Iklan

Campus Commercial Park: rukost di kawasan kampus
C.CO Park menghadirkan kawasan ruko dan kost dalam satu gerbang, dirancang untuk mahasiswa dan penghuni sekitar kampus. Cocok untuk yang mencari aset produktif dengan pengelolaan kawasan yang tertata.
SUARALUTIM.COM, MALILI — Berita lutim hari ini datang dari Disdukcapil. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Luwu Timur menjalankan Gerakan Aktivasi dan Sosialisasi (GAS) Identitas Kependudukan Digital (IKD) mulai 26 Oktober hingga 6 November 2026. Kegiatan digelar di kantor camat masing-masing, pukul 08.00 sampai 16.00 WITA, dan menyasar aparatur kecamatan, desa, serta kelurahan.
Dasar pelaksanaannya adalah surat Sekretaris Daerah Kabupaten Luwu Timur tertanggal 19 Oktober 2026 yang ditujukan kepada seluruh camat. Para camat diminta memfasilitasi dan mengoordinasikan kegiatan di wilayah masing-masing.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Luwu Timur, Nursih Hariani, menyebut kegiatan itu sebagai langkah memperluas pemahaman aparatur pemerintahan soal pemanfaatan identitas kependudukan digital.
“Melalui kegiatan ini, kami ingin memastikan aparatur kecamatan, desa, dan kelurahan memahami penggunaan Identitas Kependudukan Digital serta dapat memanfaatkannya untuk mendukung pelayanan kepada masyarakat. Kami berharap kegiatan ini berjalan optimal sehingga semakin banyak aparatur yang melakukan aktivasi IKD,” ujar Nursih Hariani.
Jadwal GAS IKD per Kecamatan
Berdasarkan daftar dalam surat tersebut, pelaksanaan bergilir selama dua pekan. Semua kegiatan berlangsung di kantor camat setempat, sehingga peserta tidak perlu datang ke kantor Disdukcapil di Malili.
| Hari dan tanggal | Kecamatan |
|---|---|
| Senin, 26 Oktober 2026 | Burau |
| Selasa, 27 Oktober 2026 | Nuha |
| Rabu, 28 Oktober 2026 | Wotu |
| Kamis, 29 Oktober 2026 | Wasuponda |
| Jumat, 30 Oktober 2026 | Tomoni |
| Senin, 2 November 2026 | Kalaena |
| Selasa, 3 November 2026 | Tomoni Timur |
| Rabu, 4 November 2026 | Towuti |
| Kamis, 5 November 2026 | Mangkutana |
| Jumat, 6 November 2026 | Angkona |
Daftar itu memuat sepuluh kecamatan. Kecamatan Malili tidak tercantum dalam jadwal yang beredar, sehingga warga dan aparat di ibu kota kabupaten sebaiknya menunggu informasi lanjutan dari Disdukcapil atau menanyakannya langsung ke kantor dinas.
Siapa yang Wajib Mengikuti
Surat Sekda menginstruksikan seluruh aparat atau pegawai kantor kecamatan, serta kepala desa dan lurah beserta jajaran aparat desa dan kelurahan, untuk mengikuti kegiatan sekaligus melakukan aktivasi aplikasi IKD.
Lingkup peserta itu menunjukkan arah kebijakan yang jelas. Aparatur di tingkat kecamatan dan desa adalah pihak yang paling sering berhadapan langsung dengan warga, terutama dalam pengurusan dokumen kependudukan, bantuan sosial, dan layanan kesehatan.
Bila aparat desa memahami IKD, penjelasan kepada warga bisa dilakukan tanpa harus menunggu petugas dinas datang. Ini penting di wilayah yang jaraknya cukup jauh dari pusat kabupaten.
Berkas dan Perangkat yang Harus Disiapkan
Panitia menetapkan empat syarat dasar bagi setiap peserta. Tanpa salah satunya, proses aktivasi bisa tertunda dan harus diulang.
- Telepon pintar berbasis Android atau iOS yang mendukung pemasangan aplikasi.
- Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) sebagai data rujukan.
- Alamat email pribadi yang masih aktif, karena dipakai untuk verifikasi.
- Paket data internet yang memadai selama proses berlangsung.
Panitia juga menyarankan peserta datang lebih awal. Pengalaman layanan serupa menunjukkan antrean cenderung padat pada jam pertama, ketika banyak peserta datang bersamaan setelah apel pagi.


