Sikap DPRD Luwu Timur: Jaga Hutan, Tetap Manfaatkan Potensi
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Luwu Timur menegaskan posisi dewan dalam persoalan ini. Menurutnya, kolaborasi dengan pihak berwenang diperlukan agar potensi wisata daerah dapat dimaksimalkan tanpa mengorbankan pelestarian hutan.
“Kami berkomitmen untuk menjaga keseimbangan antara pelestarian hutan dan manfaat ekonomi bagi masyarakat. Dengan kolaborasi yang baik, potensi wisata Luwu Timur dapat dimaksimalkan tanpa mengorbankan pelestarian hutan,” ujarnya.
Balai Besar KSDA Sulawesi Selatan sendiri menyatakan kawasan konservasi di Luwu Timur memiliki potensi wisata yang besar, tetapi pengelolaannya harus mengedepankan prinsip keberlanjutan dan memperhatikan kaidah konservasi sumber daya alam. Pernyataan itu sekaligus menegaskan bahwa pembatasan yang ada bukan berarti kawasan ditutup dari kunjungan, melainkan diatur agar manfaatnya berkelanjutan.
Apa Artinya bagi Warga dan Pelaku Usaha Wisata
Bagi masyarakat di sekitar kawasan, ada beberapa hal yang layak dicermati agar usaha wisata tidak berhenti di tengah jalan:
- Pastikan status kawasan. Ketahui apakah lokasi berada di kawasan hutan, taman wisata alam, atau area penggunaan lain sebelum menyusun rencana usaha.
- Pilih pintu kerja sama atau perizinan yang tepat. Jika kegiatan bersifat komersial, jalurnya adalah perizinan berusaha, bukan sekadar kesepakatan kerja sama.
- Dokumentasikan fasilitas dan layanan. Catatan kegiatan membantu ketika pemerintah daerah menyusun skema retribusi dan pengelolaan.
- Jaga kelestarian. Kebersihan danau, mata air, dan jalur wisata adalah aset utama yang menjaga kunjungan wisatawan tetap datang.
Selain itu, layanan pendukung seperti pemandu lokal, penyewaan perahu, kuliner khas, dan penginapan warga menjadi pintu masuk ekonomi yang paling cepat dirasakan masyarakat sekitar kawasan.
Kapan Sebaiknya Berkunjung
Secara umum, kunjungan ke destinasi alam Luwu Timur paling nyaman pada musim kemarau ketika cuaca lebih cerah dan jalur perjalanan lebih mudah dilalui. Pagi hingga siang menjadi waktu yang banyak dipilih pengunjung untuk menikmati mata air dan panorama danau, sementara sore sering dipakai untuk menutup perjalanan sebelum gelap.
Untuk kawasan yang berstatus konservasi, wisatawan sebaiknya menanyakan lebih dahulu ketentuan kunjungan kepada pengelola atau dinas pariwisata setempat. Informasi resmi soal biaya, jam kunjungan, dan paket wisata dari pengelola atau agen perjalanan yang menangani kawasan tersebut lebih dapat diandalkan ketimbang informasi yang beredar tanpa sumber.
Dari sisi akses, Malili sebagai ibu kota kabupaten menjadi titik berangkat utama menuju kawasan danau di bagian utara. Perjalanan darat ke Sorowako dan sekitarnya kini lebih terhubung seiring pembangunan jalan dan penataan kawasan pesisir danau yang terus berjalan.
FAQ
1. Wisata apa saja di Luwu Timur yang masuk kawasan konservasi?
Terdapat tiga Taman Wisata Alam, yaitu TWA Danau Matano, TWA Danau Towuti, dan TWA Danau Mahalona. Ketiganya berada di bawah pengelolaan kawasan konservasi Balai Besar KSDA Sulawesi Selatan.
2. Bisakah pengelola menaikkan retribusi di objek wisata dalam kawasan hutan?
Retribusi hanya dapat dikenakan bila pemanfaatan dilakukan melalui mekanisme perizinan. Jika statusnya kerja sama, kegiatan komersial dan penarikan retribusi tidak dapat dilakukan. Inilah kendala yang masih diupayakan solusinya untuk objek wisata tertentu di Luwu Timur.
3. Apakah diving di Danau Matano boleh dilakukan wisatawan?
Kawasan Danau Matano dikenal sebagai lokasi wisata minat khusus untuk penyelaman. Kegiatannya tetap harus mengikuti ketentuan kawasan konservasi dan arahan pengelola, termasuk soal titik yang boleh dan tidak boleh dikunjungi.
Pariwisata Lutim dengan demikian bukan hanya soal memperindah objek wisata, tetapi juga soal menata aturan. Ketika status kawasan, izin, dan retribusi tertata, manfaat kunjungan wisatawan dapat mengalir lebih adil bagi warga di sekitar kawasan.
Sumber: Balai Besar KSDA Sulawesi Selatan (bbksdasulsel.ksdae.kehutanan.go.id), laporan kunjungan kerja Komisi II DPRD Kabupaten Luwu Timur tentang pengelolaan objek wisata di kawasan hutan.


