Berita viral hari ini datang dari Pontianak. Bareskrim Polri menetapkan 20 korporasi sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan, empat di antaranya perusahaan penanaman modal asing. Penetapan itu disampaikan Kabareskrim Polri Asep Safrudin dalam konferensi pers penegakan hukum karhutla di Polda Kalimantan Barat, Kamis, 29 Oktober 2026.
Angka itu bukan satu-satunya yang menonjol. Penyidik juga mencatat 104 laporan polisi perkara korporasi dengan luas lahan terbakar 29.168,78 hektare. Dari jumlah tersebut, 97 laporan sudah naik ke tahap penyidikan dan 23 korporasi direkomendasikan agar izin usahanya dicabut.
Pengumuman ini melengkapi rangkaian penegakan hukum yang berjalan sejak awal Oktober. Sebelumnya, kepolisian sudah menetapkan ratusan tersangka perorangan, sementara sorotan terhadap izin korporasi asing sempat mengemuka dalam rapat pemerintah. Kini tekanan bergeser ke perusahaan yang lahannya terbakar berulang.
Berita viral hari ini: 20 korporasi berstatus tersangka
Asep menyebut penetapan tersangka korporasi adalah bagian dari penanganan yang berjalan paralel dengan perkara perorangan. Ia menegaskan penyidik tidak membedakan pelaku usaha kecil dan besar. Dasar penilaiannya adalah alat bukti, bukan besaran modal perusahaan.
Menurut keterangannya, dari 20 korporasi tersebut, empat merupakan PMA dari tiga negara, yaitu Singapura, Malaysia, dan Korea Selatan. Sisanya, 16 korporasi, merupakan perusahaan dalam negeri. Komposisi itu berubah jika dibandingkan dengan daftar perusahaan yang masih disidik.
Penyidik memakai pendekatan Scientific Crime Investigation dalam memeriksa keterkaitan korporasi dengan titik api. Pendekatan ini menempatkan olah tempat kejadian perkara, keterangan saksi, dan dokumen konsesi sebagai basis penetapan tersangka. Publik diminta menunggu proses hukum berjalan.
Iklan

Campus Commercial Park: rukost di kawasan kampus
C.CO Park menghadirkan kawasan ruko dan kost dalam satu gerbang, dirancang untuk mahasiswa dan penghuni sekitar kampus. Cocok untuk yang mencari aset produktif dengan pengelolaan kawasan yang tertata.
Rincian 104 laporan dan 29 ribu hektare lahan
Data yang dipaparkan Bareskrim menunjukkan perkara korporasi mencakup 104 laporan polisi. Luas lahan yang terbakar dalam perkara-perkara itu mencapai 29.168,78 hektare. Angka tersebut jauh lebih besar daripada luas lahan pada perkara perorangan.
Untuk perkara perorangan, polisi mencatat 287 laporan dengan luas lahan terbakar 5.859,12 hektare. Polda Kalimantan Barat menjadi wilayah dengan laporan terbanyak, yakni 68 laporan. Polda Riau menyusul dengan 59 laporan, lalu Polda Kalimantan Tengah dengan 43 laporan.
Selisih luas lahan itu penting dibaca hati-hati. Satu korporasi bisa memiliki konsesi yang sangat luas, sehingga satu titik api di dalam konsesi langsung menambah angka hektare. Pada perkara perorangan, luas yang terbakar umumnya lebih kecil dan tersebar.
Empat korporasi asing dan 22 perusahaan PMA
Selain 20 tersangka, penyidik menelusuri asal modal seluruh perusahaan yang diperiksa. Dari 97 korporasi yang masuk tahap penyidikan, 22 di antaranya bermodal asing. Rinciannya, sembilan dari Singapura, delapan dari Malaysia, dua dari Inggris, serta masing-masing satu dari China, Jepang, dan Korea Selatan.
Sisanya, 75 korporasi, menggunakan penanaman modal dalam negeri. Penelusuran modal ini penting karena menentukan siapa pihak yang harus bertanggung jawab secara korporasi. Struktur kepemilikan juga memengaruhi kewenangan instansi dalam menjatuhkan sanksi administratif.
Empat korporasi PMA yang sudah berstatus tersangka disebut berasal dari Singapura, Malaysia, dan Korea Selatan. Namun, artikel ini tidak menuliskan nama maupun inisial perusahaan sesuai kebijakan redaksi. Status tersangka bukan berarti kesalahan sudah terbukti, dan perusahaan berhak membela diri di pengadilan.
Alasan 23 korporasi diusulkan dicabut izinnya
Rekomendasi pencabutan izin mencakup 23 korporasi. Menurut Asep, ada empat indikator yang dipakai penyidik. Pertama, kebakaran terjadi berulang di wilayah perusahaan. Kedua, titik awal api berasal dari dalam area konsesi perkebunan.
Ketiga, sarana dan prasarana pencegahan serta pemadaman dinilai tidak memadai. Penyidik menyebut kondisi itu melanggar Peraturan Menteri Pertanian Nomor 6 Tahun 2025. Keempat, luas lahan yang terbakar melebihi 500 hektare, sesuai Keputusan Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Nomor 9 Tahun 2025.
Dari 23 korporasi yang direkomendasikan, 15 di antaranya sudah berstatus tersangka. Kelimabelas perusahaan itu bagian dari 20 tersangka korporasi yang diumumkan hari ini. Rekomendasi pencabutan izin belum berarti izin sudah dicabut, karena keputusan akhir berada di kementerian teknis.


