Politik nasional hari ini diwarnai putusan penting di Mahkamah Konstitusi. MK mengabulkan sebagian uji materi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sehingga kepala daerah dan wakil kepala daerah dapat diberhentikan sementara tanpa menunggu usulan DPRD. Putusan Nomor 365/PUU-XXIV/2026 dibacakan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis, 29 Oktober 2026.
Majelis memutuskan Pasal 83 ayat (1) dan ayat (2) UU Pemda bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat. Artinya, norma itu tetap berlaku, tetapi hanya boleh dimaknai sesuai tafsir yang ditetapkan hakim konstitusi. Perubahan tafsir ini menyentuh langsung mekanisme pemberhentian kepala daerah yang sedang berperkara.
Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan dengan kalimat singkat, bahwa permohonan pemohon dikabulkan untuk sebagian. Permohonan diajukan seorang warga negara bernama Terence Cameron, yang mempersoalkan kepastian waktu dan syarat pemberhentian sementara.
Politik nasional: apa yang berubah dari Pasal 83
Sebelum putusan, Pasal 83 ayat (1) mengatur bahwa kepala daerah diberhentikan sementara tanpa usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan dengan ancaman penjara paling singkat lima tahun. Frasa paling singkat itulah yang dipersoalkan pemohon.
MK menilai frasa tersebut berpotensi menimbulkan multitafsir. Menurut majelis, pemaknaan itu bisa mengecualikan tindak pidana yang serius mengancam kepentingan hukum masyarakat, semata-mata karena tidak ada ancaman pidana minimum khusus lima tahun.
Karena itu, MK mengubah tafsirnya menjadi ancaman pidana penjara lima tahun atau lebih. Dengan begitu, penekanan berpindah dari batas minimum ke batas maksimum ancaman pidana. Perubahan ini memperluas jenis perkara yang bisa memicu pemberhentian sementara.
Iklan

Paviliun Akademika: punya kost tanpa repot kelola
Paviliun Akademika menghadirkan pilihan investasi kost terkelola di Akademika Townhouse, Gowa. Unit disiapkan untuk disewakan, dengan pengelolaan kawasan yang ditangani pemilik proyek.
Daftar tindak pidana yang memicu pemberhentian
MK merinci jenis tindak pidana yang dimaksud. Pertama, tindak pidana yang diancam pidana penjara lima tahun atau lebih. Kedua, tindak pidana korupsi. Ketiga, tindak pidana terorisme.
Keempat, tindak pidana makar. Kelima, tindak pidana terhadap keamanan negara. Keenam, tindak pidana karena perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Rumusan itu tidak sepenuhnya baru. Sebagian besar frasa sudah ada dalam UU Pemda, tetapi penempatannya sebagai satu kesatuan tafsir membuat batas antar kategori lebih jelas. Penyidik dan pemerintah daerah kini punya rujukan yang sama.
Dua pengecualian yang tetap dijaga
Putusan ini tidak menghapus semua pembatas. MK mengecualikan dua jenis perkara, yaitu tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik. Pengecualian itu disalin dari pertimbangan MK dalam Putusan Nomor 71/PUU-XIV/2016 tentang UU Pilkada.
Tindak pidana politik yang dimaksud adalah perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya memiliki pandangan politik berbeda dengan rezim yang berkuasa. Rumusan ini memberi pelindung bagi oposisi dari kriminalisasi.
Pengecualian untuk pidana kealpaan juga penting. Kelalaian administratif yang berujung pidana tidak otomatis menyingkirkan kepala daerah dari jabatannya. Majelis menilai pemberhentian sementara harus proporsional dengan beratnya dakwaan.
Titik waktu pemberhentian akhirnya diperjelas
Pasal 83 ayat (2) sebelumnya menyebut pemberhentian sementara dilakukan berdasarkan register perkara di pengadilan. Frasa itu dinilai kabur karena tidak menentukan apakah sejak perkara didaftarkan atau sejak berkas diterima majelis.
MK menafsirkan norma itu sebagai pemberhentian sejak perkara dicatat dalam buku registrasi perkara di pengadilan. Dengan demikian, pencatatan menjadi titik waktu yang pasti. Tidak ada lagi ruang tafsir antara tanggal pelimpahan dan tanggal persidangan pertama.
Pemohon sebelumnya menilai ketidakpastian itu membuat pemerintah pusat ragu mengambil keputusan. Keraguan tersebut, menurut pemohon, berdampak pada jalannya pemerintahan daerah. MK menerima sebagian dalil itu dan memberi batas yang lebih tegas.
Alasan MK memakai putusan lama sebagai rujukan
Majelis merujuk Putusan 71/PUU-XIV/2016 yang mengatur syarat calon kepala daerah. Putusan itu menyebut calon yang pernah dipidana dengan ancaman lima tahun atau lebih tidak boleh mencalonkan diri, kecuali untuk pidana kealpaan dan pidana politik.
Menurut MK, isi putusan itu seharusnya juga berlaku pada pemberhentian sementara kepala daerah yang sudah menjabat. Konsistensi antar rezim hukum dinilai penting agar tidak ada perlakuan berbeda antara calon dan pejabat terpilih.
Majelis juga menegaskan bahwa pemberhentian sementara bukan pidana tambahan. Status itu melekat pada jabatan, bukan pada orangnya. Karena itu, prosedurnya harus mengikuti hukum administrasi pemerintahan, bukan hukum pidana semata.


