Politik nasional hari ini menyorot jawaban Ketua KPK Setyo Budiyanto atas usul Ketua Dewan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Pandjaitan agar kerugian negara tidak lagi menjadi unsur tindak pidana korupsi. Jawaban itu disampaikan di Jakarta, Rabu (21/10/2026), sehari setelah Luhut menyampaikan kajian lembaganya kepada Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka. Usul tersebut langsung memantik perdebatan karena menyentuh pasal yang selama ini menjadi dasar penindakan korupsi di Indonesia.
Isi usul Luhut kepada Presiden
Luhut mengatakan Presiden menyetujui kajian Dewan Ekonomi Nasional mengenai definisi korupsi. Menurut dia, kajian itu mengacu pada Konvensi Perserikatan Bangsa Bangsa Melawan Korupsi atau UNCAC yang diratifikasi Indonesia lewat Undang Undang Nomor 7 Tahun 2006. Ia menilai definisi di konvensi tersebut berbicara soal penyuapan, bukan kerugian negara.
Ia juga menyebut Indonesia sebagai satu satunya negara yang menerapkan unsur kerugian negara dalam definisi korupsi. Dalam keterangan kepada wartawan, Luhut menilai aturan itu memberatkan kegiatan bisnis, termasuk aksi korporasi Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau Danantara. Menurutnya, setiap usaha memiliki risiko yang tidak selalu berarti pidana.
Luhut tidak merinci bentuk perubahan aturan yang diusulkan. Ia juga tidak menyebut apakah kajian itu akan ditindaklanjuti lewat revisi undang undang. Hal itu dicatat dalam laporan Kompas TV seusai konferensi pers di Istana Merdeka, Selasa (20/10/2026).
Iklan

Paviliun Akademika: punya kost tanpa repot kelola
Paviliun Akademika menghadirkan pilihan investasi kost terkelola di Akademika Townhouse, Gowa. Unit disiapkan untuk disewakan, dengan pengelolaan kawasan yang ditangani pemilik proyek.
Respons KPK: beda tafsir UNCAC dan UU Tipikor
Ketua KPK Setyo Budiyanto menanggapi usul itu dengan menyoroti perbedaan tafsir. Menurut dia, persyaratan kerugian negara dalam UNCAC berbeda dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pernyataan itu disampaikan kepada wartawan di Jakarta, Rabu (21/10/2026), seperti dikutip detikcom.
Setyo menjelaskan Indonesia memiliki kekhususan dalam penanganan korupsi. Kekhususan itu lahir dari modus yang sering dipakai para pelaku. Karena itu, ia meminta kekhususan tersebut tetap menjadi pertimbangan dalam setiap perubahan definisi.
Ia tidak menolak acuan internasional secara mutlak. Jika UNCAC dijadikan acuan, menurutnya lebih ideal merevisi Undang Undang Tipikor. Revisi itu harus menambah jenis pidana yang belum diatur, bukan menghapus pasal yang sudah ada.
Politik Nasional: Mengapa definisi korupsi jadi perdebatan
Perdebatan ini menyentuh inti cara negara menghitung kerugian. Selama ini Pasal 2 dan Pasal 3 Undang Undang Tipikor memakai kerugian keuangan negara sebagai unsur. Penuntut wajib membuktikan kerugian itu lewat perhitungan auditor.
Namun kerugian negara bukan satu satunya dasar menjerat pelaku. Undang Undang Tipikor juga mengatur suap, gratifikasi, pemerasan, dan penyalahgunaan wewenang, seperti diuraikan Kompas TV. Karena itu, perubahan definisi tidak otomatis menghapus seluruh dasar penuntutan.
Usul Luhut dibaca sebagai upaya memisahkan risiko usaha dari pidana. Pemisahan itu masuk akal bila disertai pasal pengganti yang setara. Tanpa pasal pengganti, perubahan definisi justru melemahkan penindakan.
Empat jenis pidana yang disebut KPK
KPK menyebut empat jenis korupsi yang belum diatur dalam Undang Undang Tipikor. Keempatnya adalah suap pejabat asing, dagang pengaruh, suap sektor swasta, dan pengayaan ilegal. Semuanya masuk daftar perbuatan dalam UNCAC.
Menurut Setyo, pengkriminalisasian keempat perbuatan itu lebih tepat daripada menghapus unsur kerugian negara. Dengan begitu, standar internasional terpenuhi tanpa melemahkan pasal yang selama ini dipakai. Pernyataan itu disampaikan dalam jawaban yang dikutip detikcom.
Usul tersebut bersifat penambahan, bukan pengganti. Artinya, revisi undang undang akan memperluas jangkauan pidana sekaligus mempertahankan pasal kerugian negara. Dua hal itu bisa berjalan bersamaan tanpa saling menghapus.


