Pemerintah Kabupaten Luwu Timur mulai merancang kawasan lada terpadu di wilayah Loeha Raya. Rencana itu disampaikan Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam, sebagai respons atas aspirasi masyarakat yang mendorong pengembangan wilayah tersebut. Salah satu perhatian utama pemerintah daerah adalah memastikan kawasan lada tidak bersinggungan dengan kawasan hutan.
“Kawasan lada terpadu yang kami gagas sudah mulai dirancang dan yang menjadi perhatian kami adalah kawasan lada terpadu yang tidak bersinggungan dengan kawasan hutan agar ke depannya tidak bermasalah dengan hukum,” kata Irwan, seperti dikutip Luwuraya.
Pernyataan tersebut menempatkan persoalan status kawasan dan kepastian hukum lahan sebagai bagian dari perencanaan. Pemerintah daerah tidak hanya mempertimbangkan potensi komoditas lada, tetapi juga lokasi yang dipilih agar pengembangan kawasan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Luwu Timur dan Aspirasi Petani Lada Loeha Raya
Rencana kawasan lada terpadu berangkat dari aspirasi yang cukup lama disuarakan petani di kawasan pesisir Towuti. Asosiasi Petani Lada (APL) Loeha Raya menilai komitmen politik yang pernah disampaikan kepada masyarakat perlu segera direalisasikan, termasuk menjadikan Loeha Raya sebagai kawasan lada terpadu.
Ketua APL Loeha Raya, Ali Kamri Nawir, mengajak petani Lutim menyampaikan aspirasi mereka secara bersama-sama. Menurutnya, janji politik yang telah ditandatangani pada momentum Pilkada Lutim 2024 perlu diwujudkan sebagai bagian dari upaya pemerintah melindungi kehidupan petani.
Aspirasi itu juga disampaikan pada rangkaian peringatan Hari Tani Nasional 2026. Aliansi Tani Luwu Timur yang bergerak di Malili mendorong moratorium konsesi tambang dan perkebunan, sementara sejumlah organisasi petani menyoroti masa depan perkebunan lada Loeha Raya yang beririsan dengan rencana pengembangan pertambangan.
Dalam merespons hal tersebut, pemerintah daerah menyatakan kewenangannya terbatas pada sejumlah persoalan. Untuk perizinan pertambangan, pemerintah menegaskan kewenangan berada di pemerintah pusat. Pernyataan itu disampaikan Bupati ketika menjelaskan tuntutan masyarakat Loeha Raya terkait konsesi dan IUP yang ada di wilayah mereka.
Status Kawasan dan Kepastian Hukum Lahan
Bagi Pemerintah Kabupaten Luwu Timur, kepastian status kawasan menjadi prasyarat agar pengembangan kawasan lada terpadu berkelanjutan. Kawasan hutan menjadi salah satu aspek yang diperhatikan dalam penyusunan rencana, agar perkebunan rakyat dapat dikembangkan tanpa menimbulkan persoalan administrasi maupun sengketa di kemudian hari.
Pendekatan itu penting karena kawasan Loeha Raya berada di sekitar wilayah yang memiliki nilai lingkungan tinggi. Kawasan pesisir Towuti berhadapan langsung dengan kawasan perairan yang dikenal sebagai habitat sejumlah ikan endemik dan menjadi bagian dari rencana pengembangan geopark.
Karena itu, perancangan kawasan lada terpadu tidak bisa berdiri sendiri. Diperlukan koordinasi antara pemerintah daerah, pemerintah desa, instansi pertanahan, dan warga pemilik lahan, termasuk memastikan batas-batas area yang boleh dikembangkan untuk perkebunan. Ketidakjelasan batas berpotensi memicu tumpang tindih klaim antara kebun warga dan konsesi wilayah tertentu.
Sejumlah pihak berharap penyelesaian tata ruang di kawasan pesisir Towuti dapat memperjelas mana area perkebunan rakyat, mana area perlindungan, dan mana area yang memiliki izin lain. Kejelasan tersebut menentukan keberlanjutan usaha petani lada yang telah berjalan puluhan tahun.
Soal IUP dan Pembangunan Jalan Mahalona-Bantilang
Selain kawasan lada, masyarakat Loeha Raya juga menyampaikan tuntutan terkait konsesi dan IUP PT Vale. Bupati menjelaskan bahwa kewenangan atas izin tersebut berada di pemerintah pusat, sehingga pemerintah daerah menyatakan kewenangannya terbatas dalam persoalan perizinan pertambangan tersebut.
Meski demikian, pemerintah daerah menempatkan persoalan akses dan infrastruktur sebagai bagian yang bisa didorong dari tingkat kabupaten. Pembangunan jalan Mahalona-Bantilang menjadi salah satu perhatian yang disebut dalam penjelasan tersebut. Jalan itu dinilai penting untuk memperlancar mobilitas warga sekaligus menunjang distribusi hasil pertanian dari desa-desa di kawasan tersebut.
Sebelumnya, masyarakat juga pernah menyampaikan kebutuhan fasilitas penunjang di kawasan pesisir, termasuk layanan pemadam kebakaran. Kebutuhan itu tercatat dalam pembahasan anggaran, dengan pengadaan damkar untuk Loeha Raya direncanakan pada 2027, sementara kawasan Mahalona Raya memperoleh porsi lebih awal.


