Perburuan aset dalam perkara Dana Syariah Indonesia terus berlanjut dan menjadi berita viral di kalangan pemberi dana. Otoritas Jasa Keuangan menyerahkan hasil penelusuran lanjutan kepada Bareskrim Polri pada Oktober 2026. Total aset yang disita dalam perkara ini kini mencapai Rp432 miliar, sementara kerugian lender menurut pemeriksaan OJK mencapai Rp2,4 triliun.
Serahan Terbaru OJK ke Bareskrim
OJK menyampaikan hasil penelusuran aliran dana dan identifikasi aset lewat siaran pers pada Jumat, 30 Oktober 2026. Pemeriksaan khusus menyasar aset milik perusahaan, pemegang saham, pengurus, serta pihak terafiliasi. Semua diyakini berkaitan dengan penggunaan dana lender.
Temuan itu belum menjadi kesimpulan hukum. Bareskrim masih mendalami dan memverifikasi setiap aset sebelum menetapkan statusnya. Penyitaan dilakukan sesuai kewenangan penyidik dan ketentuan yang berlaku.
Penyerahan serupa pernah dilakukan pada periode Februari sampai Mei 2026. Saat itu OJK juga meminta keterangan kepada 32 pihak, terdiri atas pemegang saham, pengurus, pegawai, dan pihak terkait lain.
Rincian terbaru dibaca publik lewat laporan Katadata yang mengutip siaran pers OJK. Angka Rp432 miliar menjadi tonggak baru setelah penyitaan sebelumnya diumumkan pada 2025.
Selisih antara kerugian dan aset yang disita masih lebar. Karena itu, penelusuran diarahkan pada aset yang belum teridentifikasi, termasuk yang tercatat atas nama pihak lain. Penyidik menyebut kerja sama antarlembaga sebagai kunci.
Proses ini memakan waktu karena setiap aset harus dibuktikan kaitannya dengan dana lender. Tanpa pembuktian itu, penyitaan berisiko digugat pihak yang merasa dirugikan.
Iklan

Paviliun Akademika: punya kost tanpa repot kelola
Paviliun Akademika menghadirkan pilihan investasi kost terkelola di Akademika Townhouse, Gowa. Unit disiapkan untuk disewakan, dengan pengelolaan kawasan yang ditangani pemilik proyek.
Penyitaan di Sukoharjo Senilai Rp10,23 Miliar
Langkah penyidik juga bergerak di lapangan. Pada Rabu, 28 Oktober 2026, penyidik menyita 103 objek tanah dan bangunan di Perumahan D’Trosemi, Desa Trosemi, Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.
Nilai aset itu ditaksir sekitar Rp10,23 miliar. Rinciannya, 86 bidang tanah kavling dengan luas total 7.343 meter persegi dan 17 unit rumah di atas lahan 1.200 meter persegi. Semuanya bersertifikat hak guna bangunan.
Sertifikat tercatat atas nama sebuah perusahaan afiliasi yang dimiliki direktur utama perusahaan terlapor. Sesuai kebijakan redaksi, nama dan inisial pihak yang berstatus tersangka tidak ditulis dalam artikel ini.
Penyidik menyatakan penyitaan ini bukan yang terakhir. Penelusuran akan diarahkan ke aset lain, termasuk yang diduga disembunyikan atas nama pihak ketiga. Pernyataan itu dikutip detikcom dari keterangan penyidik, Sabtu, 31 Oktober 2026.
Berita Viral: Latar Perkara dan Jumlah Korban
Platform Dana Syariah Indonesia mulai bermasalah pada pertengahan 2025. Puluhan ribu pemberi dana gagal menarik modal maupun imbal hasil. Sejak itu, kasus ini menjadi sorotan industri keuangan berbasis syariah.
Menurut data OJK, jumlah lender yang tercatat sebagai korban mencapai 14.111 orang. Kerugian berdasarkan laporan hasil pemeriksaan langsung regulator mencapai Rp2,4 triliun.
Hingga Agustus 2026, korban yang terverifikasi berjumlah 5.714 orang. Angka verifikasi berbeda dari jumlah pengadu karena setiap klaim harus melewati pemeriksaan dokumen dan kecocokan transaksi.
Pemerintah menempatkan pemulihan dana lender sebagai bagian dari proses hukum. OJK berkoordinasi dengan Bareskrim, Kejaksaan Agung, dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban untuk mempercepat langkah tersebut.
Dorongan DPR agar Aset Dikejar Maksimal
Anggota Komisi III DPR RI Abdullah meminta Polri memaksimalkan penelusuran aset. Ia menilai masih ada ketimpangan antara nilai aset yang disita dan total klaim restitusi korban yang mencapai triliunan rupiah.
Berdasarkan data LPSK, 5.102 korban terverifikasi telah mengajukan permohonan restitusi dengan total klaim Rp1,07 triliun. Angka itu merujuk pada kerugian yang dilaporkan masing-masing korban.
Abdullah juga menyoroti profil korban. Sebagian adalah pensiunan yang kehilangan sumber penghidupan utama. Karena itu, ia meminta aset yang berhasil dipulihkan benar-benar dipakai memenuhi hak korban.
Pernyataan tersebut dilaporkan ANTARA pada 29 Oktober 2026. DPR meminta koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Depok dan LPSK agar eksekusi restitusi berjalan cepat.


