Minggu, 1 November 2026 | WITA Cepat • Berani • Dekat dengan Warga
SuaraLutim - Suara Warga, Kabar Luwu Timur
Viral Nusantara

Politik Nasional: Eks Pj Gubernur Gorontalo Ditahan

31 Oktober 2026 • zul • 28 kali dibaca
Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia di Jakarta
Medelam, CC BY-SA 4.0, Wikimedia Commons
ASM Group
Iklan

Politik nasional di Gorontalo memasuki babak baru setelah Kejaksaan Tinggi menahan mantan penjabat gubernur dalam kasus dugaan korupsi pengadaan command center video wall tahun 2022. Penahanan dilakukan pada Jumat, 30 Oktober 2026, setelah yang bersangkutan sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik menyebut proyek itu merugikan keuangan negara sekitar Rp1,77 miliar.

Kepala Seksi Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejati Gorontalo, Rafid Humolungo, menyatakan penahanan berlaku 20 hari, terhitung 30 Oktober sampai 18 November 2026. Tersangka dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Gorontalo untuk kepentingan penyidikan. Kuasa hukum belum menyampaikan tanggapan resmi yang bisa dikutip.

Kronologi proyek command center

Kasus ini bermula dari pengalokasian anggaran Rp5 miliar dalam APBD Perubahan 2022 untuk pengadaan command center video wall pada Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi Gorontalo. Penyidik menemukan sejumlah komunikasi dan koordinasi sebelum kegiatan tersebut masuk anggaran.

Menurut penyidik, tersangka diduga memerintahkan pejabat sekretaris daerah saat itu untuk berkoordinasi dengan Badan Anggaran. Tujuannya agar kegiatan dimasukkan ke Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan. Padahal kegiatan itu belum tercantum dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah Perubahan.

Tata Atur
Iklan

Pengadaan kemudian dijalankan melalui e-purchasing atau katalog elektronik. Kontrak diberikan kepada PT Prio Integrasi Universal dengan nomor 027/DISKOMINFO-ST/SPK/36834287/XI/2022 tertanggal 1 November 2022. Nilai kontraknya Rp4.570.072.856, di bawah pagu Rp5 miliar yang disiapkan.

Dari situ penyidik menelusuri selisih antara nilai kontrak dan harga sebenarnya barang yang dibeli perusahaan pelaksana dari PT V2 Indonesia. Hasil audit menunjukkan selisih sekitar Rp1,77 miliar. Angka itu kemudian dipakai sebagai dasar penghitungan kerugian keuangan negara.

Iklan

Campus Commercial Park C.CO Park

Campus Commercial Park: rukost di kawasan kampus

C.CO Park menghadirkan kawasan ruko dan kost dalam satu gerbang, dirancang untuk mahasiswa dan penghuni sekitar kampus. Cocok untuk yang mencari aset produktif dengan pengelolaan kawasan yang tertata.

Buka ccopark.com

Mengapa politik nasional menyorot pengadaan daerah

Pengadaan barang dan jasa di daerah sering luput dari perhatian publik karena nilainya tidak sebesar proyek infrastruktur. Padahal justru di situ modus penyimpangan paling mudah disembunyikan, mulai dari penggelembungan harga sampai pengaturan spesifikasi. Kasus video wall Gorontalo memperlihatkan pola tersebut.

Perangkat command center sebenarnya sah dibutuhkan pemerintah daerah. Fungsinya mendukung pemantauan layanan publik, penanganan bencana, dan koordinasi lintas instansi. Persoalannya bukan pada jenis barang, melainkan pada proses perencanaan dan penentuan harga.

Dalam perkara ini, penyidik menyorot dua hal. Pertama, perencanaan anggaran yang diduga dimasukkan tanpa dasar perencanaan yang sah. Kedua, selisih harga yang kemudian diduga mengalir ke pejabat. Kombinasi keduanya membuat proyek yang tampak administratif berubah menjadi perkara pidana.

Kasus serupa juga muncul di sejumlah daerah lain. Penegakan hukum terhadap korupsi pengadaan menjadi ujian bagi pemerintahan daerah, terutama ketika proyek dijalankan menjelang akhir tahun anggaran. Pada periode itu tekanan untuk menyerap anggaran biasanya meningkat.

Nilai proyek yang relatif kecil tidak membuat perkaranya ringan. Yang dinilai dalam korupsi pengadaan bukan hanya besaran uang, tetapi juga penyalahgunaan kewenangan dan kerugian negara yang timbul. Preseden hukum dari kasus kecil sering menjadi rujukan bagi perkara lain dengan pola serupa.

Rincian kerugian negara dan dugaan aliran dana

Penyidik menghitung kerugian keuangan negara sekitar Rp1,77 miliar dari selisih harga pengadaan. Selain itu, penyidik menduga ada pemberian uang kepada tersangka sebesar Rp1,1 miliar. Uang itu disebut berasal dari selisih harga dan diserahkan sekitar Desember 2022.

Untuk membuktikan dugaan tersebut, penyidik mengumpulkan keterangan saksi, keterangan ahli, alat bukti, petunjuk, dan barang bukti yang disita. Penyidik juga memeriksa dokumen kontrak serta dokumen pembelian barang dari pihak ketiga.

Perlu dicatat, angka kerugian negara dalam perkara ini masih merupakan hasil penghitungan penyidik dan audit. Nilai finalnya akan diuji di persidangan. Tersangka juga belum dinyatakan bersalah, dan penyidik sendiri menegaskan penghormatan pada asas praduga tidak bersalah.

Dari sisi ancaman hukuman, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 603, Pasal 604, dan Pasal 605 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Penyidik juga menyangkakan Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

LPK Lunarica
Iklan
Redaksi SuaraLutim

Tim redaksi SuaraLutim mengabarkan isu Luwu Timur secara cepat, berani, dan dekat dengan warga. Setiap informasi diverifikasi sebelum diterbitkan.

Baca Juga