Berita viral hari ini datang dari Kejaksaan Agung yang menggeledah kantor PT IPPS di Jakarta Pusat. Penggeledahan berlangsung terkait dugaan korupsi transfer pricing yang melibatkan PT Toba Pulp Lestari Tbk. Penyidik menyita dokumen dan barang bukti elektronik dari lokasi tersebut.
Berita Viral: Penggeledahan Berlangsung 17 Jam
Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus memulai penggeledahan pada Kamis, 29 Oktober 2026 pukul 10.00 WIB. Kegiatan itu berakhir pada Jumat pukul 03.00 WIB. Totalnya hampir 17 jam, seperti dikutip ANTARA.
Lokasi penggeledahan berada di Menara Batavia lantai 11, Jalan KH Mas Mansyur Kavling 126. Alamat itu masuk Kelurahan Karet Tengsin, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung menyampaikan keterangan tertulis soal lokasi tersebut.
Selain menggeledah, penyidik menyegel kantor PT IPPS. Penyidik juga menyegel pintu lemari yang menjadi jalan masuk ke ruang tersembunyi. Penyegelan dilakukan agar lokasi tetap terjaga selama penyidikan berjalan.
Iklan

Campus Commercial Park: rukost di kawasan kampus
C.CO Park menghadirkan kawasan ruko dan kost dalam satu gerbang, dirancang untuk mahasiswa dan penghuni sekitar kampus. Cocok untuk yang mencari aset produktif dengan pengelolaan kawasan yang tertata.
Ponsel dan Ruang Tersembunyi Jadi Sorotan
Dari penggeledahan, penyidik menyita sejumlah dokumen. Barang bukti elektronik juga diamankan, antara lain telepon genggam. Di dalam ponsel itu ditemukan data percakapan yang diduga berkaitan dengan perkara.
Temuan ruang tersembunyi menjadi bagian yang paling banyak dibicarakan. Penyidik menyegel pintu lemari yang menjadi akses ke ruang tersebut. Namun, isi ruang itu belum diungkap secara rinci.
Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi soal peran PT IPPS dalam perkara. Penyidik belum menyampaikan apakah perusahaan itu berstatus saksi, pihak yang diperiksa, atau memiliki keterkaitan lain. detikcom melaporkan hal serupa tanpa merinci status hukum perusahaan.
Konstruksi Perkara Transfer Pricing
Perkara ini bermula dari dugaan penjualan ekspor produk pulp yang tidak wajar. PT Toba Pulp Lestari diduga menjual produknya kepada afiliasi bernama DP Macao Marketing International Ltd. Perusahaan juga menjual secara lokal kepada Asia Pacific Rayon.
Dalam kegiatan usaha itu, penyidik menduga terjadi perbuatan melawan hukum berupa under invoicing. Perusahaan diduga mengubah atau memanipulasi kode Harmonized System produk. Akibatnya, karakteristik, kegunaan, dan nilai harga produk ikut berubah.
Produk yang semestinya tergolong dissolving pulp dilaporkan sebagai paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp. Perubahan kode itu diduga menurunkan nilai transaksi yang tercatat. Penyidik menilai praktik tersebut berlangsung sejak 2008 sampai 2025.
Dua Pegawai Pajak dan Tersangka Korporasi
Selain korporasi, penyidik telah menetapkan sejumlah tersangka perseorangan. Seorang direktur perusahaan ditetapkan sebagai tersangka pada pertengahan Oktober 2026. Dua pegawai Direktorat Jenderal Pajak juga berstatus tersangka.
Kedua pegawai pajak itu diduga tidak menjalankan pengawasan semestinya. Pemeriksaan kertas kerja dan laporan hasil pemeriksaan dinilai tidak mengikuti program audit. Akibatnya, perbandingan harga antara dokumen transfer pricing dan surat pemberitahuan tahunan tidak dilakukan.
PT Toba Pulp Lestari juga ditetapkan sebagai tersangka korporasi. Penetapan itu diumumkan pada September 2026. Sesuai kebijakan redaksi, artikel ini tidak menuliskan nama tersangka perseorangan, dan perkara masih berjalan dengan asas praduga tak bersalah.
Kerugian Negara Sementara Rp2 Triliun
Penyidik memperkirakan kerugian keuangan negara sementara mencapai sekitar Rp2 triliun. Angka itu berasal dari hasil penyidikan, bukan dari audit final. Perhitungan resmi masih menunggu tim auditor.
Kerugian tersebut bersumber dari dugaan berkurangnya penerimaan pajak. Nilai transaksi yang dilaporkan lebih rendah membuat pajak yang seharusnya dibayar ikut mengecil. Penyidik menyebut ada kerja sama dengan pejabat berwenang agar pengawasan tidak berjalan.
Besaran akhir kerugian akan menentukan arah tuntutan. Dalam perkara korporasi, nilai kerugian biasanya menjadi salah satu pertimbangan. Namun, angka Rp2 triliun belum bisa dianggap final.


