Minggu, 1 November 2026 | WITA Cepat • Berani • Dekat dengan Warga
SuaraLutim - Suara Warga, Kabar Luwu Timur
Viral Nusantara

Berita Viral: Kapolres Kapuas Hulu Minta Maaf soal Video

31 Oktober 2026 • zul • 16 kali dibaca
Ilustrasi kantor kepolisian resor di Kebumen, bukan kantor Polres Kapuas Hulu
DARMAS BS 9, CC BY-SA 4.0, Wikimedia Commons
ASM Group
Iklan

Berita viral pada akhir Oktober 2026 datang dari Kapuas Hulu, Kalimantan Barat. Rekaman kamera pengawas berdurasi 58 detik yang memperlihatkan dugaan pemukulan terhadap seorang warga di kawasan Terminal Bus Kedamin beredar luas di media sosial. Pria yang disebut dalam rekaman itu adalah Kapolres Kapuas Hulu berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi.

Kepolisian Daerah Kalimantan Barat membenarkan peristiwa tersebut. Menurut keterangan resmi, persoalan antara pejabat kepolisian itu dan warga yang diduga menjadi korban sudah diselesaikan secara kekeluargaan. Sehari setelah rekaman menyebar, permintaan maaf disampaikan langsung kepada warga tersebut dan keluarganya.

Berita Viral: Isi Rekaman 58 Detik di Terminal Kedamin

Rekaman memperlihatkan seorang pria berseragam mendekati warga yang sedang duduk di kawasan terminal. Adegan berlanjut dengan gerakan tangan yang diduga mengarah ke wajah warga tersebut. Karena direkam kamera pengawas, tidak ada suara yang menjelaskan pemicu perdebatan.

Lokasi kejadian disebut berada di Terminal Bus Kedamin, Kecamatan Putussibau Selatan, Kabupaten Kapuas Hulu. Kawasan itu merupakan simpul transportasi utama di wilayah utara Kalimantan Barat, sehingga kejadian di tempat umum mudah terekam dan cepat tersebar.

Tata Atur
Iklan

Media daerah melaporkan insiden terjadi pada Jumat, 30 Oktober 2026, saat berlangsung kegiatan kerja bakti di kawasan terminal. Versi yang beredar menyebut warga sedang menonton video di ponsel dengan earphone ketika ditegur, lalu perdebatan berujung pada tindakan fisik.

Keterangan saksi yang dikutip media daerah menyebut peristiwa berlangsung cepat dan disaksikan beberapa orang di sekitar warung. Tidak ada laporan warga yang melawan atau mengangkat senjata. Versi itu belum diuji dalam pemeriksaan resmi, sehingga statusnya masih keterangan awal.

Sampai berita ini disusun, belum ada rekaman lain yang dipublikasikan selain potongan 58 detik tersebut. Potongan rekaman penting untuk konteks, tetapi tidak menampilkan apa yang terjadi sebelum dan sesudahnya.

Iklan

Campus Commercial Park C.CO Park

Campus Commercial Park: rukost di kawasan kampus

C.CO Park menghadirkan kawasan ruko dan kost dalam satu gerbang, dirancang untuk mahasiswa dan penghuni sekitar kampus. Cocok untuk yang mencari aset produktif dengan pengelolaan kawasan yang tertata.

Buka ccopark.com

Penjelasan Polda Kalimantan Barat

Kepala Bidang Humas Polda Kalimantan Barat Kombes Pol Bambang Suharyono membenarkan peristiwa itu. Ia menyatakan informasi diterima langsung dari Kapolres Kapuas Hulu. Menurut dia, persoalan sudah diselesaikan dengan pihak korban dan keluarga korban.

Pernyataan itu disampaikan kepada wartawan pada Jumat malam, seperti dikutip Kompas.com. Polda tidak merinci pasal yang mungkin dikenakan, karena penanganan awal diarahkan pada penyelesaian antar pihak.

Kepolisian juga belum memublikasikan hasil pemeriksaan internal. Publik menunggu apakah kasus ini berlanjut ke proses kode etik profesi, mengingat pelakunya adalah pejabat utama di tingkat kepolisian resor.

Permintaan Maaf dan Kesepakatan Hukum Adat

Pada Jumat, 30 Oktober 2026 sekitar pukul 13.30 WIB, Kapolres menggelar pertemuan di ruang kerjanya. Hadir Komandan Distrik Militer 1206/Putussibau, jajaran Polres Kapuas Hulu, Ketua Dewan Pimpinan Daerah Satria Borneo Raya Kapuas Hulu, perwakilan organisasi masyarakat, serta keluarga warga yang bersangkutan.

Dalam pertemuan itu Kapolres menyampaikan permohonan maaf. Ia mengakui adanya kekhilafan dan menyesali kejadian yang menimbulkan kekecewaan di tengah masyarakat. Pernyataan itu dikutip Suara.com dari unggahan akun resmi PPID Polres Kapuas Hulu.

Kedua pihak sepakat menyelesaikan persoalan melalui mekanisme hukum adat Punan Uheng Kareho. Menurut laporan Pontianak Post, Kapolres juga menyatakan siap menjalani proses adat sebagai bentuk tanggung jawab.

Penyelesaian adat bukan hal baru di Kalimantan. Banyak sengketa antar warga diselesaikan lewat lembaga adat sebelum masuk jalur hukum formal. Namun, ketika pihak yang berselisih adalah pejabat negara, publik biasanya menuntut proses hukum dan etik tetap berjalan.

LPK Lunarica
Iklan
Redaksi SuaraLutim

Tim redaksi SuaraLutim mengabarkan isu Luwu Timur secara cepat, berani, dan dekat dengan warga. Setiap informasi diverifikasi sebelum diterbitkan.

Baca Juga