Kamis, 5 November 2026 | WITA Cepat • Berani • Dekat dengan Warga
SuaraLutim - Suara Warga, Kabar Luwu Timur
Pendidikan

Pelatihan Housekeeping Perhotelan: Standar Kamar yang Menentukan Nilai Sewa

1 November 2026 • Admin • 41 kali dibaca
ASM Group
Iklan

Di Sorowako, Malili, dan sekeliling Danau Matano, kamar sewaan bertambah hampir setiap musim. Tamunya bukan hanya wisatawan akhir pekan, tetapi juga pekerja kontraktor, tamu dinas perusahaan, dan keluarga yang mengantar urusan ke kawasan industri. Di pasar seperti itu, pelatihan housekeeping perhotelan menjadi penentu kesan pertama: tamu menilai penginapan bukan dari lobi, melainkan dari seprai, handuk, dan bau kamar begitu pintu dibuka.

Masalahnya, housekeeping masih sering dipahami sebagai pekerjaan bersih-bersih yang bisa dipelajari sambil jalan. Padahal negara sudah punya rumusan resmi soal pekerjaan ini, lengkap dengan unit kompetensi dan kode-kodenya. Bagi pemilik penginapan, memahami rumusan itu berarti bisa menuntut standar, bukan sekadar berharap karyawan rajin. Bagi pencari kerja, memahami rumusan itu berarti bisa membuktikan keterampilan, bukan hanya menyebut pengalaman. Di LPK Lunarica, pelatihan housekeeping dibingkai sebagai keterampilan kerja yang bisa diuji, bukan sebagai pelengkap orientasi karyawan baru.

Apa yang Dimaksud Housekeeping Menurut Standar Kompetensi

Definisi paling rapi ada di Lampiran Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 125 Tahun 2024 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum Golongan Pokok Penyediaan Akomodasi Bidang Hotel. Keputusan yang ditetapkan 20 Juni 2024 itu mencabut Kepmenaker Nomor 145 Tahun 2018, dan di dalamnya housekeeping dijelaskan sebagai departemen yang menangani kerapihan, kebersihan, kelengkapan, dan kesehatan seluruh kamar agar siap dihuni tamu.

Yang membuat definisi itu penting bukan kalimat pertamanya, melainkan daftar di belakangnya. Lingkup tanggung jawabnya mencakup kamar tamu, ruang kantor, lobi, teras, koridor, lift, toilet umum, area publik, ruang loker, ruang linen dan seragam, halaman, taman, kolam renang, sampai ruang parkir. Artinya, orang yang bertugas di housekeeping bukan hanya merapikan kasur; ia memegang kebersihan seluruh bangunan yang dilihat tamu.

Tata Atur
Iklan

Karena itu, pelatihan yang hanya mengajarkan cara membuat tempat tidur akan selalu kurang. Yang perlu dilatih adalah urutan kerja lengkap: dari cara masuk kamar, memeriksa, membersihkan, menata ulang, sampai memastikan kamar layak dijual sebelum kunci diserahkan kembali ke front office.

Iklan

Kawasan Paviliun Akademika di Akademika Townhouse Gowa

Paviliun Akademika: punya kost tanpa repot kelola

Paviliun Akademika menghadirkan pilihan investasi kost terkelola di Akademika Townhouse, Gowa. Unit disiapkan untuk disewakan, dengan pengelolaan kawasan yang ditangani pemilik proyek.

