Rabu, 21 Oktober 2026 | WITA Cepat • Berani • Dekat dengan Warga
SuaraLutim - Suara Warga, Kabar Luwu Timur
Ekonomi & UMKM

Viral Luwu Timur: Cek Fakta Perpres 82/2026 soal KDKMP

16 Oktober 2026 • Admin • 17 kali dibaca
Suasana kegiatan di Koperasi Desa Merah Putih Sorowako, Kecamatan Nuha, Luwu Timur
Gambar: Dok. Kabar Lutim (kegiatan di KDMP Sorowako, Kecamatan Nuha, Kabupaten Luwu Timur).
ASM Group
Iklan

Sebuah infografis berjudul “Berkas Wawancara” beredar di media sosial pada 14 Oktober 2026 dan menyita perhatian warga, termasuk di Luwu Timur: benarkah pengurus Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) tidak lagi punya kewenangan menentukan kebijakan usaha karena semua diatur perusahaan penyalur? Artikel ini merangkum apa yang benar-benar diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2026 dan klaim mana yang masih perlu pembuktian.

Viral Luwu Timur: Koperasi Desa dan Isu yang Berkembang

Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih menjadi program yang menyentuh langsung desa, termasuk di Luwu Timur. KDKMP di Sorowako, Kecamatan Nuha, bahkan menjadi lokasi peninjauan Menteri Koperasi RI Ferry Juliantono saat puncak peringatan Hari Koperasi Nasional (Harkopnas) ke-79 pada Oktober 2026.

Karena menyangkut dana dan pengelolaan usaha desa, setiap kabar soal perubahan kewenangan pengurus cepat menyebar. Infografis yang beredar memuat delapan tanya jawab, mulai dari izin penggunaan kendaraan, setoran hasil usaha ke pusat, hingga tidak adanya simpanan pokok dan wajib bagi anggota.

Sejumlah klaim itu perlu dibaca bersama payung hukumnya, yaitu Perpres 82/2026 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Tata Atur
Iklan

Iklan

Campus Commercial Park C.CO Park

Campus Commercial Park: rukost di kawasan kampus

C.CO Park menghadirkan kawasan ruko dan kost dalam satu gerbang, dirancang untuk mahasiswa dan penghuni sekitar kampus. Cocok untuk yang mencari aset produktif dengan pengelolaan kawasan yang tertata.

Buka ccopark.com

Peran Agrinas Pangan dan Kewenangan Pengurus

Perpres memberikan peran besar kepada Agrinas Pangan dalam operasionalisasi KDKMP. Penugasan itu berlangsung selama dua tahun, dengan tanggung jawab terkait pengelolaan sumber daya manusia, usaha, pencapaian target operasional, serta pembinaan dan pemantauan.

Pengelolaan operasional harian juga dijalankan dalam kerangka penugasan Agrinas Pangan. Namun, penugasan tersebut tidak serta-merta menghapus kedudukan pengurus dan pengawas sebagai organ koperasi.

Perpres mengatur masa transisi dengan tetap mengakui kewenangan kelembagaan koperasi. Rapat anggota tetap menjadi pemegang kekuasaan tertinggi untuk menetapkan arah dan keputusan strategis koperasi, sementara pengurus dan pengawas menjalankan fungsi kelembagaan sesuai ketentuan perkoperasian.

Kesimpulan sementaranya: klaim bahwa pengurus dan manajer sama sekali tidak memiliki kewenangan perlu dibaca dengan hati-hati. Peran Agrinas dalam operasionalisasi tidak otomatis berarti seluruh kewenangan kelembagaan beralih kepada perusahaan.

Setoran Hasil Usaha dan Simpanan Anggota

Infografis itu juga menyebut seluruh dana hasil usaha harus disetor ke Agrinas dan tidak ada uang tunai yang berputar di desa.

Dalam ketentuan yang ditelaah, belum ditemukan aturan yang secara eksplisit mewajibkan seluruh hasil usaha KDKMP disetor ke Agrinas. Perpres mengatur pengelolaan dan pelaporan pelaksanaan penugasan, termasuk aspek keuangan.

Mekanisme pengelolaan pendapatan, penggunaan modal kerja, dan perputaran uang di gerai koperasi tetap perlu dijelaskan lebih lanjut oleh pihak terkait.

Klaim lain menyebut tidak ada simpanan pokok maupun simpanan wajib yang dibebankan kepada anggota atau pengurus. Pernyataan itu juga perlu dicermati, karena simpanan pokok dan simpanan wajib tercantum sebagai sumber permodalan koperasi dalam Perpres. Pencantuman keduanya dalam aturan memang tidak dengan sendirinya menjelaskan bagaimana mekanisme simpanan diterapkan pada setiap KDKMP.

Target Omzet dan Jaminan Harga

Infografis turut menyebut target omzet sekitar Rp40 juta per hari. Agrinas juga diklaim akan langsung mengirim barang subsidi ketika stok kosong, menerima barang kedaluwarsa untuk penanganan lebih lanjut, serta menjamin harga beli hasil produksi lebih tinggi daripada harga tengkulak.

Klaim-klaim itu belum dapat dipastikan hanya berdasarkan ketentuan Perpres yang ditelaah. Perpres memang mengatur pengembangan usaha KDKMP, termasuk penyediaan barang bersubsidi dan penyerapan hasil produksi masyarakat.

Akan tetapi, ketentuan itu tidak otomatis membuktikan adanya target omzet harian Rp40 juta, jaminan harga di atas tengkulak, atau prosedur pengembalian barang kedaluwarsa seperti yang digambarkan. Begitu pula dengan pernyataan bahwa hasil penjualan UMKM langsung dibayarkan kepada pelaku usaha; mekanisme pembayaran semacam itu perlu dikonfirmasi lewat panduan operasionalisasi dan ketentuan kerja sama yang berlaku.

LPK Lunarica
Iklan
Redaksi SuaraLutim

Tim redaksi SuaraLutim mengabarkan isu Luwu Timur secara cepat, berani, dan dekat dengan warga. Setiap informasi diverifikasi sebelum diterbitkan.

Baca Juga