Selasa, 3 November 2026 | WITA Cepat • Berani • Dekat dengan Warga
SuaraLutim - Suara Warga, Kabar Luwu Timur
Viral Nusantara

Berita Indonesia: Target 3 Juta Sertifikat Rumah 2027

3 November 2026 • zul • 13 kali dibaca
Rumah kampung sederhana di Indonesia, ilustrasi program sertifikat rumah gratis bagi MBR
Rahbudiman, CC BY 3.0, Wikimedia Commons
ASM Group
Iklan

Berita indonesia hari ini soal rumah murah kembali muncul dari Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman. Pemerintah menargetkan pemberian 3 juta sertifikat rumah gratis bagi masyarakat berpenghasilan rendah pada 2027, naik tiga kali lipat dari target tahun ini yang menyasar 1 juta sertifikat.

Target itu disampaikan Menteri PKP Maruarar Sirait dalam keterangan resmi pada Minggu, 1 November 2026. Program sertifikasi gratis disebut sebagai hasil kolaborasi Kementerian PKP dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Badan Pertanahan Nasional.

Sertifikat bukan satu-satunya bantuan. Pemerintah merangkai program itu dengan bedah rumah, akses pembiayaan usaha, dan penurunan bunga pinjaman bagi keluarga penerima manfaat.

Berita Indonesia: Target Naik Tiga Kali Lipat

Angka 3 juta untuk 2027 memang mencolok. Tahun ini, program serupa menargetkan 1 juta sertifikat bagi masyarakat berpenghasilan rendah atau MBR. Kenaikan target berarti pekerjaan pendataan dan pengesahan dokumen ikut membesar.

Tata Atur
Iklan

Maruarar menyebut sertifikasi gratis sebagai bagian dari pendekatan menyeluruh. Menurut CNN Indonesia, ia menekankan pentingnya legalitas rumah, bukan hanya bantuan fisik.

Dalam keterangannya, Maruarar menggambarkan tiga hal yang berjalan bersamaan: sertifikat diberikan gratis, ekonomi keluarga dibantu agar usaha maju, dan rumah dibedah bila tidak layak huni.

Program bedah rumah sendiri menargetkan 400 ribu unit. Angka itu lebih kecil dari target sertifikasi, karena tidak semua penerima sertifikat membutuhkan perbaikan fisik bangunan.

Iklan

Kawasan Paviliun Akademika di Akademika Townhouse Gowa

Paviliun Akademika: punya kost tanpa repot kelola

Paviliun Akademika menghadirkan pilihan investasi kost terkelola di Akademika Townhouse, Gowa. Unit disiapkan untuk disewakan, dengan pengelolaan kawasan yang ditangani pemilik proyek.

Buka paviliun.site

Tiga Kelompok Penerima Sertifikat

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid merinci tiga kelompok sasaran. Pertama, masyarakat yang menerima bantuan pemerintah, termasuk penerima program bedah rumah.

Kedua, penerima Kredit Pemilikan Rumah dengan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan. Untuk kelompok ini, sertifikat Hak Guna Bangunan akan ditingkatkan menjadi Sertifikat Hak Milik.

Ketiga, masyarakat mandiri yang membangun rumah sendiri tetapi masuk kategori MBR. Kelompok ini sering luput karena tidak terdaftar sebagai penerima bantuan, padahal nilai rumahnya di bawah batas yang ditetapkan.

Penentuan sasaran dilakukan bersama Badan Pusat Statistik. Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti menjelaskan, masyarakat yang punya slip gaji dikategorikan MBR berdasarkan Peraturan Menteri PKP Nomor 5 Tahun 2025.

Integrasi Bedah Rumah dan Sertifikat

Pemerintah tidak ingin program berjalan sendiri-sendiri. Menteri PKP menyosialisasikan integrasi itu di Kampung Boncos, Palmerah, Jakarta Barat, pada Senin, 2 November 2026.

“Bedah rumahnya diurus Kementerian PKP, sertipikatnya diurus Kementerian ATR/BPN, dan perekonomiannya ditingkatkan melalui KUR Perumahan serta PNM,” kata Maruarar seperti dikutip Akurat.co.

Ia menyebut pola itu sebagai kerja tim lintas lembaga. Warga yang rumahnya diperbaiki langsung diarahkan mengurus sertifikat, lalu dibantu akses pembiayaan usaha melalui Permodalan Nasional Madani dan Kredit Usaha Rakyat.

Dukungan pembiayaan itu penting karena sertifikat tanpa modal usaha sering tidak mengubah kondisi ekonomi keluarga. Bunga pinjaman PNM disebut turun dari 22 persen menjadi 8 persen untuk memperkuat daya beli penerima manfaat.

Dasar Hukum dan Peran BPS

Program ini bersandar pada Surat Edaran Bersama Menteri ATR/BPN, Menteri PKP, dan Kepala BPS tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Lintas Sektor bagi MBR. Surat edaran itu ditandatangani pada 21 Juli 2026 di Jakarta.

Menurut laman resmi Kementerian PKP, kerja sama itu mencakup validasi data penerima, sinkronisasi kriteria MBR, dan pemanfaatan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional. Pendekatan ini dimaksudkan agar bantuan tidak salah sasaran.

Warga juga diarahkan memakai aplikasi Sentuh Tanahku untuk plotting bidang tanah dan melengkapi data. Digitalisasi itu mempermudah pendataan, tetapi menuntut pendampingan bagi warga yang tidak terbiasa dengan aplikasi.

Pemerintah menegaskan tidak ada pungutan biaya dalam program sertifikasi gratis. Pernyataan itu penting karena praktik calo dan biaya tidak resmi masih menjadi keluhan umum di urusan pertanahan.

LPK Lunarica
Iklan
Redaksi SuaraLutim

Tim redaksi SuaraLutim mengabarkan isu Luwu Timur secara cepat, berani, dan dekat dengan warga. Setiap informasi diverifikasi sebelum diterbitkan.

Baca Juga