Minggu, 1 November 2026 | WITA Cepat • Berani • Dekat dengan Warga
SuaraLutim - Suara Warga, Kabar Luwu Timur
Viral Nusantara

Tambang Nasional: Saksi Sebut Setoran Rp250 Juta Izin

24 Oktober 2026 • zul • 25 kali dibaca
Ilustrasi gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia di Jakarta
Medelam (CC BY-SA 4.0), Wikimedia Commons
ASM Group
Iklan

Tambang nasional kembali disorot dalam sidang korupsi perizinan di Pengadilan Tipikor Surabaya. Seorang saksi dari perusahaan tambang mengungkap penyerahan Rp250 juta untuk memperlancar izin usaha pertambangan di Tuban, Jawa Timur. Keterangan itu muncul di tengah dakwaan bahwa mantan Kepala Dinas ESDM Jawa Timur menerima Rp4,09 miliar dari praktik pungutan liar. Sidang berlangsung Jumat, 23 Oktober 2026, dengan agenda pemeriksaan saksi.

Duduk Perkara Sidang Perizinan Tambang

Agenda sidang menghadirkan sejumlah pihak, termasuk direktur perusahaan pemohon izin dan mantan pejabat dinas. Jaksa Penuntut Umum membacakan dakwaan yang menyebut praktik pungli berlangsung lewat proses perizinan tambang dan air tanah. Perkara ini menyeret pejabat di lingkungan Dinas ESDM Jawa Timur.

Terdakwa utama adalah mantan Kepala Dinas ESDM Jawa Timur yang didakwa menerima Rp4,09 miliar. Dua pejabat lain, eks Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah serta eks Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah, menjalani berkas perkara terpisah. Menurut beritajatim, keduanya didakwa menerima Rp317 juta dan Rp230 juta.

Satu tersangka lain, eks Kepala Bidang Pertambangan, meninggal dunia saat ditahan pada September 2026. Karena itu, perkaranya batal demi hukum. Kematian itu membuat keterangan soal aliran dana dari bidang pertambangan hanya bisa ditelusuri lewat saksi dan dokumen. Sesuai kebijakan redaksi, artikel ini tidak menuliskan nama terdakwa dan saksi.

Tata Atur
Iklan

Iklan

Campus Commercial Park C.CO Park

Campus Commercial Park: rukost di kawasan kampus

C.CO Park menghadirkan kawasan ruko dan kost dalam satu gerbang, dirancang untuk mahasiswa dan penghuni sekitar kampus. Cocok untuk yang mencari aset produktif dengan pengelolaan kawasan yang tertata.

Buka ccopark.com

Tambang Nasional: Setoran Rp250 Juta untuk Izin Tuban

Direktur sebuah perusahaan tambang bersaksi bahwa perusahaannya mengajukan izin sejak 2024. Izin yang dimaksud mencakup Mineral Bukan Logam dan Batuan serta Izin Usaha Pertambangan di Tuban. Pengajuan sempat berjalan, lalu terhenti karena kekurangan dokumen dan koreksi.

Menurut keterangannya, ia beberapa kali mendatangi kantor Dinas ESDM Jawa Timur, hampir dua kali sepekan. Ia lalu bertemu dengan Kepala Bidang Pertambangan saat itu untuk menanyakan perkembangan permohonan. Setelah pertemuan itu, ia diajak menemui Kepala Dinas, tetapi pertemuan diwakili direktur utama perusahaan.

Dari pertemuan itulah muncul permintaan Rp250 juta yang disebut untuk memperlancar perizinan. Saksi menyatakan tidak masuk ruangan saat permintaan itu terjadi dan hanya mendapat informasi dari direktur utama. Uang disebut diserahkan sekitar sepekan setelah pembahasan internal perusahaan, seperti dilaporkan Kompas Surabaya.

Aliran Rp687,5 Juta dan Bantahan Mantan Kadis

Saksi lain, mantan Kepala Dinas ESDM Jawa Timur periode 2021 sampai 2024, dihadirkan karena namanya disebut dalam dakwaan. Dakwaan menyebut aliran Rp687,5 juta kepadanya, terdiri dari Rp552,5 juta dari almarhum Kepala Bidang Pertambangan dan Rp135 juta dari Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah.

Ia mengakui menerima uang itu secara bertahap pada Maret, April, Juli, Agustus, dan September 2024. Sebagian penyerahan dilakukan di sebuah hotel di Surabaya. Namun, ia menyatakan uang tersebut tidak dipakai untuk kepentingan pribadi dan disalurkan untuk membantu pembangunan masjid di kawasan Bulak Banteng.

Ia juga membantah melakukan pungli dan mengaku tidak tahu anak buahnya bermain curang. Menurutnya, seluruh uang sudah diserahkan kembali ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dalam keadaan utuh. Kejati menyatakan statusnya masih saksi dan penyidikan terus berjalan, menurut laporan VIVA Jatim.

Modus yang Didakwa Jaksa

Dakwaan menyebut pemohon izin diminta uang pelicin Rp5 juta sampai Rp200 juta. Jika permintaan tidak dipenuhi, dokumen yang semestinya bisa diproses lewat sistem Online Single Submission diduga sengaja diperlambat. Kewenangan yang disalahgunakan mencakup disposisi, evaluasi, hingga penandatanganan dokumen.

Jenis izin yang disebut dalam dakwaan meliputi Wilayah Izin Usaha Pertambangan, IUP Eksplorasi, IUP Operasi Produksi, dan Izin Pengusahaan Air Tanah. Semua itu adalah pintu masuk kegiatan tambang dan pemanfaatan air, sehingga kelambatan dokumen berdampak langsung pada biaya usaha.

Pola memperlambat dokumen sulit dibuktikan karena tidak selalu ada tanda terima uang. Karena itu, jaksa bersandar pada keterangan saksi, dokumen aliran dana, dan fakta persidangan. Penyidik Kejati juga sudah memeriksa 11 saksi untuk mendalami aliran dana tersebut.

LPK Lunarica
Iklan
Redaksi SuaraLutim

Tim redaksi SuaraLutim mengabarkan isu Luwu Timur secara cepat, berani, dan dekat dengan warga. Setiap informasi diverifikasi sebelum diterbitkan.

Baca Juga