Minggu, 1 November 2026 | WITA Cepat • Berani • Dekat dengan Warga
SuaraLutim - Suara Warga, Kabar Luwu Timur
Viral Nusantara

Berita Indonesia: Tarif Listrik PLN November Tidak Naik

31 Oktober 2026 • zul • 8 kali dibaca
Ilustrasi saluran udara tegangan tinggi di Jawa Tengah, bukan jaringan yang terkait langsung dengan tarif
Christophe95, CC BY-SA 4.0, Wikimedia Commons
ASM Group
Iklan

Berita indonesia yang paling dicari pada awal November 2026 adalah tarif listrik. Pemerintah memastikan tarif tenaga listrik PT PLN pada November 2026 tidak naik. Besaran yang berlaku masih mengacu pada ketetapan Triwulan IV 2026, periode yang berjalan dari Oktober sampai Desember.

Keputusan itu berlaku untuk seluruh golongan pelanggan, baik bersubsidi maupun nonsubsidi. Pelanggan rumah tangga, bisnis, industri, hingga layanan sosial membayar tarif yang sama seperti bulan sebelumnya. Tidak ada perubahan yang perlu disesuaikan pada tagihan.

Berita Indonesia: Tarif Listrik November 2026 Tidak Naik

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia menyatakan pemerintah memutuskan tarif listrik Triwulan IV 2026 tetap. Menurut dia, kebijakan itu bagian dari upaya menjaga daya beli masyarakat, mempertahankan daya saing industri, dan menjaga stabilitas ekonomi nasional.

Pernyataan tersebut disampaikan pada akhir September 2026 dan tetap menjadi dasar perhitungan tagihan November. Menurut laporan Kompas TV, ketetapan itu mencakup pelanggan bersubsidi maupun nonsubsidi tanpa pengecualian golongan.

Tata Atur
Iklan

Kementerian ESDM menetapkan tarif untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi tidak berubah pada Triwulan IV 2026. Adapun tarif bagi 24 golongan pelanggan bersubsidi juga dipertahankan, seperti dilaporkan Metro TV.

Iklan

Kawasan Paviliun Akademika di Akademika Townhouse Gowa

Paviliun Akademika: punya kost tanpa repot kelola

Paviliun Akademika menghadirkan pilihan investasi kost terkelola di Akademika Townhouse, Gowa. Unit disiapkan untuk disewakan, dengan pengelolaan kawasan yang ditangani pemilik proyek.

Buka paviliun.site

Daftar Tarif per Golongan Daya

Untuk rumah tangga bersubsidi, pelanggan 450 volt ampere dikenakan Rp415 per kilowatt hour. Pelanggan 900 volt ampere bersubsidi membayar Rp605 per kilowatt hour. Kedua angka itu tidak berubah sejak ketetapan sebelumnya.

Rumah tangga nonsubsidi daya 900 volt ampere dikenakan Rp1.352 per kilowatt hour. Pelanggan 1.300 volt ampere dan 2.200 volt ampere membayar Rp1.444,70 per kilowatt hour. Golongan 3.500 sampai 5.500 volt ampere serta 6.600 volt ampere ke atas dikenakan Rp1.699,53 per kilowatt hour.

Besaran tarif ini berlaku untuk pelanggan prabayar maupun pascabayar. Bagi pengguna token, harga per kilowatt hour adalah dasar perhitungan jumlah token yang didapat. Bagi pelanggan pascabayar, angka itu dipakai menghitung tagihan bulanan.

Dasar Hukum dan Mekanisme Penyesuaian

Penetapan tarif pelanggan nonsubsidi mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024. Evaluasi dilakukan setiap tiga bulan dengan mempertimbangkan sejumlah indikator ekonomi makro, bukan hanya biaya pembangkitan.

Indikator yang dipakai meliputi nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat, harga minyak mentah Indonesia atau Indonesian Crude Price, tingkat inflasi, serta Harga Batubara Acuan. Empat variabel itu menjadi dasar perhitungan penyesuaian tarif bagi 13 golongan pelanggan.

PLN menjelaskan penyesuaian tarif dilaksanakan setiap bulan dan dipengaruhi tiga indikator utama: kurs, harga minyak mentah, dan inflasi. Dari 37 golongan tarif yang tersedia, hanya 13 golongan yang mengalami penyesuaian. Rincian resminya dipublikasikan di laman PLN.

Mengapa Pemerintah Memilih Menahan Tarif

Ada dua pertimbangan utama. Pertama, daya beli rumah tangga masih tertekan setelah pelemahan nilai tukar dan kenaikan harga sejumlah komoditas. Kenaikan tarif listrik akan langsung menambah beban pengeluaran bulanan.

Kedua, daya saing industri. Listrik adalah komponen biaya besar bagi sektor manufaktur. Menahan tarif memberi kepastian biaya bagi pelaku usaha yang sedang menghadapi permintaan global yang tidak stabil.

Namun, menahan tarif bukan tanpa konsekuensi. Selisih antara biaya pokok penyediaan dan tarif yang dibayar pelanggan harus ditanggung melalui mekanisme lain, termasuk dukungan fiskal. Dalam jangka panjang, kebijakan ini membebani anggaran negara.

LPK Lunarica
Iklan
Redaksi SuaraLutim

Tim redaksi SuaraLutim mengabarkan isu Luwu Timur secara cepat, berani, dan dekat dengan warga. Setiap informasi diverifikasi sebelum diterbitkan.

Baca Juga