SUARALUTIM.COM, MALILI — Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Kabupaten Luwu Timur diarahkan mengambil peran yang lebih besar: bukan sekadar badan usaha milik warga, tetapi penghubung antara produksi desa dan pasar. Arahan itu disampaikan Bupati Luwu Timur Irwan Bachri Syam ketika membuka Pekan Expo Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (K-UMKM) Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan 2026 di Lapangan Iniaku, Desa Sorowako, Kecamatan Nuha, Selasa (6/10/2026).
Dalam forum yang dihadiri pelaku koperasi, UMKM, dunia usaha, serta peserta dari 23 kabupaten dan kota di Sulawesi Selatan itu, Bupati menegaskan satu hal pokok: koperasi tidak boleh tumbuh sebagai pesaing pelaku usaha kecil. Sebaliknya, koperasi harus mengonsolidasikan produksi masyarakat dan memperluas jangkauan pemasaran produk warga.
Pesan tersebut menyentuh persoalan lama ekonomi desa di Luwu Timur. Banyak komoditas dihasilkan rumah tangga, kelompok tani, dan UMKM, tetapi volume produksinya kecil dan tidak terhubung langsung dengan pembeli. Akibatnya, nilai tambah lebih banyak dinikmati pihak di luar desa.
Luwu Timur: Koperasi Tidak Boleh Mengambil Ruang Ekonomi Rakyat
Bupati Irwan menempatkan koperasi sebagai bagian dari ekosistem ekonomi desa yang dibangun Pemkab Luwu Timur. Menurutnya, koperasi akan memiliki nilai strategis ketika mampu menghubungkan potensi produksi masyarakat dengan kebutuhan pasar.
Karena itu, ia menilai pembangunan koperasi tidak cukup diukur dari berdirinya bangunan atau tersedianya sarana operasional. Ukuran keberhasilannya adalah apakah koperasi benar-benar menggerakkan transaksi warga dan membuka akses pasar yang selama ini sulit dijangkau pelaku usaha kecil.
“UMKM tetap memproduksi dan berusaha, koperasi memperbesar pasar mereka. Koperasi tidak mengambil ruang ekonomi rakyat, tetapi memperluasnya,” tegas Irwan dalam laporan resmi Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Kominfo-SP) Luwu Timur.
Pemerintah daerah menilai pola hubungan itu penting agar koperasi tidak menjelma menjadi pedagang baru yang mendesak pelaku usaha desa. Justru sebaliknya: koperasi diarahkan menjadi penampung produksi, penjaga kualitas, dan pembuka jalur distribusi.
Data Koperasi Merah Putih Luwu Timur
Perkembangan kelembagaan koperasi di Luwu Timur terbilang cepat. Dari 128 desa dan kelurahan, sebanyak 77 bangunan fisik Koperasi Merah Putih telah rampung hingga 29 September 2026. Enam bangunan lainnya masih dalam tahap pembangunan.
Penguatan juga berjalan dari sisi operasional. Sebanyak 68 koperasi telah menerima kendaraan operasional yang diarahkan untuk mendukung distribusi barang dan hasil bumi masyarakat, sedangkan 10 koperasi lain masih menunggu proses verifikasi tahap berikutnya.
Luwu Timur juga memiliki sembilan Koperasi Nelayan Merah Putih yang diarahkan memperkuat aktivitas ekonomi masyarakat pesisir dan sektor perikanan. Menurut Bupati, jumlah koperasi yang dikelola Luwu Timur termasuk yang paling banyak di Sulawesi Selatan.
“Alhamdulillah, Koperasi Merah Putih Luwu Timur masuk tiga besar terbanyak di Sulawesi Selatan,” ujarnya.
Ringkasan Data yang Disebut dalam Forum
- 128 desa dan kelurahan di Luwu Timur menjadi basis pembentukan koperasi.
- 77 bangunan fisik koperasi rampung per 29 September 2026.
- 6 bangunan masih dalam proses pembangunan.
- 68 koperasi menerima kendaraan operasional untuk mendukung distribusi.
- 10 koperasi menunggu verifikasi tahap berikutnya.
- 9 Koperasi Nelayan Merah Putih menyasar masyarakat pesisir dan perikanan.
Tiga Fungsi Koperasi sebagai Agregator Ekonomi Desa
Dalam konstruksi yang dipaparkan pemerintah daerah, Koperasi Merah Putih diproyeksikan berperan sebagai agregator ekonomi desa. Ada tiga fungsi utama yang melekat pada peran itu.
Pertama, konsolidasi produksi. Koperasi mengumpulkan produk masyarakat dari banyak pelaku kecil, sehingga volume yang ditawarkan ke pembeli menjadi lebih besar dan lebih layak secara bisnis. Selama ini, satu petani atau satu perajin rumah tangga sulit memenuhi permintaan pasar dalam jumlah besar.
Kedua, penjagaan mutu dan kemasan. Koperasi membantu menjaga standar kualitas serta mempersiapkan kemasan yang sesuai kebutuhan pembeli. Mutu yang konsisten menjadi syarat utama agar produk desa bisa masuk ke pasar yang lebih formal, termasuk ritel dan jasa boga.
Ketiga, distribusi dan akses pasar. Koperasi mengatur pengiriman dan membuka jalur pemasaran yang tidak terjangkau pelaku usaha secara individual. Dengan cara itu, koperasi memiliki basis transaksi yang kuat, sementara warga memperoleh kepastian pembeli.
“Dengan cara ini, masyarakat memperoleh kepastian pasar dan koperasi memiliki basis transaksi yang kuat,” tandas Bupati Irwan.


