Minggu, 1 November 2026 | WITA Cepat • Berani • Dekat dengan Warga
SuaraLutim - Suara Warga, Kabar Luwu Timur
Viral Nusantara

Berita Indonesia: Denda Pinjol Rp755 Miliar Dibatalkan

24 Oktober 2026 • zul • 40 kali dibaca
Anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha periode 2024 sampai 2029 dalam foto resmi
Komisi Pengawas Persaingan Usaha, domain publik, Wikimedia Commons
ASM Group
Iklan

Berita Indonesia, Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membatalkan putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha soal batas atas bunga pinjaman online. Putusan itu menggugurkan denda total Rp755 miliar yang sebelumnya dijatuhkan kepada 97 entitas penyelenggara fintech peer to peer lending. Majelis hakim membacakan putusan pada Kamis 22 Oktober 2026 dan mengabulkan seluruh permohonan keberatan para pelaku usaha, seperti dilaporkan ANTARA.

Apa Isi Putusan Pengadilan

Juru Bicara PN Jakarta Pusat Sunoto menyatakan majelis hakim membatalkan Putusan KPPU Nomor 05/KPPU-I/2025 tanggal 26 Maret 2026. Perkara dipimpin Anton Rizal Setiawan dengan anggota Achmad Rasyid Purba dan M Arief Adikusumo. Sidang berlangsung terbuka untuk umum.

Selain membatalkan sanksi, majelis menghukum KPPU selaku termohon membayar biaya perkara sebesar Rp23,59 juta. Angka itu terbilang kecil dibanding nilai denda yang dibatalkan. Namun secara hukum, putusan tersebut mengakhiri kewajiban 97 perusahaan untuk membayar denda.

KPPU sebelumnya menilai 97 penyelenggara pinjol terbukti melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Pelanggaran yang dimaksud terkait penetapan batas atas suku bunga. Denda dijatuhkan secara kolektif kepada seluruh entitas yang dinilai terlibat, sebagaimana dirangkum Kompas.com.

Tata Atur
Iklan

Iklan

Campus Commercial Park C.CO Park

Campus Commercial Park: rukost di kawasan kampus

C.CO Park menghadirkan kawasan ruko dan kost dalam satu gerbang, dirancang untuk mahasiswa dan penghuni sekitar kampus. Cocok untuk yang mencari aset produktif dengan pengelolaan kawasan yang tertata.

Buka ccopark.com

Berita Indonesia: Empat Pertimbangan Hakim

Majelis hakim menggunakan empat pertimbangan utama sebelum membatalkan putusan KPPU. Pertimbangan pertama menyangkut dasar penetapan batas bunga yang dinilai merupakan arahan Otoritas Jasa Keuangan. Saat industri pinjol lahir dan berkembang, belum ada aturan yang mengaturnya, termasuk kejelasan soal pengawasan.

Karena itu, majelis menilai penetapan batas atas bunga merupakan bagian dari state action doctrine atau doktrin tindakan negara. OJK disebut melakukan pengawasan aktif, antara lain melalui Surat Edaran OJK Nomor 19/SEOJK.06/2023 yang berlaku 1 Januari 2024. Hakim menegaskan pelaku usaha tidak dapat dihukum karena menjalankan arahan otoritas negara yang mengawasinya.

Pertimbangan kedua membedakan price ceiling atau penetapan batas harga atas dengan price fixing atau penetapan harga. Menurut majelis, price ceiling bukan praktik yang dilarang hukum karena justru melindungi konsumen. Pelaku usaha tetap bebas menentukan bunga selama tidak melewati batas atas yang ditetapkan.

Soal Pasar Bersangkutan dan Kesepakatan

Pertimbangan ketiga menyangkut perumusan pasar bersangkutan. Majelis tidak sependapat dengan KPPU yang menilai batas bunga dalam Pedoman Perilaku AFPI tahun 2018, 2020, dan 2021 berlaku untuk seluruh 97 perusahaan. Menurut hakim, layanan konvensional dan syariah bukan barang atau jasa yang sejenis dan tidak saling menggantikan.

Pertimbangan keempat menyangkut ada atau tidaknya perjanjian di antara pelaku usaha. Majelis menilai tidak ada kesepakatan yang dibuat bersama, karena yang terjadi adalah pemaksaan untuk mematuhi pedoman yang disusun asosiasi. Tidak semua dari 97 perusahaan ikut menyusun pedoman tersebut.

Fakta persidangan juga menunjukkan besaran bunga yang dikenakan penyelenggara berbeda-beda. Ada tawar-menawar bunga dan perubahan bunga berdasarkan rekam jejak peminjam. Hal itu dinilai memperlemah dugaan kesepakatan bersama untuk menetapkan harga, seperti dikutip CNBC Indonesia dari keterangan juru bicara pengadilan.

Dampak bagi Pengguna Pinjol

Pembatalan putusan ini tidak menghapus aturan batas bunga yang berlaku. Batas atas bunga pinjol tetap mengacu pada ketentuan OJK dan surat edarannya. Dengan demikian, penyelenggara tidak bebas menetapkan bunga di luar batas yang ditetapkan regulator.

Bagi konsumen, keputusan pengadilan justru menegaskan bahwa batas bunga berfungsi melindungi peminjam. Majelis menyebut price ceiling mencegah pelaku usaha menentukan bunga secara sewenang-wenang. Konsumen tetap dapat melaporkan praktik bunga yang melampaui batas kepada OJK.

Bagi industri, putusan ini menghapus beban denda yang nilainya besar. Namun perusahaan tetap dituntut memperbaiki tata kelola, terutama transparansi biaya dan bunga. Pengawasan OJK dinilai akan menjadi rujukan utama ke depan, bukan lagi putusan persaingan usaha, demikian ringkasan BeritaSatu.

LPK Lunarica
Iklan
Redaksi SuaraLutim

Tim redaksi SuaraLutim mengabarkan isu Luwu Timur secara cepat, berani, dan dekat dengan warga. Setiap informasi diverifikasi sebelum diterbitkan.

Baca Juga