Berita Indonesia hari ini dibuka dengan penggerebekan dua pabrik obat keras ilegal di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menetapkan 16 orang sebagai tersangka dan menyita jutaan butir tramadol serta trihexyphenidyl yang sudah siap edar. Polisi juga menyita uang tunai Rp9 miliar yang diduga berasal dari hasil penjualan obat tersebut.
Apa yang Ditemukan Polisi
Penggerebekan dilakukan di dua kecamatan, yaitu Kartasura dan Gatak. Dari Kartasura, polisi menahan 11 orang, sedangkan dari Gatak lima orang. Menurut keterangan kepolisian, mereka punya peran berbeda, mulai dari mengoordinasikan produksi, mengoperasikan mesin, mencetak tablet, sampai mengemas hasil produksi.
Total barang bukti obat jadi yang disita mencapai 7.862.500 butir. Selain itu, polisi mengamankan 69,27 ton bahan baku padat, ratusan liter bahan cair, dan 20 mesin produksi berkapasitas besar. Angka itu menunjukkan operasi ini bukan industri rumahan kecil, melainkan produksi dengan peralatan pabrik.
Kasus ini terungkap berkat kerja sama dengan Bea Cukai. Pada 7 Oktober 2026, polisi menerima informasi tentang pengiriman 20 koli berisi tramadol di sebuah kompleks pergudangan di Jakarta Utara. Penelusuran surat dan jalur distribusi kemudian mengarah ke dua pabrik di Sukoharjo.
Iklan

Paviliun Akademika: punya kost tanpa repot kelola
Paviliun Akademika menghadirkan pilihan investasi kost terkelola di Akademika Townhouse, Gowa. Unit disiapkan untuk disewakan, dengan pengelolaan kawasan yang ditangani pemilik proyek.
Dua Lokasi dengan Dua Jenis Obat
Pabrik di Kartasura memproduksi tramadol, obat pereda nyeri golongan opioid yang hanya boleh dipakai dengan resep dokter. Menurut kepolisian, kapasitasnya mencapai 1,7 juta butir per hari. Dari satu ton serbuk putih siap cetak, pabrik itu bisa menghasilkan lebih dari 7,5 juta butir tablet.
Pabrik di Gatak memproduksi trihexyphenidyl, obat yang dipakai untuk mengendalikan gejala tertentu pada gangguan saraf. Kapasitasnya disebut sekitar 640.000 butir per hari dengan omzet sekitar Rp800 juta. Kombinasi kedua obat ini sering disalahgunakan karena efeknya yang menenangkan.
Di lokasi Gatak, polisi menemukan lima tas berisi uang tunai Rp9 miliar beserta dokumen dan surat berharga. Polisi menduga uang itu berkaitan dengan hasil kejahatan. Hingga pengumuman resmi, penyidik masih menelusuri asal dan aliran uang tersebut.
Berita Indonesia: Modus Produksi dan Jalur Distribusi
Modus yang dipakai cukup sederhana, yaitu memproduksi obat di lokasi terpisah dari jaringan distribusinya. Bahan baku didatangkan, dicetak menjadi tablet, dikemas, lalu dikirim lewat jasa ekspedisi. Polisi menyebut kemasan obat tidak mencantumkan nama perusahaan, nomor izin BPOM, maupun keterangan dari dinas kesehatan.
Menurut kepolisian, proses produksi berlangsung tanpa standar kebersihan dan kefarmasian. Pekerja disebut tidak memakai alat pelindung diri, sementara bahan baku disimpan tanpa pengaturan suhu yang layak. Kondisi ini menambah risiko karena dosis dan campuran obat tidak bisa dijamin.
Polisi juga menyebut pekerja diberi upah Rp5 juta sampai Rp10 juta per bulan dan tidak diperkenankan keluar dari lokasi pabrik. Informasi itu disampaikan dalam konferensi pers dan masih menjadi bagian dari penyidikan. Belum ada keterangan resmi tentang status para pekerja, apakah mereka korban atau turut serta dalam tindak pidana.
Skala Omzet Harian
Angka omzet yang disebut kepolisian membuat kasus ini menonjol. Pabrik Kartasura diperkirakan meraup Rp2 miliar sampai Rp3 miliar per hari, sedangkan Gatak sekitar Rp800 juta. Bila dihitung setahun, angkanya jauh melampaui pendapatan banyak usaha kecil menengah di sektor legal.
Besarnya omzet menjelaskan mengapa produksi ilegal bisa bertahan. Modal awal untuk mesin dan bahan baku memang tidak kecil, tetapi pengembaliannya cepat. Selama jalur distribusi belum terputus, pabrik bisa terus beroperasi meski risiko hukumnya berat.
Polisi memperkirakan bahan baku dan obat yang disita berpotensi menghasilkan lebih dari 490 juta butir obat. Angka itu dipakai untuk menjelaskan skala pencegahan, bukan jumlah yang benar benar sudah beredar. Perbedaan antara potensi dan realisasi perlu dicatat agar tidak menimbulkan kesan berlebihan.
Ancaman Hukuman dan Status Hukum
Para tersangka dijerat Pasal 435 dan Pasal 436 Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, juncto ketentuan penyesuaian pidana dalam Undang Undang Nomor 1 Tahun 2026. Ancaman hukumannya penjara maksimal 12 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Kapolda Metro Jaya menyatakan pertanggungjawaban hukum setiap orang akan ditentukan berdasarkan peran dan alat bukti. Polisi juga masih memburu dua orang yang diduga berperan sebagai pemilik dan pihak yang membantu mengendalikan kegiatan. Keduanya belum ditangkap saat pengumuman dilakukan.
Dalam pemberitaan ini, nama dan inisial para tersangka tidak ditulis sesuai kebijakan redaksi. Penyebutan peran dipakai agar publik memahami modus tanpa mengganggu proses hukum. Semua tersangka tetap dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.


