Tambang nasional kembali menjadi sorotan setelah Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung melelang 209.081,97 ton batu bara sitaan dari perkara dugaan korupsi pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup. Lelang bersama Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Palangka Raya itu laku Rp264 miliar. Pejabat lelang mengesahkan satu peserta sebagai pemenang, yaitu PT DIOR.
Angka itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, melalui keterangan tertulis pada Jumat, 30 Oktober 2026. Nilai penawaran pemenang tercatat Rp264.080.879.000, atau sekitar Rp1 miliar di atas nilai limit yang ditetapkan panitia. Selisih kecil itu tetap berarti karena lelang benda sitaan tidak selalu mendapat penawaran di atas harga dasar.
Rincian objek lelang batu bara sitaan
Objek lelang terdiri atas dua kelompok barang. Sekitar 171.107 metrik ton batu bara berada di stockpile Jetty PT Artha Contractors. Sebanyak 66.000 metrik ton lainnya berada di atas 15 tongkang yang bersandar di area jetty yang sama.
Seluruh objek berada di Desa Damparan, Kecamatan Dusun Hilir, Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah. Menurut rincian yang dipublikasikan Liputan6, batu bara itu terdiri atas stok di jetty dan muatan di atas tongkang. Nilai limit lelang ditetapkan Rp263.080.879.000 dengan kewajiban uang jaminan penawaran Rp130 miliar. Penawaran dilakukan secara terbuka melalui portal resmi lelang.go.id hingga Rabu, 28 Oktober 2026, pukul 14.00 WIB.
Pemenang lelang dikenakan bea lelang pembeli sebesar tiga persen, yaitu Rp7.922.426.370. Setelah memperhitungkan jaminan Rp130 miliar yang sudah disetor, sisa pelunasan yang harus dibayar mencapai Rp142.003.315.370. Total kewajiban pemenang dengan demikian sekitar Rp272 miliar.
Kejaksaan menyatakan seluruh hasil bersih penjualan disimpan lebih dulu di rekening penampungan lainnya hingga menunggu putusan berkekuatan hukum tetap. Artinya, uang itu belum masuk kas negara sebagai penerimaan final selama perkara pokok masih berjalan di pengadilan.
Iklan

Paviliun Akademika: punya kost tanpa repot kelola
Paviliun Akademika menghadirkan pilihan investasi kost terkelola di Akademika Townhouse, Gowa. Unit disiapkan untuk disewakan, dengan pengelolaan kawasan yang ditangani pemilik proyek.
Mengapa tambang nasional menyorot kasus PT AKT
Perkara ini bermula dari izin perusahaan yang dicabut pada 2017. Meski izin sudah tidak berlaku, penyidik menduga PT AKT tetap menambang dan menjual batu bara hingga 2025. Dugaan aktivitas tanpa izin itulah yang menjadi inti penyidikan korupsi penyimpangan pengelolaan pertambangan di Kabupaten Murung Raya.
Dalam struktur perkara, penyidik menetapkan pemilik manfaat perusahaan sebagai tersangka. Sesuai kebijakan redaksi, nama tersangka tidak ditulis dalam artikel ini. Yang perlu dicatat, status hukum orang tersebut masih tersangka dan belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan tetap.
Kasus ini menjelaskan mengapa batu bara sitaan bisa menumpuk dalam jumlah besar. Produksi yang diduga berjalan bertahun tahun menghasilkan stok di stockpile dan tongkang. Ketika penyidik menyita barang, komoditas itu harus dijual agar tidak rusak, terbakar, atau turun nilai di lapangan.
Penjualan benda sitaan bukan perkara sederhana. Komoditas batu bara mudah kehilangan nilai bila terlalu lama terpapar cuaca dan tidak ada pengelolaan. Karena itu, Kejaksaan memakai mekanisme lelang agar harga terbentuk secara terbuka dan hasilnya bisa dipertanggungjawabkan.
Dasar hukum dan status barang sitaan
Lelang ini merujuk pada pengumuman lelang benda sitaan nomor B-2822/BPA.2/BPApm.1/10/2026 tanggal 14 Oktober 2026. Dasar penyitaannya adalah penetapan Pengadilan Negeri Buntok nomor 43/Pid.B.Sita/2026/PN Bnt tanggal 30 April 2026.
Prosedur itu penting dibaca sebagai rangkaian hukum, bukan sekadar transaksi dagang. Barang sitaan berada dalam penguasaan negara untuk kepentingan pembuktian, dan hasil penjualannya ditahan sampai perkara selesai. Pembeli mendapat barang, tetapi tidak serta merta mendapat kepastian soal perkara pidana yang menyertainya.
Pemerintah memakai jalur ini untuk melindungi nilai aset. Batu bara yang dibiarkan menumpuk bisa menurunkan kualitas dan memicu risiko lingkungan. Dengan lelang, negara memindahkan risiko pengelolaan ke pihak yang memiliki kemampuan menyimpan dan mengangkut komoditas.
Namun, mekanisme itu juga menimbulkan pertanyaan publik. Ketika nilai limit ditetapkan Rp263 miliar dan hanya ada satu peserta, apakah harga benar benar mencerminkan nilai pasar? Kejaksaan menyebut penawaran terbuka, tetapi jumlah peserta yang minim membuat persaingan harga terbatas.


