Jumat, 9 Oktober 2026 | WITA Cepat • Berani • Dekat dengan Warga
SuaraLutim - Suara Warga, Kabar Luwu Timur
Kesehatan

Berita Lutim: Dinkes Tegaskan Tujuh Kawasan Tanpa Rokok

4 Oktober 2026 • Admin • 21 kali dibaca
Layanan kesehatan bagi warga Luwu Timur, konteks berita Lutim soal kawasan tanpa rokok
Gambar: Dokumentasi SuaraLutim (layanan kesehatan warga Luwu Timur di Sorowako).
ASM Group
Iklan

Lutim, SuaraLutim – Berita Lutim kali ini datang dari Dinas Kesehatan Kabupaten Luwu Timur yang kembali mengingatkan masyarakat untuk tidak merokok di kawasan yang sudah ditetapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Imbauan itu disampaikan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesadaran warga terhadap bahaya asap rokok, khususnya bagi orang-orang di sekitar perokok.

Dalam imbauannya, Dinas Kesehatan Lutim meminta masyarakat menghormati ruang bersama dengan tidak merokok di tujuh kawasan yang termasuk KTR. Penegasan ini bukan aturan baru, melainkan pengingat atas ketentuan yang sudah berlaku dan wajib diterapkan di setiap daerah.

Berita Lutim: Tujuh Kawasan Tanpa Rokok yang Ditegaskan Dinkes

Ketujuh kawasan yang dimaksud mencakup ruang-ruang yang paling sering digunakan bersama oleh warga Luwu Timur. Berikut daftarnya beserta alasan kesehatannya.

  1. Fasilitas pelayanan kesehatan. Puskesmas, rumah sakit, dan posyandu harus bebas asap rokok agar pasien, tenaga kesehatan, dan pengunjung tidak terpapar. Orang yang sedang sakit jauh lebih rentan terhadap gangguan pernapasan.
  2. Tempat proses belajar mengajar. Sekolah dan kampus adalah ruang pembentukan kebiasaan. Larangan merokok di lingkungan pendidikan mencegah perokok pemula dan melindungi pelajar dari paparan asap orang lain.
  3. Tempat anak bermain. Anak-anak menghirup udara lebih banyak per menit dibanding orang dewasa. Melindungi area bermain berarti melindungi tumbuh kembang mereka.
  4. Tempat ibadah. Rumah ibadah menuntut suasana yang bersih dan tenang. Kepulan asap rokok mengganggu kekhusyukan sekaligus merusak kualitas udara di dalam ruangan.
  5. Angkutan umum. Ruang angkutan umum sempit dan berventilasi terbatas. Asap rokok di dalamnya terperangkap dan terhirup penumpang lain, termasuk lansia dan ibu hamil.
  6. Tempat kerja. Perlindungan pekerja dari paparan asap rokok adalah bagian dari keselamatan dan kesehatan kerja. Tempat kerja termasuk kawasan yang wajib menyediakan tempat khusus merokok bila diperlukan.
  7. Tempat umum. Terminal, pasar, dan ruang publik lain termasuk kawasan yang harus dijaga dari paparan asap rokok, dengan tetap menyediakan tempat khusus merokok sesuai ketentuan.

Penerapan KTR tidak hanya melindungi bukan perokok. Kebijakan ini juga membantu perokok aktif untuk mengurangi paparan dan membuka jalan menuju perilaku hidup yang lebih sehat.

Tata Atur
Iklan

Dasar Hukum: Kewajiban Pemerintah Daerah Menetapkan KTR

Ketentuan KTR diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan. Pasal 49 menegaskan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah wajib mewujudkan Kawasan Tanpa Rokok.

Kementerian Kesehatan RI melalui siaran resminya menegaskan bahwa pemerintah daerah wajib menetapkan KTR di wilayahnya. Pasal 50 menyebut kawasan yang termasuk KTR, yang daftarnya sejalan dengan imbauan Dinas Kesehatan Lutim: fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, serta tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan.

Pasal 51 mengatur bahwa KTR pada tempat kerja dan tempat umum menyediakan tempat khusus untuk merokok. Tempat khusus itu harus berupa ruang terbuka yang berhubungan langsung dengan udara luar. Sementara Pasal 52 menugaskan pemerintah daerah untuk menetapkan KTR di wilayahnya melalui peraturan daerah.

Dengan konstruksi aturan seperti ini, tanggung jawab penerapan KTR tidak hanya berada di dinas kesehatan. Pimpinan atau penanggung jawab tempat yang masuk kategori KTR juga wajib menerapkan kawasan tanpa rokok di lingkungannya.

Mengapa KTR Penting bagi Kesehatan Warga

Data Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menunjukkan tembakau membunuh lebih dari 7 juta orang setiap tahun, termasuk lebih dari 1,6 juta bukan perokok yang terpapar asap rokok orang lain. Angka ini menjelaskan mengapa Dinas Kesehatan Luwu Timur menempatkan perlindungan ruang bersama sebagai prioritas.

Paparan asap rokok orang lain atau second-hand smoke dapat memicu gangguan pernapasan akut, memperburuk asma, serta meningkatkan risiko penyakit jantung dan kanker paru pada orang yang tidak pernah merokok. Kelompok yang paling rentan adalah bayi, anak-anak, ibu hamil, dan lansia.

Karena itu, penekanan pada sekolah, tempat anak bermain, fasilitas kesehatan, dan angkutan umum bukan kebetulan. Empat lokasi itu adalah ruang di mana kelompok rentan paling sering berada dan paling sulit menghindar dari paparan.

LPK Lunarica
Iklan
Redaksi SuaraLutim

Tim redaksi SuaraLutim mengabarkan isu Luwu Timur secara cepat, berani, dan dekat dengan warga. Setiap informasi diverifikasi sebelum diterbitkan.

Baca Juga