Iklan

Campus Commercial Park: rukost di kawasan kampus
C.CO Park menghadirkan kawasan ruko dan kost dalam satu gerbang, dirancang untuk mahasiswa dan penghuni sekitar kampus. Cocok untuk yang mencari aset produktif dengan pengelolaan kawasan yang tertata.
SUARALUTIM.COM, MALILI — Kabar hukum kembali menjadi sorotan publik Luwu Timur. Dua perkara yang ditangani Kejaksaan Negeri Luwu Timur — dugaan penyimpangan dalam pengadaan seragam sekolah dan pengadaan ambulans desa melalui program Garda Sehat — dilaporkan masih berada pada tahap penyidikan. Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi mengenai penetapan tersangka pada kedua perkara tersebut.
Berita Lutim: Dua Perkara Masih di Tahap Penyidikan
Kedua perkara tersebut telah beberapa kali menjadi bahan perbincangan publik. Pengadaan ambulans desa disebut bersumber dari dana tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR PT Vale Indonesia, sedangkan pengadaan seragam sekolah menjadi persoalan tersendiri. Kejaksaan Negeri Luwu Timur menegaskan bahwa proses hukum pada dua perkara itu tidak dihentikan.
Pada 7 September 2026, Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Timur menerima aspirasi sejumlah organisasi masyarakat yang mempertanyakan perkembangan penanganan kedua perkara. Dalam pernyataannya yang dikutip sejumlah media, ia menegaskan penyidikan tetap berjalan dan pihaknya tidak ingin terburu-buru menetapkan seseorang sebagai tersangka sebelum alat bukti dinilai cukup.
“Kalau kami grusa-grusu menetapkan tersangka tanpa didukung alat bukti yang kuat, ujungnya kami akan diprapradilankan,” katanya, seperti diberitakan beberapa media pada 7 September 2026.
Kejaksaan juga menyatakan bahwa penyidikan tidak semata bertujuan menetapkan tersangka, melainkan harus membangun perkara yang dapat dipertanggungjawabkan hingga persidangan. Prinsip itu sejalan dengan ketentuan hukum acara yang menempatkan kecukupan alat bukti sebagai dasar setiap tindakan hukum.
Dorongan publik untuk kepastian hukum
Sorotan publik atas kedua perkara kembali mengemuka akhir September 2026. Pegiat hukum sekaligus warga diaspora Luwu Timur, Muhammad Yamin, menyoroti perlunya kepastian hukum bagi masyarakat. Ia menilai proses penanganan perkara perlu dijalankan secara profesional dan transparan sesuai batas yang dibolehkan hukum, serta disertai penjelasan yang proporsional kepada publik.
Pandangan tersebut muncul di tengah perhatian masyarakat terhadap dua perkara yang ditangani kejaksaan. Dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, ia mempertanyakan perkembangan penanganan yang telah memasuki tahap penyidikan dan meminta agar tidak kehilangan arah.
Kejaksaan Negeri Luwu Timur menegaskan pihaknya tidak akan mundur dalam menangani perkara tersebut dan memastikan tindakan hukum akan diambil apabila seluruh unsur pembuktian telah terpenuhi. Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi yang menyatakan bahwa penyidikan telah ditingkatkan ke tahap penuntutan.
Membaca Proses Hukum Secara Proporsional
Dalam sistem hukum Indonesia, penyidikan dan penyelidikan adalah tahap pengumpulan bukti. Lamanya satu tahap tidak otomatis berarti perkara berhenti, tetapi juga tidak selalu berarti telah ada pelaku yang bisa diumumkan. Penetapan tersangka memiliki konsekuensi hukum dan etik yang besar, sehingga aparat penegak hukum dituntut cermat.
Karena itu, publikasi soal perkara semacam ini sebaiknya menahan diri dari menyimpulkan bersalah atau tidaknya pihak tertentu. Nama-nama yang belum berstatus tersangka tidak boleh diperlakukan sebagai pelaku, dan setiap orang tetap dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Di sisi lain, hak publik untuk mendapatkan informasi juga sah. Keseimbangan antara asas praduga tak bersalah dan keterbukaan informasi menjadi pekerjaan rumah bersama, baik bagi kejaksaan, pemerintah daerah, maupun media.
Konteks pengawasan pengadaan publik di daerah
Perkara yang menyangkut pengadaan barang dan jasa di daerah biasanya beririsan dengan beberapa isu: perencanaan kebutuhan, prosedur pemilihan penyedia, kelayakan harga, serta pertanggungjawaban hasil pekerjaan. Pengawasan berlapis melibatkan aparat pengawas internal pemerintah, inspektorat, hingga aparat penegak hukum.
Dalam perkara yang menyangkut dana CSR, tata kelolanya mengikuti perjanjian dan kebijakan penerima program. Kejelasan mekanisme penyaluran, dokumen serah terima, dan audit penggunaan dana menjadi kunci agar program sosial tidak berujung pada persoalan hukum.


