SUARALUTIM.COM, MALILI — Bupati Luwu Timur Irwan Bachri Syam menantang pengembang yang tergabung dalam Realestat Indonesia (REI) Sulawesi Selatan untuk membangun perumahan subsidi di Luwu Timur. Tantangan itu disampaikan langsung di hadapan pengurus REI pada Sabtu (17/10/2026), di sela pelantikan pengurus cabang sebuah organisasi olahraga di Lapangan Malili.
Pemerintah daerah menyatakan terbuka bagi pengembang yang ingin berinvestasi di sektor perumahan. Pernyataan itu penting karena menyangkut ketersediaan rumah bagi warga berpenghasilan rendah, sekaligus peluang kerja bagi kontraktor dan pemasok material lokal.
Berita Luwu Timur: Tantangan Itu Disampaikan di Malili
Dalam laporan Bentara.co, Bupati menyebut dirinya sudah lama menunggu kedatangan Ketua DPD REI Sulawesi Selatan, H. Badris Salam, ke Malili. Ia menyinggung reputasi Badris sebagai pengembang yang mendapat penghargaan dari pemerintah provinsi.
“Saya ini bukan pertama kali bertemu dengan Pak Haji Badris. Bahkan, saya sudah lama menunggu Pak Badris ke Malili. Apalagi, beliau mendapat penghargaan dari pemerintah sebagai pengembang terbaik di Sulsel,” ujar Irwan seperti dikutip Bentara.co.
Agenda hari itu sendiri adalah pelantikan Ketua Pengurus Cabang Indonesia Off-Road Federation (IOF) Luwu Timur. Bupati dilantik oleh Ketua Pengprov IOF Sulawesi Selatan, Adi Rasyid Ali. Ketua Korwil REI Luwu Raya, Rahmat Kasim, ikut hadir dalam kegiatan tersebut.
Pertemuan lintas kepentingan semacam itu bukan hal baru di daerah. Agenda organisasi olahraga, pertemuan pengusaha, dan urusan pemerintahan kerap bertemu di satu panggung. Yang membedakan adalah hasilnya: apakah obrolan di lapangan berlanjut menjadi proyek nyata.
Iklan

Paviliun Akademika: punya kost tanpa repot kelola
Paviliun Akademika menghadirkan pilihan investasi kost terkelola di Akademika Townhouse, Gowa. Unit disiapkan untuk disewakan, dengan pengelolaan kawasan yang ditangani pemilik proyek.
Apa Kata REI Sulsel
Badris Salam, yang akrab disapa HBS, menyambut positif ajakan Bupati. Ia menyatakan langsung berkoordinasi dengan pengurus REI Koordinator Wilayah Luwu Raya untuk menindaklanjuti peluang pengembangan perumahan di Luwu Timur.
“Makanya, dalam kegiatan IOF ini saya juga sengaja mengajak Ketua Korwil Luwu Raya dan anggota lainnya ikut ke Malili. Insyaallah, kami berterima kasih kepada Pak Bupati dan segera akan bergerak,” ujar HBS.
Menurutnya, langkah awal yang perlu dilakukan adalah mengidentifikasi ketersediaan lahan sekaligus memastikan peruntukan, alas hak, dan status kepemilikannya. Untuk itu, REI Sulsel akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur dan Badan Pertanahan Nasional.
Pernyataan itu menunjukkan bahwa pembicaraan belum masuk tahap komitmen proyek. Yang sudah ada adalah kesediaan pengembang meninjau peluang, dan pengakuan bahwa persoalan lahan menjadi pintu pertama yang harus dibuka.
Langkah Awal: Lahan, Peruntukan, dan Status Hukum
Dalam praktik pengembangan perumahan, tiga hal itu menentukan sebuah lahan bisa dibangun atau tidak. Peruntukan berkaitan dengan rencana tata ruang, alas hak berkaitan dengan dasar kepemilikan, dan status kepemilikan berkaitan dengan siapa yang berhak melepaskan lahan.
Bila salah satu tidak jelas, proses perizinan bisa berhenti di tengah jalan. Karena itu, pengembang biasanya memilih lahan yang sudah bersih sejak awal, bukan lahan yang sengketanya masih berjalan.
Untuk kawasan perkotaan, acuan yang dipakai adalah Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Luwu Timur sudah memiliki RDTR untuk Kawasan Perkotaan Malili dan Kawasan Perkotaan Wotu yang ditetapkan melalui peraturan bupati pada 2023. Keberadaan dokumen itu memudahkan pengembang menilai apakah suatu bidang lahan masuk zona perumahan atau bukan.
Skema perumahan subsidi nasional sendiri disalurkan melalui fasilitas pembiayaan perumahan dari pemerintah, dengan harga jual yang dibatasi. Karena plafonnya dibatasi, biaya lahan dan biaya bangun menjadi faktor penentu kelayakan proyek bagi pengembang.


