelat ganjil hanya dilayani pada tanggal ganjil, sedangkan kendaraan bernomor pelat genap hanya dilayani pada tanggal genap.

Berita Lutim: Aturan Ganjil-Genap Diperpanjang sampai 31 Desember

Surat perpanjangan tersebut ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Luwu Timur, Ramadhan Pirade, dan ditujukan kepada seluruh pengelola SPBU di Kabupaten Luwu Timur. Isinya menegaskan bahwa skema ganjil-genap yang sebelumnya berjalan pada periode 10–30 September 2026 tidak berhenti, melainkan dilanjutkan hingga penghujung tahun 2026.

Alasan perpanjangan disebutkan secara gamblang dalam surat edaran itu. Pemerintah daerah ingin menjaga stabilitas pengisian BBM, memastikan distribusi subsidi benar-benar sampai ke masyarakat yang berhak, sekaligus mengurangi antrean panjang kendaraan di SPBU.

Isi dan Tujuan Surat Perpanjangan

Kutipan yang tercantum pada surat tersebut menyebutkan bahwa langkah perpanjangan dilakukan “dalam rangka menjaga stabilitas pengisian BBM, memastikan distribusi subsidi tepat sasaran, serta mengurangi antrean panjang di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dalam wilayah Kabupaten Luwu Timur”.

Surat itu juga meminta pengelola SPBU menerapkan ketentuan secara disiplin di lapangan, dengan pengawasan berkala dari pihak terkait. Tembusan surat disampaikan kepada jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Luwu Timur, mulai dari Bupati, Ketua DPRD, Kapolres, Kepala Kejaksaan Negeri, hingga perwira penghubung Luwu Timur di Malili.

Kendaraan yang Dikecualikan

Meski pengawasan diperketat bagi kendaraan pribadi dan angkutan umum, pemerintah daerah tetap memberi kelonggaran bagi kendaraan yang melayani kepentingan publik dan keadaan darurat. Sistem ganjil-genap tidak diberlakukan untuk:

  • bus angkutan umum dan bus sekolah;
  • angkutan sampah daerah;
  • kendaraan darurat medis, seperti ambulans dan mobil jenazah;
  • mobil pemadam kebakaran;
  • kendaraan pelayanan teknis kelistrikan (PLN).

Daftar pengecualian itu penting dicatat warga, karena sering menjadi pertanyaan di lapangan ketika antrean sedang padat. Kendaraan di luar daftar tersebut tetap mengikuti ketentuan ganjil-genap, termasuk kendaraan roda dua maupun roda empat.

Mengapa Kebijakan Energi Ini Berlanjut

Kebijakan ganjil-genap di Luwu Timur pertama kali diberlakukan pada 10 September 2026 melalui Surat Nomor 500.2/618/Disdagkop-UKMP tertanggal 9 September 2026. Saat itu, pemerintah daerah menyebut kebijakan berlangsung hingga 30 September, dengan catatan akan diperpanjang bila antrean kendaraan di SPBU masih panjang.

Evaluasi akhir September menunjukkan perpanjangan memang dibutuhkan. Antrean BBM bersubsidi di sejumlah SPBU dilaporkan masih terjadi, terutama pada hari-hari tertentu yang bertepatan dengan jadwal angkutan hasil kebun dan aktivitas pertambangan. Karena itu, pemkab memilih melanjutkan skema yang sama hingga 31 Desember 2026.

Kebijakan ini sejalan dengan langkah pengendalian harga dan distribusi energi yang juga dibahas pemerintah daerah di forum lintas sektor. Dalam High Level Meeting Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Provinsi Sulawesi Selatan Zona V yang berlangsung di Tana Toraja pada 22 September 2026, Pemkab Luwu Timur memaparkan inflasi year on year Agustus 2026 sebesar 2,34 persen, sementara secara month to month terjadi deflasi 0,43 persen. Pada forum itu juga disampaikan bahwa ASN dan pegawai PT Vale Indonesia diinstruksikan tidak menggunakan tabung LPG 3 kilogram agar subsidi lebih tepat sasaran.

Dengan kata lain, ganjil-genap BBM bukan kebijakan tunggal. Ia bagian dari rangkaian pengelolaan energi dan harga yang menyangkut kebutuhan harian warga Luwu Timur, dari solar untuk angkutan hingga gas melon untuk rumah tangga.

LPK Lunarica
Iklan
Redaksi SuaraLutim

Tim redaksi SuaraLutim mengabarkan isu Luwu Timur secara cepat, berani, dan dekat dengan warga. Setiap informasi diverifikasi sebelum diterbitkan.

Baca Juga