Jumat, 9 Oktober 2026 | WITA Cepat • Berani • Dekat dengan Warga
SuaraLutim - Suara Warga, Kabar Luwu Timur
Suara Warga

Zakat Luwu Timur: Modal Usaha lewat Program Berkah Mandiri

7 Oktober 2026 • Admin • 16 kali dibaca
Bantuan modal usaha WIZ Luwu Timur untuk pelaku usaha kecil di Malili, Luwu Timur
Dok. Luwuraya.com (penyerahan bantuan modal usaha WIZ Luwu Timur, Malili, 29 Juni 2021)
ASM Group
Iklan

SUARALUTIM.COM, MALILI — Zakat Luwu Timur tidak selalu berhenti pada bantuan yang habis dalam beberapa hari. Lewat program Berkah Mandiri, Wahdah Inspirasi Zakat (WIZ) Luwu Timur menyalurkan bantuan modal usaha kepada warga pelaku usaha kecil, mulai dari perlengkapan warung sampai alat kerja penunjang produksi. Skema itu diarahkan agar penerimanya bisa berdikari, bukan sekadar bertahan sehari dua hari. Bagi warga yang usahanya kerap tersendat karena kekurangan modal, bantuan berbentuk modal dan alat kerja menjadi jalan keluar yang berbeda dari bantuan konsumtif.

Zakat Luwu Timur dan Program Berkah Mandiri

Berkah Mandiri adalah salah satu program pemberdayaan ekonomi Wahdah Inspirasi Zakat (WIZ). WIZ sendiri merupakan lembaga amil zakat nasional yang menjalankan penghimpunan dan penyaluran zakat, infak, serta sedekah dengan pendekatan dakwah dan pendidikan, dan beroperasi berdasarkan izin Kementerian Agama Republik Indonesia Nomor 1209 Tahun 2024.

Lewat program ini, bantuan tidak berhenti pada bahan pangan atau kebutuhan harian. Dana yang diamanahkan para muhsinin diarahkan menjadi modal usaha, perlengkapan kerja, dan penopang usaha mikro. Pendekatannya sederhana: keluarga yang sedang berjuang menafkahi anak-anaknya dibantu agar punya sumber penghasilan sendiri, bukan hanya dibantu sekali lalu kembali ke titik yang sama.

Salah satu catatan resmi WIZ memperlihatkan pola itu. Di kawasan Pettarani, Makassar, WIZ menyalurkan bantuan usaha mikro kepada seorang pejuang keluarga bernama Cici. Ia sebelumnya bekerja lewat jadwal harian yang panjang dan sempat terjerat cicilan serta utang koperasi. Bantuan itu dipakai untuk melunasi sebagian utang dan memulai usaha kecil bernama “Ummi Zahraa Kitchen” yang menjual olahan ceker, leher, dan hati ayam.

Tata Atur
Iklan

“Mari bersama-sama menjadi sahabat inspirasi bagi Cici dan pejuang lainnya, untuk meningkatkan produktivitas dan penghasilan usaha mikro, agar mereka dapat hidup mandiri dan layak,” kata Ichsan, fasilitator program bantuan usaha WIZ, seperti dikutip pada Jumat (12/7/2024).

Dari Malili: Modal Usaha untuk Warung Bakso

Jejak program yang sama di Luwu Timur juga terdokumentasi. WIZ Luwu Timur menyalurkan bantuan modal kepada warga Malili, Salman Alfarisi, untuk melengkapi peralatan usaha warung bakso, pada Selasa (29/6/2021). Bantuan itu diberikan melalui program Berkah Mandiri setelah penerima mengajukan permohonan dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan lembaga.

Ketua WIZ Luwu Timur, Muhammad Resli, menjelaskan bantuan itu menyasar kebutuhan keluarga yang paling mendesak: keperluan ekonomi rumah tangga yang besar, termasuk biaya sekolah anak-anak, membuat penerima berniat membuka warung bakso namun terkendala modal untuk melengkapi peralatan warung.

“Program Berkah Mandiri merupakan salah satu program WIZ Luwu Timur yang bertujuan mendorong berkembangnya pelaku usaha kecil di Kabupaten Luwu Timur,” kata Resli, seperti dilaporkan Luwuraya.com. Menurutnya, program bantuan modal usaha itu tersebar di beberapa wilayah di Kabupaten Luwu Timur dengan harapan warga bisa lebih mandiri dan ekonomi keluarga muslim membaik.

Mengapa bantuan berbentuk alat dan modal usaha

Dalam dua catatan itu terlihat pola yang konsisten: bantuan tidak selalu berupa uang tunai yang bisa habis dalam sepekan, tetapi diarahkan ke hal yang menempel pada usaha. Warung butuh kompor, peralatan masak, dan bahan dagangan; usaha rumahan butuh modal putar. Begitu alat kerja tersedia, penghasilan harian diharapkan bertambah dan penerima bisa menutup kebutuhan sendiri.

Cara pandang ini sejalan dengan arah pendayagunaan zakat yang lebih luas. Sasaran akhirnya bukan sekadar meringankan beban sesaat, tetapi mengangkat derajat keluarga: dari penerima manfaat menjadi keluarga yang mampu berdiri sendiri, dan dalam jangka panjang ikut menjadi pembayar zakat.

Zakat Luwu Timur dan Aturan Baru soal Usaha Produktif

Dorongan agar zakat menjadi instrumen pemberdayaan juga diperkuat dari sisi regulasi. Kementerian Agama Republik Indonesia menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pendayagunaan Zakat untuk Usaha Produktif. Aturan itu merupakan tindak lanjut Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.

Melalui peraturan tersebut, zakat dapat didayagunakan dalam bentuk usaha produktif setelah kebutuhan dasar mustahik terpenuhi. Bentuk pendayagunaan yang diatur antara lain pemberian modal usaha, fasilitasi sarana produksi, pengembangan jejaring usaha, peningkatan kualitas produksi, serta pelatihan dan pemberian beasiswa bagi fakir dan miskin. PMA 16/2025 juga mencabut ketentuan sebelumnya, PMA Nomor 52 Tahun 2014, dan menyatakan tidak berlaku lagi.

Bagi warga Luwu Timur, aturan ini menegaskan bahwa bantuan modal usaha bukan praktik menyimpang dari fungsi zakat. Sepanjang mengikuti tata kelola lembaga amil, dana zakat boleh diarahkan agar mustahik punya kegiatan ekonomi yang menghasilkan, tentu setelah kebutuhan pokoknya terpenuhi.

LPK Lunarica
Iklan
Redaksi SuaraLutim

Tim redaksi SuaraLutim mengabarkan isu Luwu Timur secara cepat, berani, dan dekat dengan warga. Setiap informasi diverifikasi sebelum diterbitkan.

Baca Juga