Minggu, 1 November 2026 | WITA Cepat • Berani • Dekat dengan Warga
SuaraLutim - Suara Warga, Kabar Luwu Timur
Viral Nusantara

Berita Politik: MK Tolak Gugatan Warga Korban Karhutla

30 Oktober 2026 • zul • 30 kali dibaca
Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia di Jakarta
Dimas Ardian, CC BY 4.0, Wikimedia Commons
ASM Group
Iklan

Berita politik hari ini datang dari ruang sidang pleno Mahkamah Konstitusi. MK menolak seluruh permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana yang diajukan empat warga Palangka Raya, Kalimantan Tengah. Gugatan itu mempersoalkan frasa “yang memadai” dalam aturan anggaran penanggulangan bencana.

Berita Politik: MK Tolak Gugatan Warga Korban Karhutla

Putusan dibacakan pada Kamis, 29 Oktober 2026, dalam perkara nomor 369/PUU-XXIV/2026. Amar putusan menyatakan menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya. Sidang berlangsung di ruang sidang pleno gedung MK di Jakarta.

Para pemohon adalah warga Palangka Raya yang wilayahnya terdampak kabut asap karhutla. Mereka mendalilkan daerahnya pernah berstatus kedaruratan dan mengalami gangguan kualitas udara. Karena itu, mereka menilai negara gagal menyediakan anggaran bencana yang memadai.

Objek yang diuji adalah frasa “yang memadai” dalam Pasal 6 huruf e dan Pasal 8 huruf d UU Penanggulangan Bencana. Norma itu dibandingkan dengan Pasal 23 ayat (1) UUD 1945 yang mengatur anggaran negara. Kompas.com mencatat dalil pemohon menyasar tidak adanya parameter objektif kecukupan alokasi.

Tata Atur
Iklan

Menurut para pemohon, ketiadaan parameter menimbulkan ketidakpastian hukum. Mereka juga menilai hak atas lingkungan hidup yang sehat tidak terlindungi secara memadai. Argumen itu ditolak seluruhnya oleh majelis.

Iklan

Campus Commercial Park C.CO Park

Campus Commercial Park: rukost di kawasan kampus

C.CO Park menghadirkan kawasan ruko dan kost dalam satu gerbang, dirancang untuk mahasiswa dan penghuni sekitar kampus. Cocok untuk yang mencari aset produktif dengan pengelolaan kawasan yang tertata.

Buka ccopark.com

Apa yang Sebenarnya Diuji

Perkara ini bukan sengketa soal siapa yang membakar lahan. Yang diuji adalah desain norma anggaran. Pemohon ingin Mahkamah menetapkan tafsir bahwa kata “memadai” wajib mencakup alokasi pada tahap prabencana, tanggap darurat, dan pascabencana.

Mereka juga meminta alokasi itu terbuka, bertanggung jawab, dan proporsional dengan tingkat risiko bencana daerah. Jika tafsir itu diterima, setiap APBD akan punya kewajiban yang lebih jelas dalam menyiapkan dana bencana. Dampaknya akan terasa pada penyusunan anggaran tahunan.

Permohonan semacam ini lazim disebut pengujian konstitusionalitas norma. Pemohon tidak menuntut ganti rugi, melainkan perubahan tafsir atas undang-undang. Karena itu, putusan MK bersifat mengikat umum bila permohonan dikabulkan.

Karena ditolak, tafsir lama tetap berlaku. Frasa “yang memadai” tidak memperoleh batasan baru yang mengikat secara hukum. Ruang penilaian tetap berada di tangan pemerintah dan legislatif.

Pertimbangan Mahkamah

Hakim Konstitusi Liliek Prisbawono Adi menyampaikan pertimbangan utama. Mahkamah menilai kekurangan alokasi dalam satu tahun anggaran bukan persoalan konstitusional norma. Kondisi itu dinilai lebih tepat dibaca sebagai persoalan pelaksanaan anggaran.

“Seandainya terdapat alokasi yang tidak memadai dalam suatu tahun anggaran, terutama dalam menghadapi kondisi yang tidak dapat diduga, hal demikian bukan merupakan persoalan konstitusional norma,” kata Liliek seperti dikutip CNN Indonesia.

Mahkamah juga membedah Pasal 23 ayat (1) UUD 1945. Norma itu memuat tiga unsur, yakni APBN ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang, dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab, serta ditujukan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.

Menurut majelis, frasa “yang memadai” tidak meniadakan satu pun dari ketiga unsur tersebut. Karena itu, dalil pemohon dinyatakan tidak beralasan menurut hukum. ANTARA mencatat pertimbangan serupa disampaikan dalam sidang yang sama.

Pengakuan atas Risiko Karhutla

Meski menolak, Mahkamah tidak menutup mata pada persoalan yang diangkat. Dalam pertimbangannya, majelis melihat risiko karhutla terkonsentrasi di daerah bergambut seperti Kalimantan Tengah. Pengakuan itu tercatat dalam uraian pertimbangan putusan.

Namun pengakuan risiko tidak otomatis mengubah norma. Mahkamah memisahkan antara kenyataan lapangan dan kewenangan konstitusional. Pembagian itu menjadi alasan utama penolakan.

Pemisahan tersebut menuai tanggapan beragam. Sebagian pihak menilai pendekatan itu terlalu formal. Sebagian lain menilai Mahkamah memang tidak dirancang untuk menentukan angka alokasi anggaran.

Yang jelas, putusan ini menutup satu jalur hukum bagi warga yang ingin memaksa pemerintah daerah menaikkan belanja bencana lewat uji materi. Jalur lain masih terbuka, termasuk gugatan administrasi dan advokasi anggaran.

LPK Lunarica
Iklan
Redaksi SuaraLutim

Tim redaksi SuaraLutim mengabarkan isu Luwu Timur secara cepat, berani, dan dekat dengan warga. Setiap informasi diverifikasi sebelum diterbitkan.

Baca Juga