Minggu, 1 November 2026 | WITA Cepat • Berani • Dekat dengan Warga
SuaraLutim - Suara Warga, Kabar Luwu Timur
Viral Nusantara

Berita Indonesia: TKDN Mobil Listrik Naik jadi 60 Persen

30 Oktober 2026 • zul • 27 kali dibaca
Mobil listrik Wuling Air EV terparkir di kawasan Surabaya
Alex Neman, CC BY-SA 4.0, Wikimedia Commons
ASM Group
Iklan

Berita Indonesia soal kendaraan listrik kembali mencuat setelah Menteri Perindustrian menyatakan industri siap memenuhi aturan TKDN 60 persen pada 2027. Pernyataan itu disampaikan Muhammad Sarmuji di Jakarta pada Kamis, 29 Oktober 2026. Kewajiban tersebut sudah diatur dalam peta jalan kendaraan listrik nasional.

Berita Indonesia: Aturan Berlaku Mulai 2027

Menteri Perindustrian Muhammad Sarmuji menegaskan keyakinannya bahwa industri siap. Menurutnya, inti TKDN adalah penggunaan produk dalam negeri. Bila kendaraan diproduksi di Indonesia, ia menilai tidak ada masalah berarti, seperti dikutip ANTARA.

Pemerintah akan terus mendorong pemakaian produk lokal. Pengawasan pemenuhan ketentuan TKDN juga dijanjikan berjalan. Pernyataan itu muncul di tengah tekanan kurs yang dirasakan industri manufaktur.

Sarmuji juga menyinggung pelemahan nilai tukar rupiah. Dampaknya berbeda antara industri berorientasi ekspor dan industri berbahan baku impor. Eksportir diuntungkan saat dolar menguat, sedangkan pengguna bahan impor tertekan.

Tata Atur
Iklan

Iklan

Campus Commercial Park C.CO Park

Campus Commercial Park: rukost di kawasan kampus

C.CO Park menghadirkan kawasan ruko dan kost dalam satu gerbang, dirancang untuk mahasiswa dan penghuni sekitar kampus. Cocok untuk yang mencari aset produktif dengan pengelolaan kawasan yang tertata.

Buka ccopark.com

Peta Jalan 40, 60, dan 80 Persen

Kewajiban TKDN kendaraan listrik diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023. Aturan itu merevisi Perpres 55 Tahun 2019 tentang percepatan program kendaraan listrik berbasis baterai. Batas minimal TKDN naik secara bertahap.

Untuk kendaraan roda empat atau lebih, TKDN minimal 35 persen berlaku pada 2019 sampai 2021. Angka itu naik menjadi 40 persen pada 2022 sampai 2026. Pada 2027 sampai 2029 batasnya menjadi 60 persen, lalu 80 persen mulai 2030.

Ketentuan serupa berlaku untuk kendaraan roda dua dan roda tiga. Batas 40 persen berlaku hingga 2026, naik menjadi 60 persen pada 2027 sampai 2029, dan 80 persen mulai 2030. Pengecualian diberikan untuk kendaraan hasil konversi bengkel bersertifikat.

Klaim Kesiapan Menperin

Menperin menilai kesiapan industri didukung komitmen alih teknologi. Pemerintah akan mengawasi pemenuhan aturan sambil mendorong produk dalam negeri. Ia meminta pelaku usaha tidak khawatir berlebihan.

Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza menyebut kenaikan TKDN sebagai upaya memperkuat industri nasional. Kebijakan itu dinilai menambah nilai tambah di dalam negeri. Daya tarik investasi manufaktur juga menjadi pertimbangan, seperti dilaporkan Kontan.

Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika Kementerian Perindustrian menyebut target TKDN di atas 60 persen pada 2027 sampai 2029. Capaian itu akan disesuaikan dengan realisasi investasi. Kesiapan industri dan pemasok pendukung juga menjadi pertimbangan, menurut laman Kementerian Perindustrian.

Posisi TKDN Mobil Listrik Saat Ini

Kementerian Perindustrian mencatat TKDN mobil listrik saat ini rata-rata 45 sampai 47 persen. Capaian tertinggi mencapai 80 persen. Data itu disampaikan dalam forum industri pada akhir September 2026.

Lebih dari 100 produk kendaraan listrik sudah mendapat sertifikat TKDN. Artinya, produk tersebut memenuhi batas minimal 40 persen yang berlaku sekarang. Untuk sepeda motor listrik, capaian TKDN sudah ada yang menembus 65 sampai 70 persen.

Angka rata-rata itu menunjukkan jarak yang harus ditutup. Kenaikan ke 60 persen menuntut penambahan komponen lokal. Komponen utama seperti sel baterai menjadi bagian paling menantang.

Dari CKD ke IKD

Pemerintah mendorong perubahan skema produksi. Sepanjang 2026, produksi masih dapat dilakukan dengan skema completely knocked down. Mulai 2027, arahnya bergeser ke incompletely knocked down.

Perubahan skema itu dinilai perlu agar target 60 persen tercapai. Bila produksi tetap memakai CKD, pemenuhan TKDN sulit diraih. Untuk target 80 persen, pemerintah menyiapkan skema manufaktur part by part.

Sejumlah produsen yang mengikuti program insentif berkomitmen menambah investasi. Nilainya disebut sekitar Rp15 triliun dengan rencana tambahan kapasitas 305 ribu unit. Nama yang disebut meliputi PT BYD Auto Indonesia dan PT Vinfast Automobile Indonesia.

LPK Lunarica
Iklan
Redaksi SuaraLutim

Tim redaksi SuaraLutim mengabarkan isu Luwu Timur secara cepat, berani, dan dekat dengan warga. Setiap informasi diverifikasi sebelum diterbitkan.

Baca Juga