SUARALUTIM.COM, MALILI — Sengketa lahan waris di Luwu Timur kembali bergulir ke ranah hukum. Seorang warga Desa Puncak Indah, Kecamatan Malili, mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Luwu Timur pada Jumat, 9 Oktober 2026, sekitar pukul 11.30 WITA, untuk menyampaikan pengaduan resmi atas dugaan pemalsuan surat, dugaan penyerobotan tanah, dan dugaan penggelapan hak waris.
Pengaduan itu diterima petugas dan dicatat dalam surat tanda penerimaan pengaduan. Menurut pelapor, peristiwa yang diadukan terjadi pada 2025. Objek sengketa disebut berupa lahan warisan seluas total 3.145 hektare.
Perkara ini berada pada tahap pengaduan awal. Pengaduan yang diterima kepolisian belum dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana, dan hingga berita ini disusun, Polres Luwu Timur belum memberikan keterangan resmi mengenai tindak lanjutnya.
Pengaduan di SPKT Polres Luwu Timur
Kedatangan warga tersebut didampingi tim kuasa hukum. Menurut pemberitaan daerah, pendampingan dilakukan lembaga bantuan hukum bersama sejumlah advokat yang menyatakan akan mengawal perkembangan perkara.
Dalam dokumen pengaduan, dua pihak tercatat sebagai terlapor. Identitas keduanya tidak dicantumkan dalam artikel ini, sejalan dengan kebijakan redaksi yang menghindari penyebutan nama pihak yang belum melalui proses hukum.
Pelapor menyatakan tujuan pengaduannya adalah memperoleh kejelasan hukum atas tanah warisan keluarganya. Ia menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada penyidik Polres Luwu Timur.
Iklan

Campus Commercial Park: rukost di kawasan kampus
C.CO Park menghadirkan kawasan ruko dan kost dalam satu gerbang, dirancang untuk mahasiswa dan penghuni sekitar kampus. Cocok untuk yang mencari aset produktif dengan pengelolaan kawasan yang tertata.
Objek Sengketa 3.145 Hektare di Dua Desa
Lahan yang disengketakan disebut tersebar di dua desa di Kecamatan Malili. Rinciannya, sekitar 2.100 hektare berada di Desa Harapan dan sekitar 1.045 hektare di Desa Pongkeru.
Dasar klaim yang dirujuk pelapor adalah Penetapan Ahli Waris Pengadilan Agama Malili Nomor 29/Pdt.P/2025/PA.Mll. Dokumen yang sama disebut menjadi dasar pemasangan baliho peringatan hukum di jalur hauling tambang di Desa Harapan pada pekan sebelumnya.
Pihak pelapor juga menyebut adanya surat kesaksian adat yang dikaitkan dengan pemberian tanah pada masa lalu. Sebagaimana lazim dalam sengketa agraria, klaim semacam itu masih perlu ditelaah berdasarkan dokumen resmi dan keterangan para pihak.
Wilayah Malili sendiri merupakan kawasan dengan aktivitas pertambangan nikel yang padat. Sejumlah pemberitaan daerah menyebut lahan yang dipersoalkan berada di area yang beririsan dengan izin usaha pertambangan. Keterangan resmi dari perusahaan yang disebut maupun instansi teknis belum diperoleh hingga artikel ini ditulis.
Baliho Peringatan Hukum dan Konteks Agraria Malili
Pengaduan ini bukan peristiwa pertama. Sebelumnya, warga dan pihak yang mengaku ahli waris memasang baliho peringatan hukum di jalur hauling tambang Malili untuk menarik perhatian publik atas perkara yang sama.
Konteks yang lebih luas menunjukkan persoalan agraria di Luwu Timur bukan hal baru. Di Desa Harapan, persoalan lahan yang berbatasan dengan kawasan industri pernah menjadi sorotan, termasuk ketika warga menolak rencana penggunaan lahan untuk kepentingan proyek.
Pola sengketa semacam ini biasanya bermuara pada tiga pertanyaan dasar: keabsahan dokumen kepemilikan, riwayat peralihan hak, dan batas bidang tanah di lapangan. Ketiganya membutuhkan pembuktian, bukan klaim satu pihak.
Tahap Pengaduan, Bukan Putusan
Penting untuk ditekankan bahwa pengaduan bukan putusan. Pada tahap awal, polisi menerima laporan, mencatatnya, dan kemudian menilai apakah perkara memenuhi unsur untuk ditingkatkan ke penyelidikan atau penyidikan.
Dalam perkara yang menyangkut dokumen dan batas tanah, penyidik umumnya membutuhkan keterangan ahli, penelusuran arsip pertanahan, hingga pengukuran bidang. Proses itu memakan waktu dan tidak bisa disimpulkan dari satu-dua surat.
Karena itu, publik sebaiknya menahan diri dari kesimpulan dini, terutama di ruang digital. Menyebarkan tuduhan sebelum proses hukum berjalan berisiko merugikan pihak mana pun, termasuk warga yang mengadu.


