SUARALUTIM.COM, MALILI — Polemik pengadaan kain batik bermotif “Lutim Juara” masih berjalan di ranah penyelidikan. Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Luwu Timur telah memeriksa puluhan saksi, dan pada pekan ini dijadwalkan memeriksa pihak penyedia kain. Informasi itu dilaporkan Sulselnow.com, Selasa (20/10/2026), dengan merujuk pemberitaan KolomData.id.
Para saksi yang dimintai keterangan mencakup bendahara satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dan puskesmas. Surat panggilan terhadap penyedia disebut telah dilayangkan. Juru bicara kepolisian setempat, saat dikonfirmasi pada Senin (19/10/2026), membenarkan agenda pemeriksaan tersebut dan menyatakan penyelidikan masih berlangsung.
Artikel ini tidak mencantumkan nama pejabat maupun pihak yang diperiksa, dan tidak menyimpulkan adanya pelanggaran. Hingga artikel ini disusun, belum ada keterangan resmi mengenai status pihak-pihak yang telah dimintai keterangan.
Viral Luwu Timur: Apa yang Sedang Diselidiki
Penyelidikan menyasar polemik pembelian kain batik yang pembiayaannya dibebankan kepada aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Polemik itu menyebar luas di kalangan pegawai dan menjadi salah satu perbincangan paling ramai di Luwu Timur dalam beberapa pekan terakhir.
Menurut laporan tersebut, pegawai disebut harus membeli kain batik bermotif logo Luwu Timur Juara dengan biaya sendiri. Pembayaran kain dikaitkan dengan pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar Rp580 ribu per orang.
Rinciannya: setiap pegawai disebut diwajibkan membeli dua jenis kain batik, masing-masing berwarna hitam dan biru. Ukuran setiap kain 2,5 x 1,5 meter dengan harga Rp290 ribu per lembar, sehingga total biaya yang dibebankan mencapai Rp580 ribu.
Berdasarkan data yang disebutkan dalam informasi awal, jumlah ASN dan PPPK di Luwu Timur mencapai 6.355 orang. Jika seluruhnya membeli dua lembar kain dengan harga tersebut, nilai transaksi secara keseluruhan diperkirakan sekitar Rp3,69 miliar. Perhitungan itu belum memasukkan kemungkinan pembelian oleh aparat desa dan kelurahan, yang jumlah pembelinya belum dapat dipastikan.
Iklan

Paviliun Akademika: punya kost tanpa repot kelola
Paviliun Akademika menghadirkan pilihan investasi kost terkelola di Akademika Townhouse, Gowa. Unit disiapkan untuk disewakan, dengan pengelolaan kawasan yang ditangani pemilik proyek.
Dasar Penggunaan Batik dan Titik Persoalannya
Laporan itu menyebut surat keputusan Bupati menjadi dasar penggunaan batik di lingkungan pemerintah daerah. Persoalannya bukan pada pemakaian batik sebagai identitas daerah, melainkan pada mekanisme pembiayaan dan cara penarikannya dari pegawai.
Dalam praktik pemerintahan, pengadaan seragam atau atribut daerah biasanya dianggarkan melalui belanja pemerintah daerah. Ketika biaya dibebankan kepada pegawai, muncul pertanyaan tentang dasar kewenangan, sifat sukarela atau wajib, serta keterkaitannya dengan pembayaran TPP.
Pertanyaan-pertanyaan itulah yang kini menjadi wilayah kerja penyidik. Pemeriksaan bendahara SKPD dan puskesmas mengarah pada upaya memetakan alur pembayaran: siapa yang memungut, bagaimana pencatatannya, dan ke mana dana mengalir.
Mengapa Kasus Ini Menarik Perhatian Publik
Ada tiga alasan. Pertama, jumlah pegawai yang terdampak besar, sehingga isu ini menyentuh hampir setiap kantor pemerintahan di Luwu Timur. Kedua, nilainya tidak kecil: Rp580 ribu per pegawai setara sebagian belanja bulanan rumah tangga kelas menengah bawah.
Ketiga, isu ini bersinggungan dengan TPP, komponen penghasilan yang bagi banyak ASN dan PPPK sudah menjadi andalan. Ketika potongan dikaitkan dengan kewajiban membeli barang, ruang tafsirnya melebar: apakah itu kesepakatan, kewajiban kedinasan, atau pemotongan yang tidak berbasis aturan.
Di sisi lain, penggunaan batik bermotif daerah punya tujuan yang sah: memperkuat identitas dan mendukung pelaku usaha lokal. Karena itu, persoalan ini sebaiknya tidak dibaca sebagai penolakan terhadap batik daerah, melainkan sebagai pertanyaan tentang tata kelola pengadaannya.


