SUARALUTIM.COM, MALILI – Rivaldi, Ketua Fraksi PAN DPRD Kabupaten Luwu Timur sekaligus Ketua Komisi III Bidang Pembangunan, menegaskan bahwa proyek pipa minyak tidak boleh kembali beroperasi sebelum amanah dokumen lingkungan dijalankan dan seluruh pihak mencapai kesepahaman dalam rapat lanjutan. Legislator dari Fraksi PAN yang membawa daerah pemilihan Luwu Timur 5 (Nuha-Towuti) itu menempatkan sosialisasi kepada warga terdampak sebagai syarat utama.
Sikap tersebut disampaikan Rivaldi dalam pemberitaan Sarambang.id, Sabtu (11/10/2026). PAN Luwu Timur lewat kerja Komisi III menilai penghentian sementara kegiatan adalah konsekuensi dari kesepakatan rapat di kantor Camat Wasuponda, dan keputusan untuk kembali berjalan mesti menunggu hasil forum lanjutan.
PAN Luwu Timur: Sikap Rivaldi soal Amanah AMDAL
Rivaldi menjelaskan, sikap Komisi III berpijak pada dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Menurut dia, dokumen itu mensyaratkan seluruh persoalan di lapangan dituntaskan lebih dulu sebelum kegiatan dijalankan.
“Sebagaimana disampaikan Dinas Lingkungan Hidup pada rapat dengar pendapat pertama, amanah AMDAL menyebutkan bahwa sebelum beroperasi harus dipastikan seluruh persoalan sudah bersih dan tuntas, termasuk sosialisasi kepada masyarakat terdampak,” ujar Rivaldi.
Ia menilai, selama masih ada amanah AMDAL yang belum diwujudkan dalam bentuk tindakan nyata, perusahaan semestinya menahan diri. Pernyataan itu bukan penilaian atas kesalahan pihak mana pun, melainkan penegasan urutan proses: kewajiban lebih dahulu, operasi kemudian.
“Jika masih ada amanah AMDAL yang belum diwujudkan dalam bentuk tindakan, sebaiknya tidak terburu-buru melakukan operasi,” ujarnya.
Iklan

Campus Commercial Park: rukost di kawasan kampus
C.CO Park menghadirkan kawasan ruko dan kost dalam satu gerbang, dirancang untuk mahasiswa dan penghuni sekitar kampus. Cocok untuk yang mencari aset produktif dengan pengelolaan kawasan yang tertata.
Sosialisasi Warga sebagai Syarat Utama
Dalam pemberitaan yang sama, persoalan sosialisasi kepada warga terdampak ditempatkan sebagai syarat utama. Ini sejalan dengan logika dokumen lingkungan: kajian kelayakan tidak berhenti pada angka teknis, tetapi juga pada bagaimana masyarakat sekitar memahami rencana kegiatan dan dampaknya.
Bagi warga di sekitar jalur pipa, sosialisasi bukan formalitas. Pertemuan warga bersama pemerintah kecamatan dan desa menjadi tempat di mana pertanyaan soal jarak aman, akses jalan, dan jaminan keselamatan bisa diajukan langsung. Ketika forum itu belum tuntas, keputusan operasional sebaiknya menunggu.
Komisi III DPRD Luwu Timur sebelumnya juga mencatat kebutuhan verifikasi lapangan atas rute yang disepakati. Pola kerja seperti itu memperlihatkan fungsi pengawasan yang berjalan bertahap, dari rapat dengar pendapat, tinjauan lokasi, sampai rapat lanjutan yang menghasilkan kesepahaman.
Apa Itu AMDAL dan Mengapa Mengikat
AMDAL adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha atau kegiatan terhadap lingkungan hidup. Dokumen ini menjadi dasar penilaian kelayakan lingkungan sebuah proyek, sekaligus memuat kewajiban pengelolaan dan pemantauan lingkungan yang mengikat pemrakarsa.
Karena sifatnya mengikat, kewajiban dalam dokumen tidak bisa dipilih sebagian. Di dalamnya biasanya tercantum rencana pengelolaan lingkungan dan rencana pemantauan lingkungan, termasuk kewajiban melibatkan masyarakat. Keterlibatan warga menjadi bagian yang tidak bisa dilewati karena berkaitan langsung dengan perlindungan warga di sekitar wilayah operasi.
Dari sisi pengawasan, DPRD bekerja melalui mitra kerja komisi. Komisi III Bidang Pembangunan di DPRD Luwu Timur membahas urusan yang bersinggungan dengan infrastruktur dan kegiatan usaha di daerah, termasuk memastikan setiap tahapan proyek berjalan sesuai dokumen lingkungan yang telah disetujui.


