Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu Timur menetapkan jumlah pemilih berkelanjutan sebanyak 237.754 orang. Angka itu dihasilkan dari rapat pleno terbuka rekapitulasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2026 yang digelar di Aula KPU Luwu Timur, Selasa (29/9/2026). Penetapan tersebut menandai bahwa data pemilih di kabupaten ini terus diperbarui, jauh sebelum tahapan pemungutan suara pemilu berikutnya dimulai.
Rinciannya, pemilih laki-laki tercatat 122.580 orang dan pemilih perempuan 115.174 orang. Jumlah itu naik dibandingkan Triwulan II yang berada di angka 235.245 pemilih, sehingga ada penambahan sekitar 2.500 pemilih dalam satu triwulan.
Berita Luwu Timur: Angka Pemilih Triwulan III Naik
Kenaikan angka pemilih berkelanjutan bukan hal yang mengejutkan. Pemutakhiran daftar pemilih memang dirancang untuk menangkap perubahan data kependudukan: warga yang baru memenuhi syarat sebagai pemilih, warga yang pindah domisili, hingga pemilih yang tidak lagi memenuhi syarat karena meninggal dunia atau berpindah status kependudukan.
Selain data pemilih baru dan pemilih yang gugur, KPU juga memperbarui elemen data pemilih, termasuk perbaikan penulisan nama, tempat lahir, dan status perkawinan yang berpengaruh terhadap pencatatan administrasi. Semua proses itu bermuara pada satu daftar yang bisa dipertanggungjawabkan dan mudah diaudit.
Karena sifatnya berkelanjutan, pemutakhiran dilakukan paling sedikit tiga bulan sekali menggunakan aplikasi Sistem Informasi Data Pemilih (SIDALIH). Pendekatan itu memastikan hak pilih warga terlindungi, termasuk bagi warga Luwu Timur yang merantau untuk bekerja atau melanjutkan pendidikan.
Coklit Terbatas Bersama Bawaslu
Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Luwu Timur, Hamdan, menjelaskan bahwa pleno PDPB triwulan ini didahului pencocokan dan penelitian terbatas (coklit terbatas) bersama Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Luwu Timur di sejumlah desa dan kelurahan.
Ia menegaskan, coklit terbatas dijalankan sebagai upaya memelihara dan memperbarui daftar pemilih tetap pemilu maupun pemilihan terakhir, sesuai amanat Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025. Dua lembaga penyelenggara pemilu itu berjalan beriringan agar proses pemutakhiran tetap transparan dan bisa diawasi publik.
Dalam praktiknya, petugas pemutakhiran mendatangi rumah warga untuk memastikan data keluarga sesuai dokumen kependudukan. Temuan di lapangan kemudian direkonsiliasi dengan data Disdukcapil sebelum dibawa ke rapat pleno. Pola kerja seperti inilah yang membuat coklit terbatas memakan waktu, meski skalanya lebih kecil dibanding coklit menjelang pemilu.
Sebaran Pemilih di Kecamatan
Rekapitulasi pleno memperlihatkan sebaran pemilih yang tidak merata antarwilayah. Kecamatan Towuti mencatat jumlah pemilih terbanyak, disusul Malili, lalu Burau.
| Kecamatan | Jumlah pemilih |
|---|---|
| Towuti | 37.140 |
| Malili | 34.856 |
| Burau | 26.796 |
Komposisi itu menggambarkan karakter wilayah Luwu Timur. Towuti memiliki wilayah pesisir danau yang cukup luas dengan penyebaran desa yang berjauhan, sementara Malili sebagai ibu kota kabupaten menjadi pusat aktivitas penduduk dan layanan publik. Burau berada di jalur pertumbuhan pertanian dan perkebunan, dengan jumlah penduduk yang besar.
Bagi penyelenggara, sebaran seperti itu berdampak pada perencanaan logistik. Kecamatan dengan pemilih banyak membutuhkan lebih banyak tempat pemungutan suara, sementara wilayah dengan geografi berat menuntut perhitungan waktu distribusi yang cermat.
Data Bergerak Menuju DPT Pemilu 2029
Hamdan menegaskan bahwa angka 237.754 pemilih belum bersifat final. Data akan terus bergerak setiap triwulan, mengikuti dinamika kependudukan di Luwu Timur.
“Data ini terus bergerak sampai nanti ditetapkan menjadi Data Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2029,” ujarnya dalam forum pleno.
Pernyataan itu penting dicatat. Pemilih berkelanjutan bukan daftar yang sekali jadi, melainkan rekaman hidup yang berubah seiring perpindahan penduduk, kelahiran, dan perubahan status administrasi warga. Karena itu, setiap triwulan selalu ada angka yang bertambah dan berkurang.
Mengapa Akurasi Data Penting bagi Warga
Akurasi data pemilih berdampak langsung pada masyarakat. Warga yang datanya tidak tercatat berisiko kesulitan menyalurkan hak pilih pada hari pemungutan suara. Sebaliknya, data yang rapi memudahkan penyelenggara menyiapkan surat suara, jumlah tempat pemungutan suara, serta kebutuhan logistik lainnya secara tepat.
Di sisi lain, pemutakhiran berkelanjutan membantu pemerintah daerah dan pemangku kepentingan dalam perencanaan layanan berbasis data penduduk. Data pemilih sering dipakai sebagai salah satu rujukan untuk memetakan sebaran penduduk usia produktif di tingkat kecamatan.


