SUARALUTIM.COM, MALILI — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Luwu Timur menangguhkan penerbitan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2026 untuk objek yang diklaim PT Mangade To Magi Mineral. Penangguhan itu menjadi pokok berita lutim pekan ini setelah pihak perusahaan dan keluarga pemilik lahan meminta penjelasan tertulis mengenai dasarnya. Permintaan itu disampaikan dalam pertemuan di ruang Kepala Bidang PBB-P2 dan BPHTB Bapenda Luwu Timur, Kamis (29/10/2026).
Menurut keterangan Bapenda, pertemuan tersebut merupakan kunjungan ketiga pihak keluarga dalam sepekan terakhir. Bila rapat dan sosialisasi ikut dihitung, sudah empat kali persoalan ini dibahas dalam waktu dekat. Inti persoalannya bukan sekadar nominal pajak, melainkan status objek: apakah bidang tanah yang dipersoalkan masih berada dalam kewenangan pemungutan pajak daerah atau sudah masuk kategori lain.
Berita Lutim: Duduk Perkara SPPT PBB 2026
Pihak perusahaan menyatakan pembayaran PBB atas objek tersebut berjalan tanpa kendala pada 2023, 2024, dan 2025. Karena itu, mereka mempertanyakan mengapa penerbitan SPPT untuk tahun 2026 ditangguhkan. Dalam pertemuan itu, perwakilan perusahaan meminta agar Bapenda membedakan perusahaan sebagai badan hukum dengan dokumen yang tercatat atas nama pribadi.
Bapenda membantah bahwa data pajak objek tersebut hilang. Menurut penjelasan dalam pertemuan, data tetap tersimpan di aplikasi dan tidak ada denda atas keterlambatan pembayaran. Penangguhan dilakukan pada tahap penerbitan, bukan karena data dihapus. Perbedaan penafsiran itulah yang membuat kedua pihak belum menemukan titik temu, meski proses komunikasi terus berjalan.
Perlu ditegaskan sejak awal: dugaan yang muncul dalam pertemuan itu belum terbukti dan belum menjadi kesimpulan hukum. Pemberitaan ini merangkum apa yang disampaikan kedua pihak, tanpa menilai benar atau salah salah satu sisi.
Iklan

Paviliun Akademika: punya kost tanpa repot kelola
Paviliun Akademika menghadirkan pilihan investasi kost terkelola di Akademika Townhouse, Gowa. Unit disiapkan untuk disewakan, dengan pengelolaan kawasan yang ditangani pemilik proyek.
Dasar Bapenda: Sembilan Titik Koordinat dan Kawasan Hutan
Dalam pertemuan tersebut, Bapenda menjelaskan bahwa penangguhan merujuk pada surat Gubernur Sulawesi Selatan tertanggal 22 April 2024. Rujukan itu ditindaklanjuti Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sulawesi Selatan melalui surat nomor 522/1438/DLHK. Dari situ, dilakukan verifikasi sembilan titik koordinat objek yang dipersoalkan.
Hasil verifikasi itu, menurut Bapenda, menunjukkan lokasi berada di kawasan hutan produksi terbatas. Konsekuensinya bersifat administratif: berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah serta Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 9 Tahun 2023, ada objek yang dikecualikan dari PBB-P2. Pengecualian itu mencakup bumi dan bangunan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan, serta bumi yang berada di kawasan hutan.
Jika objek masuk kategori itu, penanganannya beralih ke PBB sektor perkebunan, perhutanan, dan pertambangan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat melalui kantor pelayanan pajak. Bapenda menyebut pihaknya khawatir menerbitkan SPPT PBB-P2 untuk objek yang dinilai berada di luar kewenangan pemerintah daerah. Alasan itulah yang dipakai untuk menunda penerbitan, sambil menunggu kepastian status kawasan.
Persoalannya, status kawasan hutan bukan hal yang bisa disimpulkan dari satu dokumen saja. Diperlukan penelusuran peta kawasan, riwayat pelepasan kawasan, serta dokumen pertanahan. Inilah mengapa persoalan yang tampak teknis ini menyita waktu dan melibatkan beberapa instansi, bukan hanya Bapenda.
Nama di Dokumen dan Nama di Permohonan
Salah satu titik perdebatan adalah soal nama yang tercatat. Bapenda menyebut permohonan diajukan atas nama PT Mangade To Magi Mineral, sementara dokumen sembilan titik koordinat yang diverifikasi oleh unit pelaksana teknis kesatuan pengelolaan hutan tercatat atas nama seorang individu. Perbedaan itu dijadikan dasar pemeriksaan lanjutan oleh Bapenda.
Pihak perusahaan menilai perbedaan nama tersebut tidak semestinya mengubah hak perusahaan sebagai wajib pajak. Menurut mereka, dokumen perusahaan ditandatangani oleh direktur dalam kapasitasnya sebagai pengurus badan hukum, sehingga identitas pribadi dan identitas perusahaan tidak bisa dipertukarkan begitu saja. Perwakilan keluarga juga mempertanyakan mengapa dokumen itu baru diajukan sebagai acuan dalam pertemuan terbaru.
Bagi pembaca yang mengikuti isu pertanahan di Luwu Timur, perbedaan nama ini penting dicatat karena menyangkut kepastian administrasi. Dalam praktik perpajakan, nama pada SPPT mengikuti data objek dan wajib pajak yang tercatat. Bila data acuan berbeda, proses verifikasi memang memerlukan waktu, dan penyelesaiannya bergantung pada kelengkapan dokumen yang diserahkan kedua pihak.