Buka paviliun.site

Pelatihan Housekeeping Perhotelan Berangkat dari Standar, Bukan dari Kecepatan

Kepmenaker 125/2024 juga memecah pekerjaan housekeeping menjadi unit-unit kompetensi yang bisa diuji satu per satu. Beberapa yang paling relevan untuk penginapan di daerah: I.55HDR00.011.3 Membersihkan Area, Fasilitas, dan Peralatan Hotel; I.55HDR00.014.3 Mengikuti Standar Layanan Linen; I.55HDR00.015.3 Menangani Linen dan Pakaian Tamu; I.55HDR00.016.3 Menyediakan Layanan Housekeeping untuk Tamu; I.55HDR00.017.3 Menyiapkan dan Membersihkan Kamar untuk Tamu; I.55HDR00.018.3 Menyediakan Layanan Turn Down; I.55HDR00.020.3 Menyediakan Layanan Laundry Valet; I.55HDR00.021.3 Membersihkan Dinding dan Kaca Luar Menggunakan Alat Bantu Khusus; serta I.55HDR00.022.3 Menyediakan Fasilitas Kehilangan dan Penemuan Barang Tamu.

Perhatikan nama unit nomor 17: menyiapkan dan membersihkan kamar. Kata menyiapkan menempel pada membersihkan, karena kamar yang bersih tetapi handuknya kurang atau lampunya mati tetap belum siap dijual. Dalam praktik harian, urutan itu biasanya diterjemahkan menjadi empat langkah: memasuki kamar dengan prosedur yang sopan, memeriksa kondisi dan barang tamu, membersihkan dari area yang paling bersih ke area yang paling kotor, lalu menata dan memeriksa ulang sebelum kamar dinyatakan siap.

Dua unit lain sering diabaikan pemilik penginapan kecil padahal murah dilatihkan. Unit tentang linen mengatur bagaimana linen bersih dan linen kotor tidak pernah bersentuhan, karena satu handuk kotor yang tercampur bisa mencemari satu trolley. Unit tentang kehilangan dan penemuan barang tamu mengatur pencatatan, penyimpanan, dan penyerahan kembali barang yang tertinggal. Dua hal ini yang paling sering berubah menjadi keluhan atau keributan di meja resepsionis.

Tiga Risiko K3 yang Sering Diabaikan di Ruang Kerja Housekeeping

Housekeeping terlihat ringan karena tidak berhadapan dengan mesin besar. Padahal Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja, yang ditetapkan 27 April 2018 dan mencabut Permenbur Nomor 7 Tahun 1964 serta Permenakertrans Nomor 13 Tahun 2011, menempatkan pekerjaan ini tepat di tengah paparan faktor kimia, biologi, dan ergonomi.

Pertama, bahan pembersih. Pembersih berbahan klorin tidak boleh dicampur dengan pembersih asam karena reaksinya melepaskan gas yang merusak saluran napas. Aturan praktisnya sederhana: satu wadah untuk satu bahan, takaran memakai gelas ukur, wadah selalu tertutup, ruangan berventilasi, dan bahan tidak pernah dipindahkan ke botol bekas air minum. Sarung tangan dan masker bukan formalitas; ia yang membedakan petugas yang pulang sehat dari yang pulang dengan iritasi kulit.

Kedua, ergonomi. Mengangkat kasur, mendorong trolley bertumpuk, dan memutar badan saat merapikan seprai adalah gerakan berulang yang menumpuk menjadi nyeri punggung. Pelatihan perlu mengajarkan teknik mengangkat dengan kaki, meminta bantuan untuk kasur ukuran besar, dan menolak bekerja dengan trolley yang rodanya sudah rusak.

Ketiga, faktor biologi. Linen kotor, tumpahan cairan tubuh, dan benda tajam yang tercecer di tempat sampah kamar adalah sumber penularan. Prosedur pemisahan linen kotor, penggunaan sarung tangan sekali pakai, dan kebiasaan mencuci tangan setelah melepas sarung tangan harus masuk dalam materi, bukan diserahkan pada kebiasaan masing-masing orang.

LPK Lunarica
Iklan
Redaksi SuaraLutim

Tim redaksi SuaraLutim mengabarkan isu Luwu Timur secara cepat, berani, dan dekat dengan warga. Setiap informasi diverifikasi sebelum diterbitkan.

Baca Juga