Minggu, 1 November 2026 | WITA Cepat • Berani • Dekat dengan Warga
SuaraLutim - Suara Warga, Kabar Luwu Timur
Viral Nusantara

Tambang Nasional: Kebun Sawit Diduga Jadi Kedok Tambang

27 Oktober 2026 • zul • 31 kali dibaca
Ilustrasi kebun kelapa sawit di Rupit, Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan
Firzafp, CC BY-SA 4.0, Wikimedia Commons
ASM Group
Iklan

Isu tambang nasional kembali mencuat setelah Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia menyatakan pihaknya memeriksa sejumlah kebun kelapa sawit yang diduga dipakai menjalankan usaha pertambangan di luar izin. Pemeriksaan dilakukan bersama tim penegakan hukum Kementerian ESDM. Bahlil menyebut beberapa perusahaan asing masuk dalam pendalaman.

Pernyataan itu disampaikan dalam konferensi pers soal ketahanan energi nasional di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (26/10/2026). Ia menegaskan perusahaan yang hanya memegang izin perkebunan tidak boleh mengambil pendapatan dari komoditas lain. Kasus ini menambah daftar persoalan tata kelola sektor ekstraktif yang menjadi sorotan publik.

Hingga kini belum ada nama perusahaan yang diumumkan. Pemerintah juga belum menyebut lokasi kebun yang diperiksa. Yang tersedia baru keterangan lisan pejabat serta laporan awal dari Direktorat Jenderal Penegakan Hukum.

Apa yang Disampaikan Bahlil

Bahlil mengatakan rapat sudah digelar bersama tim Gakkum dan tim internal ESDM. Rapat itu membahas rencana monitoring dan pemeriksaan terhadap kebun yang juga menjalankan usaha pertambangan. Menurut dia, kegiatan itu ditengarai dilakukan beberapa perusahaan asing.

Tata Atur
Iklan

Ia meminta laporan resmi dari Direktorat Jenderal Penegakan Hukum. Dari laporan itu diketahui ada sejumlah perusahaan yang sedang didalami karena berpotensi menjalankan kegiatan di luar izin. Bahlil belum menyebut berapa jumlah perusahaan yang masuk radar.

Dalam keterangannya, Bahlil menekankan satu prinsip sederhana. Izin yang dikeluarkan untuk usaha sawit hanya berlaku untuk usaha sawit. Perusahaan tidak boleh memakai izin itu untuk mengeruk komoditas mineral atau batu bara. Pernyataan itu ia kaitkan dengan pengalaman saat menjabat Menteri Investasi.

Iklan

Kawasan Paviliun Akademika di Akademika Townhouse Gowa

Paviliun Akademika: punya kost tanpa repot kelola

Paviliun Akademika menghadirkan pilihan investasi kost terkelola di Akademika Townhouse, Gowa. Unit disiapkan untuk disewakan, dengan pengelolaan kawasan yang ditangani pemilik proyek.

Buka paviliun.site

Tambang Nasional: Perusahaan Asing Masuk Pendalaman

Menurut pemberitaan ANTARA, Bahlil menyebut dugaan itu masih sebatas temuan awal. Pemerintah akan menelusuri penyimpangan sebelum menentukan langkah penegakan hukum. Tidak ada penjelasan rinci soal komoditas apa yang diduga digali di area kebun.

Menurut laporan CNN Indonesia, Kementerian ESDM menyatakan sedang memantau kebun yang diduga menjalankan usaha pertambangan. Status pemeriksaan masih berada di tahap pengumpulan bahan keterangan.

Isu tambang nasional ini menyentuh dua sektor sekaligus. Sawit adalah komoditas ekspor utama, sementara mineral menjadi tulang punggung hilirisasi. Ketika batas keduanya kabur, pengawasan menjadi jauh lebih rumit karena melibatkan dua rezim perizinan yang berbeda.

Publik menantikan apakah pendalaman ini berujung pada sanksi administratif, penyidikan pidana, atau hanya penertiban dokumen. Pengalaman beberapa kasus sebelumnya menunjukkan perjalanan perkara tambang tanpa izin bisa memakan waktu bertahun-tahun.

Izin Sawit Tidak Boleh Dipakai untuk Usaha Lain

Dalam sistem perizinan berusaha, setiap kegiatan memiliki Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia sendiri. Izin usaha perkebunan kelapa sawit tidak otomatis mencakup izin usaha pertambangan. Perusahaan yang ingin menambang wajib mengurus izin baru sesuai komoditas dan lokasi.

Bahlil menyebut aturan itu bukan sekadar formalitas administratif. Perbedaan izin menentukan kewajiban royalti, pajak, reklamasi, dan tanggung jawab lingkungan. Jika satu kegiatan berjalan tanpa izin yang sesuai, negara kehilangan penerimaan yang seharusnya masuk.

Persoalannya, kebun sawit menutupi bentang lahan yang sangat luas. Aktivitas penggalian di pelosok kebun sulit terpantau dari citra satelit biasa. Karena itu pengawasan berbasis risiko dan laporan masyarakat menjadi kunci.

Jejak Penindakan di Gunung Botak

Kasus kebun sawit ini bukan yang pertama menyangkut aktivitas tambang di luar izin. Menurut Katadata, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum ESDM sebelumnya membongkar penambangan emas ilegal di Gunung Botak, Kabupaten Buru, Maluku. Penyidik menemukan sedikitnya dua alat bukti yang mengarah pada tindak pidana pertambangan tanpa izin.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum ESDM Jeffri Huwae menyatakan gelar perkara digelar pada 22 Mei 2026. Dari hasil gelar perkara itu status penanganan dinaikkan ke tahap penyidikan. Dugaan pelanggaran dikaitkan dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025.

Operasi penertiban di Pulau Buru dikoordinasikan dengan Pangdam XV Pattimura. Penyidik menemukan perusahaan yang disebut sebagai PT X membuka akses jalan tambang, membangun kolam perendaman untuk pengolahan emas, dan mendirikan mess pekerja. Ada pula indikasi penggunaan tenaga kerja warga negara asing.

Penyidik telah meminta keterangan dari pejabat Pemerintah Provinsi Maluku, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon, anggota Kodam XV Pattimura, serta pengurus koperasi pemegang izin pertambangan rakyat. Jaringan keterangan itu menunjukkan penanganan kasus tambang tanpa izin menuntut kerja lintas instansi.

LPK Lunarica
Iklan
Redaksi SuaraLutim

Tim redaksi SuaraLutim mengabarkan isu Luwu Timur secara cepat, berani, dan dekat dengan warga. Setiap informasi diverifikasi sebelum diterbitkan.

Baca Juga