Iklan

Paviliun Akademika: punya kost tanpa repot kelola
Paviliun Akademika menghadirkan pilihan investasi kost terkelola di Akademika Townhouse, Gowa. Unit disiapkan untuk disewakan, dengan pengelolaan kawasan yang ditangani pemilik proyek.
SUARALUTIM.COM, MALILI — Berita Luwu Timur hari ini datang dari ruang pelatihan di Makassar. Pemerintah Kabupaten Luwu Timur mengirim 25 aparatur sipil negara (ASN) mengikuti pelatihan audit tingkat dasar yang digelar Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan. Kegiatan berlangsung empat hari, 2–5 November 2026.
Pelatihan itu tidak berhenti pada teori pemeriksaan. Materinya mencakup konsep audit, standar, etika profesi, serta praktik dasar proses audit intern. Bagi daerah, kombinasi keempat hal tersebut menentukan apakah temuan pengawasan berhenti sebagai catatan atau benar-benar berubah menjadi perbaikan tata kelola.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Luwu Timur, Aini Endis Anrika, yang mewakili Bupati pada pembukaan kegiatan, menegaskan bahwa audit adalah instrumen untuk mewujudkan pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Ia meminta pelatihan dijadikan momentum memperkuat komitmen membangun birokrasi yang profesional dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.
Berita Luwu Timur: 25 ASN dan Arah Penguatan Pengawasan Internal
Pemilihan peserta dari kalangan ASN, bukan hanya dari inspektorat, menunjukkan arah yang cukup jelas: pengawasan tidak lagi dianggap tugas satu perangkat daerah. Setiap organisasi perangkat daerah (OPD) yang mengelola anggaran pada akhirnya berhadapan dengan pertanyaan yang sama, yaitu apakah belanja yang dilakukan menghasilkan keluaran sesuai rencana dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Sulawesi Selatan, Mardiyanto Arif Rakhmadi, menyebut peningkatan kompetensi ASN di bidang audit sebagai langkah strategis untuk mendukung transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas pengelolaan anggaran pemerintah. Ia juga menegaskan bahwa audit bukan sekadar proses teknis pemeriksaan, melainkan bagian dari upaya membangun tata kelola pemerintahan yang baik sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat.
Pernyataan itu sejalan dengan praktik yang lazim dalam pengelolaan keuangan daerah. Audit intern bekerja paling awal, sebelum laporan keuangan disusun dan sebelum auditor eksternal masuk. Jika kapasitas audit intern lemah, temuan biasanya baru muncul di tahap akhir, ketika ruang perbaikan sudah sempit dan koreksi menjadi lebih mahal.
Mengapa pelatihan dasar tetap relevan bagi ASN berpengalaman
Dalam banyak kasus, kesalahan pengelolaan bukan berasal dari niat buruk, melainkan dari pemahaman yang tidak seragam tentang bukti, dokumen, dan prosedur. Seorang pejabat pengadaan mungkin memahami kontrak, tetapi belum tentu memahami bagaimana auditor menilai kewajaran harga. Seorang bendahara memahami pencatatan, tetapi bisa melewatkan keterkaitan antara bukti belanja dan keluaran kegiatan.
Pelatihan dasar menutup celah semacam itu dengan memperkenalkan cara berpikir auditor: menetapkan kriteria, mengumpulkan bukti, membandingkan kondisi dengan kriteria, lalu menyimpulkan. Ketika cara berpikir ini dipahami oleh pelaksana anggaran, dokumen kegiatan cenderung lebih rapi sejak awal, bukan dibenahi setelah temuan muncul.
Audit, Etika, dan Batas Kewenangan
Satu bagian materi pelatihan yang layak dicatat adalah etika profesi. Audit tidak hanya soal ketelitian angka; ia juga soal independensi, kerahasiaan, dan kehati-hatian dalam menyimpulkan. Auditor yang menyimpulkan terlalu jauh tanpa bukti memadai menimbulkan masalah baru, sementara auditor yang terlalu hati-hati hingga tidak menyampaikan temuan membuat pengawasan kehilangan fungsinya.
Di lingkungan pemerintahan daerah, batas kewenangan juga penting. Audit intern tidak bertujuan mencari kesalahan pidana, tetapi memastikan pengendalian internal berjalan. Temuan yang mengarah pada dugaan penyimpangan memiliki jalur tersendiri, termasuk koordinasi dengan aparat penegak hukum. Memahami pembagian jalur ini mencegah dua ekstrem yang sama-sama merugikan: kriminalisasi administratif dan pengabaian temuan.
Karena itu, pelatihan semacam ini sebaiknya tidak dinilai dari jumlah peserta saja. Ukuran yang lebih berguna adalah apakah kapasitas pengawasan internal meningkat dalam bentuk dokumen yang lebih tertib, temuan yang lebih cepat ditindaklanjuti, dan rekomendasi yang benar-benar dijalankan.


