Pengelolaan pajak daerah di Luwu timur bergerak satu langkah lebih dekat ke desa. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Luwu Timur menggelar kegiatan Capacity Building Penguatan Kapasitas Kolektor Desa dalam Penagihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sekaligus rekonsiliasi penerimaan Tahun 2026 fase awal. Kegiatan itu dilaksanakan di Kecamatan Mangkutana.
Yang membedakan tahun ini, rekonsiliasi tahap awal tidak lagi dipusatkan di kantor Bapenda, melainkan digelar langsung di kantor kecamatan. Perubahan lokasi itu bukan sekadar urusan teknis. Pemerintah daerah menilainya sebagai cara memperkuat sinergi antara koordinator kecamatan dan kolektor desa yang selama ini bekerja di ujung rantai penagihan.
Luwu timur dan penguatan PBB-P2 hingga desa
PBB-P2 adalah salah satu sumber pendapatan asli daerah yang langsung bersinggungan dengan warga. Pajak ini dipungut atas bumi dan bangunan di wilayah perdesaan dan perkotaan, dengan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) sebagai dasar penagihan. Di banyak daerah, kolektor desa memegang peran kunci karena merekalah yang berhubungan langsung dengan wajib pajak.
Dalam rekonsiliasi tersebut, Bapenda memastikan kesesuaian nilai pajak yang ditagihkan dan dibayarkan kolektor desa dengan yang tertera dalam SPPT. Tujuannya jelas: penerimaan tepat nilai, tepat bayar, dan tercatat dengan baik. Tanpa pencocokan seperti ini, selisih data kecil bisa menumpuk menjadi temuan besar di kemudian hari.
Alasan rekonsiliasi dipindah ke kantor camat
Kepala Bidang PBB-P2 dan BPHTB Bapenda Kabupaten Luwu Timur, Suparman, S.A.P., M.Tr.A.P., menjelaskan alasan perubahan lokasi kegiatan. Menurutnya, pelaksanaan di kantor kecamatan menjaga kedekatan antara koordinator kecamatan dan kolektor desa.
“Selama ini rekonsiliasi dilaksanakan di kantor Bapenda. Namun agar tetap bersinergi antara koordinator kecamatan dengan kolektor desa, untuk tahap awal ini kami bersepakat melaksanakannya di kantor camat,” ujar Suparman, dikutip dari pemberitaan Input Rakyat.
Ia menambahkan, langkah itu juga merupakan tindak lanjut arahan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, menyusul pendampingan pemeriksaan Laporan Keuangan Pajak Daerah dua tahun terakhir. Pemeriksa mempertanyakan peran koordinator kecamatan dalam pengelolaan pajak daerah; rekonsiliasi di kantor camat menjadi jawaban operasional atas pertanyaan itu.
Pembagian peran yang lebih jelas
Dengan pelaksanaan di tingkat kecamatan, pembagian peran dalam pengelolaan PBB-P2 diharapkan semakin terang. Bapenda menetapkan kebijakan dan sistem, koordinator kecamatan mengawal pelaksanaan di wilayahnya, pemerintah desa mendukung pendataan, sementara kolektor desa menjalankan penagihan di lapangan.
Rantai ini penting karena PBB-P2 punya karakter yang berbeda dari pajak lain. Objeknya tersebar, sebagian berada di wilayah yang jauh dari pusat layanan, dan wajib pajaknya banyak yang berpenghasilan terbatas. Pendekatan administratif yang kaku sering tidak cukup; dibutuhkan komunikasi dan pendampingan.
QRIS dan dorongan pembayaran non-tunai
Selain rekonsiliasi, Bapenda mendorong pemanfaatan kanal pembayaran non-tunai melalui QRIS. Pembayaran digital dinilai membuat transaksi lebih tertib, mudah ditelusuri, dan terdokumentasi dengan baik. Bagi Bapenda, pencatatan digital memudahkan pencocokan antara pembayaran wajib pajak dan penerimaan yang masuk ke sistem.
Penguatan kapasitas kolektor desa dan digitalisasi pembayaran ini juga mendorong Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD). Kebijakan itu sejalan dengan upaya pemerintah daerah memperluas penerimaan pajak secara daring, sebagaimana yang sudah dijalankan pada sektor lain, termasuk pajak air tanah yang kini bisa dibayar melalui QRIS.
Bagi wajib pajak, perubahan ini punya sisi praktis. Bukti pembayaran digital tersimpan dan mudah diakses ketika dibutuhkan, misalnya saat mengurus administrasi pertanahan. Kekhawatiran kehilangan tanda terima manual pun berkurang.


