Senin, 21 September 2026 | WITA Cepat • Berani • Dekat dengan Warga
SuaraLutim - Suara Warga, Kabar Luwu Timur
Ekonomi & UMKM

Berita Lutim: Pajak Air Tanah Kini Bayar Lewat QRIS

26 Agustus 2026 • Admin
Sosialisasi Pajak Air Tanah dan pembayaran QRIS Bapenda Lutim dalam berita Lutim
Gambar: Pedomanrakyat.com

Berita Lutim: Bapenda Lutim Kenalkan QRIS untuk Pajak Air Tanah

Pemerintah Kabupaten Luwu Timur melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus mendorong peningkatan kepatuhan pajak sekaligus memperkuat digitalisasi pembayaran pajak daerah. Upaya itu dilakukan melalui sosialisasi Pajak Air Tanah (PAT) sekaligus pengenalan kanal pembayaran menggunakan QRIS kepada wajib pajak air tanah se-Kabupaten Luwu Timur. Kegiatan berlangsung di Aula Kantor Bapenda Lutim, Rabu (26/8/2026).

Sosialisasi tersebut membahas penerapan Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 16 Tahun 2025 tentang Nilai Perolehan Air Tanah. Selain itu, dibahas pula Peraturan Bupati Luwu Timur Nomor 47 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Pajak Daerah. Kedua regulasi itu menjadi dasar penghitungan dan tata cara pemungutan pajak air tanah di daerah.

Langkah Bapenda menyasar wajib pajak air tanah dari berbagai sektor, mulai dari usaha perhotelan, industri, hingga pengelola bangunan komersial. Mereka dinilai perlu memahami dasar penghitungan pajak agar kewajibannya dapat dipenuhi dengan benar. Pemahaman yang baik juga meminimalkan potensi perbedaan tafsir saat penghitungan dilakukan.

Penguatan Kepatuhan Pajak lewat Edukasi

Kepala Bapenda Lutim, Muhammad Yusri, menilai sosialisasi menjadi langkah penting untuk memastikan wajib pajak memahami regulasi sekaligus memenuhi kewajibannya. Menurutnya, kepatuhan tidak tumbuh dari penindakan semata, melainkan dari pemahaman yang memadai. Karena itu, pendekatan edukatif dipilih sebagai pintu masuk utama.

“Peningkatan kepatuhan pajak harus dibangun melalui komunikasi, edukasi, dan pelayanan yang baik kepada wajib pajak,” ujarnya.

Selain edukasi perpajakan, Bapenda memperkenalkan QRIS sebagai alternatif pembayaran pajak yang cepat, mudah, aman, dan transparan. Kanal digital itu dinilai memangkas waktu pembayaran sekaligus mengurangi risiko kesalahan pencatatan. Digitalisasi ini menjadi bagian dari komitmen Pemkab Lutim mendukung Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD).

Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Pendapatan Daerah, Chaeruddin Arfah Mustafa, menambahkan bahwa pembayaran digital dapat memperkuat transparansi dan akuntabilitas penerimaan daerah. Setiap transaksi tercatat secara sistemik sehingga lebih mudah ditelusuri. Hal itu penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan daerah.

Mengapa Digitalisasi Pajak Daerah Penting bagi Luwu Timur

Pajak Air Tanah dan Nilai Perolehan Air

Pajak air tanah dikenakan atas pemanfaatan air tanah oleh badan atau orang pribadi tertentu. Dasar pengenaannya mengacu pada nilai perolehan air tanah yang dihitung dari berbagai variabel. Variabel itu antara lain jenis sumber air, volume pemakaian, dan tingkat kerusakan lingkungan akibat pengambilan.

Pengaturan melalui Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 16 Tahun 2025 memberi acuan penghitungan yang lebih jelas. Dengan acuan itu, wajib pajak dapat menghitung sendiri perkiraan kewajibannya. Transparansi penghitungan dinilai mengurangi potensi sengketa di kemudian hari.

Sementara Peraturan Bupati Luwu Timur Nomor 47 Tahun 2026 mengatur tata cara penyelenggaraan pajak daerah, termasuk pemungutan dan pelaporannya. Kombinasi kedua regulasi itu menjadi rujukan Bapenda dalam melayani wajib pajak air tanah se-Luwu Timur.

QRIS dan Kemudahan Pembayaran bagi Wajib Pajak

QRIS memungkinkan pembayaran dilakukan melalui aplikasi pembayaran yang biasa dipakai masyarakat. Wajib pajak tidak perlu datang ke loket atau membawa uang tunai dalam jumlah besar. Prosesnya pun dapat dilakukan dari mana saja selama perangkat terhubung internet.

Kemudahan itu dinilai relevan bagi pelaku usaha di Luwu Timur yang mobilitasnya tinggi. Mereka dapat menuntaskan kewajiban pajak tanpa mengganggu jam operasional usaha. Bagi Bapenda, kanal digital mempercepat rekonsiliasi penerimaan harian.

Selain itu, pembayaran digital meninggalkan jejak transaksi yang jelas. Jejak itu membantu proses audit sekaligus memudahkan wajib pajak membuktikan pembayaran yang telah dilakukan. Kejelasan administrasi semacam ini sering menjadi pertimbangan pelaku usaha dalam menata pembukuan.

Dukungan terhadap Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah

ETPD merupakan agenda nasional yang mendorong semua transaksi pemerintah daerah berjalan secara digital. Tujuannya memperluas penerimaan nontunai, meningkatkan transparansi, dan mempercepat pelaporan. Bapenda Lutim menempatkan pengenalan QRIS sebagai bagian dari agenda tersebut.

Redaksi SuaraLutim

Tim redaksi SuaraLutim mengabarkan isu Luwu Timur secara cepat, berani, dan dekat dengan warga. Setiap informasi diverifikasi sebelum diterbitkan.

Baca Juga