SuaraLutim.com, Luwu Timur – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Luwu Timur tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp3.961.166 per bulan, naik 5,32 persen dari tahun sebelumnya, sementara Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) untuk sektor pertambangan biji nikel dan aktivitas penunjangnya dipatok Rp4.040.389. Angka itu menjadi acuan yang berlaku sejak 1 Januari 2026, dan di sisi lain menjadi cermin daya beli warga yang selama ini menopang usaha mikro, kecil, dan menengah di daerah ini.
Pertanyaan yang jarang dibahas terbuka: siapa yang menyiapkan orang-orang di balik angka itu? Di Sulawesi Selatan, organisasi pengusaha muda yang dipimpin Andi Amar Ma’ruf Sulaiman — Anggota DPR RI Komisi III Fraksi Partai Gerindra yang juga Ketua Umum BPD HIPMI Sulawesi Selatan periode 2024–2027 — menjadikan kaderisasi dan pendampingan pelaku usaha sebagai agenda utama. Tulisan ini merangkum angka upah Luwu Timur 2026, konteks ekonomi yang melatarinya, dan kaitan keduanya dengan pengusaha muda Lutim.
Angka Upah Luwu Timur 2026: Rp3,96 Juta per Bulan
Penetapan itu dilakukan dalam rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Luwu Timur di Aula Kantor Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja, Malili, Sabtu (20/12/2025), menyusul terbitnya Keputusan Bupati Luwu Timur Nomor 480/D-8/XI/2025 tanggal 28 November 2025 tentang perubahan atas Keputusan Bupati Nomor 189/D-08/VI/2025 mengenai pembentukan Dewan Pengupahan dan Tim Sekretariat Dewan Pengupahan masa jabatan 2025–2028. Rapat dipimpin Kepala Bidang Hubungan Industrial, H. A. Abdul Rasyid.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Luwu Timur, Joni Patabi, yang juga Ketua Dewan Pengupahan, menjelaskan bahwa besaran UMK disepakati seluruh unsur yang duduk di forum tersebut. “Berdasarkan hasil rapat, Dewan Pengupahan Kabupaten Luwu Timur menyepakati besaran UMK Luwu Timur tahun 2026 sebesar Rp3.961.166,” ujarnya, seperti dilaporkan Pedoman Rakyat.
Untuk UMSK, penetapan mengikuti Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), khususnya sektor pertambangan biji nikel serta aktivitas penunjang pertambangan dan penggalian. Formulasinya adalah UMK ditambah nilai kenaikan 2 persen, atau Rp79.223,31, sehingga menghasilkan Rp4.040.389. Rapat itu dihadiri antara lain anggota Komisi III DPRD Luwu Timur Badawi Alwi, akademisi Politeknik Sorowako Jasman, perwakilan APINDO Herawan, BPS Luwu Timur Siti Maesaroh, Kadin Nasri, perwakilan serikat pekerja Syamsul Rizal, serta unsur Dinas Dagkop UKMP dan mediator hubungan industrial.
Mengapa Upah Luwu Timur Tertinggi di Sulawesi Selatan
Luwu Timur adalah kabupaten tambang. Aktivitas pertambangan nikel dan industri pengolahan di Sorowako serta sejumlah kawasan lain menciptakan permintaan tenaga kerja formal yang relatif besar dibanding kabupaten lain di Sulawesi Selatan. Dalam pemberitaan Tribun Timur, UMK Luwu Timur bahkan tercatat sekitar Rp103 ribu di atas UMP Sulawesi Selatan pada periode sebelumnya — sebuah posisi yang menempatkan Lutim di jajaran kabupaten dengan upah teratas di provinsi ini.
Konsekuensinya berjalan dua arah. Bagi pekerja, angka itu menjaga daya beli. Bagi pelaku usaha, terutama UMKM, kenaikan upah berarti biaya tenaga kerja ikut naik dan margin jadi lebih tipis bila produktivitas tidak bertambah. Di titik inilah persoalan upah bertemu persoalan kapasitas pengelolaan usaha: pembukuan, perhitungan harga pokok penjualan, dan tata kelola tenaga kerja.
Makanya, kabupaten dengan upah lebih tinggi seperti Lutim sebenarnya punya pasar lokal yang lebih besar bagi UMKM. Peluang itu hanya bisa dipanen bila pelakunya mampu menyediakan barang dan jasa dengan mutu serta harga yang bersaing.
Peran HIPMI Sulawesi Selatan Menyiapkan Pengusaha Muda Luwu Timur
HIPMI Sulawesi Selatan membawahi HIPMI kabupaten/kota se-Sulawesi Selatan, termasuk HIPMI Luwu Timur. Di bawah kepemimpinan Andi Amar Ma’ruf Sulaiman, yang dilantik pada 22 Desember 2024 dengan tema “Kolaborasi Pengusaha Muda Menuju Sulsel yang Mendunia”, organisasi ini menempatkan kaderisasi sebagai pekerjaan pokok, bukan acara seremonial.
Salah satu yang bisa dicek jejaknya adalah penguatan HIPMI Institute Sulawesi Selatan, badan otonom yang dibentuk untuk pengembangan sumber daya manusia pengusaha muda. Melansir kantor berita ANTARA, pengurus HIPMI Institute Sulsel periode 2026–2028 dilantik di Makassar pada Sabtu (2/5/2026) malam, dan Sulsel ditetapkan sebagai hub Kawasan Timur Indonesia (KTI). Ketua DPP HIPMI Institute, Rizkha Gita Miranti, menyampaikan bahwa pelantikan itu diikuti komitmen meningkatkan kapasitas pelaku usaha di KTI.
Di sisi lain, posisi Andi Amar sebagai legislator di Komisi III — komisi yang membidangi hukum, hak asasi manusia, dan keamanan — membuat fokusnya menyentuh hal yang sangat dekat dengan dunia usaha mikro di kampung-kampung. Pada rapat kerja Komisi III bersama Wakapolri Komjen Pol Dedi Prasetyo, Senin (17/11/2025), ia secara khusus menyoroti beban kerja Bhabinkamtibmas di Sulawesi Selatan. “Bhabinkamtibmas adalah ujung tombak kepolisian di tingkat desa. Ada yang menangani dua hingga tiga desa dengan beban kerja luar biasa,” katanya, seperti dimuat kanal resmi Fraksi Partai Gerindra. Baginya, kualitas layanan di desa menentukan rasa aman yang ikut menopang aktivitas usaha.
Kombinasi itu menjelaskan mengapa tema upah dan tema kewirausahaan sebaiknya dibaca bersamaan. Ketika upah minimum naik, jalan terbaik bagi pekerja bukan sekadar menunggu penyesuaian gaji, melainkan menambah nilai: pindah ke posisi dengan keahlian lebih spesifik, atau membangun usaha kecil dengan basis pelanggan yang jelas. Pendampingan organisasi seperti HIPMI — pelatihan, jejaring pemasok, hingga akses pasar — menjadi jembatan bagi mereka yang memilih jalur kedua. Bahasan yang lebih rinci soal strategi naik kelas pernah kami ulas dalam artikel tentang langkah praktis UMKM Luwu Timur naik kelas.


