Aspirasi soal kepastian hukum bagi pekerja mengemuka dalam dialog warga bersama Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam, di kediaman H. Hasan Said, Makole Matano, Desa Sorowako, Kecamatan Nuha, Rabu (19/8/2026). Pertemuan yang dihadiri tokoh masyarakat dan tokoh agama itu membahas sejumlah kebutuhan warga, termasuk usulan pembangunan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Luwu Timur.
Usulan itu disampaikan Amrullah Latief, Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Buruh Pro Rakyat Berbasis Buruh. Ia meminta Pemerintah Kabupaten Luwu Timur memperjuangkan keberadaan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial di daerah, agar perkara antara pekerja dan pengusaha bisa diselesaikan melalui jalur yang memiliki kekuatan hukum.
Dalam forum tersebut, Bupati Irwan membuka ruang dialog seluas-luasnya. Ia meminta warga tidak hanya menyampaikan hal-hal yang menyenangkan, tetapi juga persoalan yang dianggap berat. “Jadi sampaiki, jangan yang manisnya saja, yang pahitnya juga. Manfaatkan mi kesempatan ini untuk menyampaikan aspirasi ta,” ujarnya.
Berita Luwu Timur: Alasan Pekerja Mengusulkan PHI
Alasan utama usulan ini adalah keterbatasan jalur penyelesaian di tingkat daerah. Amrullah menilai mediator pada dasarnya hanya mengeluarkan anjuran dalam proses penyelesaian perselisihan. Anjuran tersebut belum memiliki kekuatan hukum seperti putusan pengadilan, sehingga dibutuhkan lembaga yang dapat memberikan kepastian hukum bagi kedua belah pihak.
Ia berharap aspirasi itu menjadi perhatian pemerintah kabupaten dalam memperkuat perlindungan dan kepastian hukum bagi pekerja, sekaligus menciptakan hubungan industrial yang lebih adil antara pekerja dan pengusaha.
Isu ini relevan bagi Luwu Timur karena struktur ekonominya bertumpu pada sektor padat karya, mulai dari pertambangan dan industri pengolahan hingga usaha jasa dan perdagangan yang tumbuh di sekitar kawasan industri. Semakin banyak perusahaan beroperasi, semakin besar pula kebutuhan atas mekanisme penyelesaian perselisihan yang jelas.
Beda anjuran mediator dan putusan pengadilan
Dalam praktik ketenagakerjaan, tidak semua perselisihan berakhir dengan kesepakatan di tingkat perusahaan. Ketika perundingan antara pekerja dan pengusaha menemui jalan buntu, perkara biasanya naik ke tingkat mediasi di dinas yang membidangi ketenagakerjaan.
Mediator berperan mendorong kedua pihak mencapai kesepakatan. Namun, keluaran dari proses ini umumnya berupa anjuran yang bersifat persuasif. Jika salah satu pihak tidak menerima, perkara perlu dibawa ke forum yang berwenang memutus dan memiliki daya eksekusi.
Di sisi lain, putusan lembaga peradilan memiliki kekuatan hukum tetap. Artinya, kedua pihak terikat pada hasil putusan dan ada mekanisme lanjutan bila putusan tidak dijalankan. Perbedaan itulah yang menjadi inti permintaan dalam dialog di Sorowako.
Bagaimana Alur Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
Penyelesaian perselisihan hubungan industrial di Indonesia diatur dalam peraturan perundang-undangan yang secara garis besar menempatkan perundingan sebagai langkah pertama. Secara umum alurnya berjalan bertingkat:
- Bipartit. Pekerja atau serikat pekerja dan pengusaha berunding langsung di tingkat perusahaan untuk mencari kesepakatan dalam tenggat waktu yang ditentukan.
- Mediasi. Bila perundingan gagal, salah satu pihak membawa perkara kepada mediator pada instansi ketenagakerjaan. Mediator mengeluarkan anjuran penyelesaian.
- Pengadilan Hubungan Industrial. Bila anjuran tidak disepakati, penyelesaian dilakukan melalui pengadilan khusus yang menangani perselisihan hubungan industrial.
- Eksekusi putusan. Putusan yang berkekuatan hukum tetap dapat dilaksanakan, termasuk melalui mekanisme hukum bila kewajiban tidak dipenuhi.
Alur ini menunjukkan bahwa keberadaan pengadilan hubungan industrial berfungsi sebagai benteng terakhir, tempat perkara diselesaikan berdasarkan hukum dan bukan berdasarkan tekanan di lapangan.
Kewenangan ada di pemerintah pusat
Pembentukan pengadilan bukan kewenangan pemerintah kabupaten. Pengadilan merupakan lembaga dengan dasar hukum dan struktur tersendiri, sehingga peran pemerintah daerah dalam hal ini umumnya berupa penyampaian usulan, penyediaan data kebutuhan, serta dukungan fasilitasi.
Karena itu, usulan yang disampaikan dalam dialog di Sorowako berada pada jalur yang tepat: masuk sebagai aspirasi daerah, dilengkapi data jumlah pekerja dan perkara, lalu dibawa dalam forum yang lebih tinggi sesuai kewenangannya.


