SUARALUTIM.COM, MALILI — Tambang Luwu Timur kembali masuk agenda pengawasan legislatif. Komisi III DPRD Kabupaten Luwu Timur melakukan kunjungan lapangan ke site tambang nikel PT Prima Utama Lestari (PT PUL) di Desa Ussu, Kecamatan Malili, Rabu (7/10/2026).
Kunjungan itu merupakan tindak lanjut kesepakatan yang dibangun dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara dewan dan manajemen perusahaan. Kali ini, anggota dewan ingin memastikan sendiri bagaimana kegiatan pertambangan berjalan di lapangan, khususnya dari sisi lingkungan.
Rombongan Komisi III terdiri dari Badawi Alwi, Bangkit Revormansyah, Muhammad Iwan, dan Andi Ahmad. Mereka didampingi perwakilan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Luwu Timur, sebagaimana dilaporkan Sarambang.id.
Tambang Luwu Timur dan Fungsi Pengawasan DPRD
Dalam sistem pemerintahan daerah, pengawasan adalah salah satu fungsi utama DPRD. Untuk sektor pertambangan, fungsi itu menjadi penting karena aktivitas di lapangan bersinggungan langsung dengan lingkungan dan kehidupan warga di sekitar wilayah operasi.
Legislator Partai Golkar Luwu Timur, Badawi Alwi, menegaskan kunjungan tersebut merupakan bagian dari tugas pengawasan yang melekat pada lembaga legislatif.
“Salah satu fungsi DPRD adalah fungsi pengawasan, hari ini kita turun langsung ke lapangan untuk meninjau langsung aktivitas pertambangan di site PT PUL,” ujarnya.
Menurut Badawi, pengawasan lapangan penting agar dewan tidak hanya mengandalkan informasi yang diperoleh melalui forum RDP. Dengan melihat kondisi secara langsung, dewan memiliki gambaran lebih utuh tentang aktivitas perusahaan, sehingga setiap pembahasan di ruang rapat berpijak pada fakta di lapangan.
Apa yang Ditinjau di Site
Rombongan melihat langsung kondisi area site serta aktivitas pertambangan yang dilakukan perusahaan. Selain aspek lingkungan, dewan menyampaikan harapan agar manajemen segera menyelesaikan kelengkapan dokumen legalitas yang menjadi pendukung sarana dan prasarana perusahaan.
Kelengkapan dokumen dinilai penting untuk menunjang pelaksanaan kegiatan agar berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam praktik pertambangan, dokumen yang dimaksud mencakup izin yang masih berlaku, dokumen lingkungan, serta persetujuan teknis lain yang menjadi syarat operasional.
Beberapa hal yang biasanya menjadi perhatian dalam peninjauan lapangan:
- Pengelolaan air tambang dan pengendalian sedimen sebelum masuk ke badan air.
- Pengelolaan limbah serta penanganan bahan berbahaya dan beracun bila ada.
- Kondisi jalan hauling dan dampaknya bagi permukiman di sekitar rute.
- Rehabilitasi lahan serta kewajiban pascatambang sesuai perencanaan perusahaan.
- Kelengkapan perizinan dan pelaporan periodik kepada instansi teknis.
DLH Ikut Turun, Kenapa Penting
Kehadiran Dinas Lingkungan Hidup dalam rombongan memberi nilai tambah. Instansi ini memegang kewenangan teknis di bidang lingkungan hidup, sehingga hasil peninjauan dapat menjadi rujukan saat Komisi III dan pemangku kepentingan terkait membahas langkah lanjutan.
Dalam banyak kasus, temuan lapangan perlu diterjemahkan menjadi rekomendasi teknis yang bisa dieksekusi. Peran DLH adalah memastikan rekomendasi itu memiliki dasar yang jelas, mulai dari baku mutu lingkungan hingga kewajiban pelaporan perusahaan.
Bagi warga di sekitar tambang, kehadiran petugas teknis bersama dewan juga menjadi kesempatan menyampaikan keluhan. Isu yang paling sering muncul adalah debu di jalan hauling, kebisingan, serta akses air bersih dan jalan lingkungan.
RDP sebagai Titik Awal
Kunjungan ini disebut sebagai tindak lanjut dari kesepakatan antara DPRD Luwu Timur dan manajemen PT PUL dalam RDP sebelumnya. Artinya, ada komitmen yang dicatat di ruang rapat, dan kini dicocokkan dengan kondisi nyata di lapangan.
Pola kerja seperti ini relatif sehat dalam pengawasan publik. RDP menghasilkan catatan, kunjungan lapangan memberi verifikasi, lalu pembahasan lanjutan menentukan langkah yang harus diambil perusahaan maupun pemerintah daerah.
Yang perlu dijaga adalah kesinambungannya. Pengawasan yang berhenti pada satu kunjungan sering kali tidak menghasilkan perubahan berarti. Sebaliknya, pemantauan berkala membuat perusahaan tahu bahwa pelaporan mereka akan diperiksa, bukan sekadar diarsipkan.


