Rabu, 21 Oktober 2026 | WITA Cepat • Berani • Dekat dengan Warga
SuaraLutim - Suara Warga, Kabar Luwu Timur
Advertorial

PAN Luwu Timur: Rivaldi Tegaskan Fungsi Pengawasan DPRD

11 Oktober 2026 • Admin • 24 kali dibaca
Ketua Komisi III DPRD Luwu Timur Rivaldi dari Fraksi PAN menegaskan mekanisme pengawasan komisi
Gambar: Dok. Karebata.id
ASM Group
Iklan

Iklan

Kawasan Paviliun Akademika di Akademika Townhouse Gowa

Paviliun Akademika: punya kost tanpa repot kelola

Paviliun Akademika menghadirkan pilihan investasi kost terkelola di Akademika Townhouse, Gowa. Unit disiapkan untuk disewakan, dengan pengelolaan kawasan yang ditangani pemilik proyek.

Buka paviliun.site

Tata Atur
Iklan

SUARALUTIM.COM, MALILI — PAN Luwu Timur menegaskan bahwa kerja pengawasan di DPRD berjalan lewat mekanisme kolektif, bukan keputusan pribadi. Penegasan itu disampaikan Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Luwu Timur, Rivaldi, yang juga menjabat Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Luwu Timur.

Rivaldi menanggapi pertanyaan publik soal perbedaan personel dewan antara Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan peninjauan lokasi pekerjaan pipa minyak PT Vale Indonesia di Desa Balambano, Kecamatan Wasuponda, Luwu Timur.

Menurutnya, dua agenda itu berangkat dari kesepakatan yang dibangun bersama di komisi, bukan dari penunjukan sepihak. Ia memakai istilah kolektif kolegial untuk menjelaskan dasar pengambilan keputusan tersebut.

“Kolektif kolegial itu jawabannya. Hasil RDP diketahui semua anggota Komisi III dan keputusannya diambil bersama,” kata Rivaldi, dikutip Karebata.id, Sabtu (10/10/2026).

PAN Luwu Timur dan Mekanisme Pengawasan Kolektif Kolegial

Dalam keterangannya, Rivaldi menjelaskan bahwa penentuan anggota yang hadir di RDP dan yang turun meninjau lokasi tidak dilakukan secara sepihak. Pembagian itu, kata dia, disepakati bersama oleh anggota komisi.

“Terkait siapa yang hadir di RDP dan yang turun meninjau lokasi, itu berdasarkan kesepakatan bersama,” ujarnya.

Penjelasan itu penting untuk memahami cara kerja komisi di DPRD. RDP adalah forum dengar pendapat yang menghasilkan catatan dan kesepakatan resmi, sementara peninjauan lokasi adalah tindak lanjut untuk mencocokkan kesepakatan dengan kondisi lapangan. Karena keduanya berada dalam satu rangkaian kerja yang sama, komposisi personelnya bisa saja berbeda sesuai kebutuhan dan pembagian tugas.

Bagi Fraksi PAN, penjelasan ini menegaskan bahwa fungsi pengawasan legislatif dijalankan dengan dasar kesepakatan bersama dan hasil yang dilaporkan kembali ke forum komisi.

Rekam jejak pengawasan Komisi III di sektor pertambangan

Komisi III DPRD Luwu Timur memang beberapa kali menyentuh persoalan yang berhubungan dengan kegiatan pertambangan dan industri. Sebelumnya, anggota Komisi III melakukan kunjungan lapangan ke site tambang nikel PT Prima Utama Lestari di Desa Ussu, Kecamatan Malili, pada Rabu (7/10/2026).

Kunjungan itu dilakukan bersama perwakilan Dinas Lingkungan Hidup Luwu Timur dan merupakan tindak lanjut kesepakatan dalam RDP dengan manajemen perusahaan. Dalam kunjungan tersebut, dewan meninjau langsung kondisi area site serta aktivitas pertambangan yang berjalan.

Langkah itu memperlihatkan pola kerja yang sama: kesepakatan dibangun di ruang rapat, lalu diverifikasi di lapangan bersama instansi teknis. Bagi Fraksi PAN, kehadiran legislator di lapangan adalah bagian dari fungsi pengawasan yang bersinggungan langsung dengan kepentingan warga sekitar wilayah operasi.

Di sisi lain, persoalan pipa minyak di Balambano menjadi salah satu isu yang menyita perhatian. DPRD mendorong kajian ulang atas jarak aman jalur pipa terhadap permukiman warga, dan meminta pembahasan bersama warga serta perusahaan tetap berjalan.

Profil legislator Fraksi PAN yang bersangkutan

Rivaldi merupakan anggota DPRD Kabupaten Luwu Timur dari Fraksi PAN untuk daerah pemilihan Luwu Timur 5 yang meliputi Kecamatan Nuha dan Towuti. Ia tercatat sebagai Ketua Fraksi PAN DPRD Kabupaten Luwu Timur dan memimpin Komisi III yang membidangi pembangunan.

Selain itu, ia juga tercatat sebagai anggota Badan Anggaran DPRD Luwu Timur pada susunan alat kelengkapan dewan periode 2024–2029. Dengan posisi itu, kerja Fraksi PAN bersinggungan dengan pembahasan anggaran sekaligus pengawasan pelaksanaan pembangunan di daerah.

Fraksi PAN sendiri memiliki lima kursi di DPRD Kabupaten Luwu Timur periode 2024–2029. Anggota fraksi tersebar di sejumlah alat kelengkapan, mulai dari komisi, badan musyawarah, badan anggaran, hingga badan kehormatan.

Perlu dicatat, penyebutan yang tepat bagi para legislator tersebut adalah anggota Fraksi PAN, bukan kader partai. Sebab, pada Pemilu 2024, KPU mencatat beberapa anggota Fraksi PAN DPRD Luwu Timur terpilih dari partai yang berbeda dari PAN.

LPK Lunarica
Iklan
Redaksi SuaraLutim

Tim redaksi SuaraLutim mengabarkan isu Luwu Timur secara cepat, berani, dan dekat dengan warga. Setiap informasi diverifikasi sebelum diterbitkan.

Baca Juga