Tambang nasional kembali menjadi sorotan setelah Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 menangkap buron kasus penembakan seorang karyawan PT Freeport Indonesia. Penangkapan dilakukan pada Minggu, 25 Oktober 2026, sekitar pukul 17.00 WIT di kawasan Jalan Gorong-Gorong, Kabupaten Mimika, Papua Tengah. Pria berusia 37 tahun itu masuk daftar pencarian orang sejak Agustus 2026.
Penangkapan di Jalan Gorong-Gorong
Petugas menangkap pria tersebut setelah melakukan pemantauan dan penyelidikan. Lokasi penangkapan berada di kawasan permukiman di Kabupaten Mimika. ANTARA Papua Tengah melaporkan penangkapan berlangsung tanpa perlawanan berarti.
Penangkapan itu merupakan tindak lanjut laporan polisi tertanggal 11 Maret 2026. Laporan tersebut dibuat di Polsek Tembagapura, Polres Mimika. Surat daftar pencarian orang diterbitkan pada 29 Agustus 2026.
Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026 Kombes Pol Yusuf Sutejo menyampaikan penangkapan dalam keterangan tertulis. Keterangan itu diterima wartawan di Timika pada Senin, 26 Oktober 2026. Pihak kepolisian belum merinci proses pemantauan sebelum penangkapan.
Iklan

Campus Commercial Park: rukost di kawasan kampus
C.CO Park menghadirkan kawasan ruko dan kost dalam satu gerbang, dirancang untuk mahasiswa dan penghuni sekitar kampus. Cocok untuk yang mencari aset produktif dengan pengelolaan kawasan yang tertata.
Tambang Nasional: Kasus Penembakan Maret 2026
Kasus ini bermula dari peristiwa penembakan pada 11 Maret 2026. Lokasinya di Area Ngapua Reklamasi Enviro Bunaken, Distrik Tembagapura, Kabupaten Mimika. Kawasan itu berada dalam wilayah operasi PT Freeport Indonesia.
Korban adalah seorang karyawan perusahaan tambang tersebut. CNN Indonesia menyebut korban menjabat insinyur senior di Departemen Hidrologi. Korban mengalami luka tembak di bagian kepala dan dinyatakan meninggal dunia.
Identitas korban tidak ditulis ulang dalam artikel ini sesuai kebijakan redaksi. Hal yang sama berlaku untuk nama maupun inisial tersangka. Penyebutan peran dan lokasi dianggap cukup untuk menjelaskan peristiwa.
Peran yang Diduga Dijalankan Tersangka
Menurut polisi, tersangka diduga merupakan anggota kelompok bersenjata wilayah Kepala Air, Kodap III Ilaga. Ia diduga turut serta dalam penembakan terhadap karyawan perusahaan. Peran yang disebut adalah sebagai pasukan dan perekam aksi.
Penyidik menyebut peran perekam penting karena rekaman menjadi bagian dari bahan penyelidikan. Kompas.com mengutip pernyataan bahwa tersangka diduga merekam aksi penembakan tersebut. Rekaman itu juga disebut membantu pemetaan peran pihak lain.
Semua keterangan itu masih berstatus dugaan. Penyidik belum menyampaikan hasil pemeriksaan akhir. Dalam proses hukum, dugaan harus dibuktikan di pengadilan.
Tiga Orang Lain dan Barang Bukti
Dalam penangkapan itu, petugas turut mengamankan tiga orang lain. Mereka dibawa ke Polres Mimika untuk menjalani pemeriksaan. Status hukum ketiganya belum diumumkan secara rinci.
Barang bukti yang disita meliputi satu unit telepon genggam dan satu besi pemukul M16. Petugas juga menyita sebilah pisau serta sejumlah barang pribadi. Barang bukti itu kini berada di Polres Mimika.
Liputan6.com menambahkan bahwa penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan tersangka dalam tindak pidana lain. Pendalaman itu berjalan bersamaan dengan pemeriksaan barang bukti. Belum ada keterangan resmi soal hasil pendalaman tersebut.
Pasal yang Dijerat dan Ancaman Hukuman
Tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Dakwaan utama memakai Pasal 458 ayat (1) KUHP tentang pembunuhan. Ancaman pidana untuk pasal itu paling lama 15 tahun penjara.
Dakwaan subsidair memakai Pasal 306 KUHP. Dakwaan lebih subsidair memakai Pasal 468 ayat (2) juncto Pasal 21 KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian. Ancaman untuk pasal terakhir maksimal 6 tahun 8 bulan penjara.
Penerapan pasal berlapis lazim dipakai penyidik untuk mengantisipasi pembuktian di persidangan. Jaksa nantinya memilih dakwaan yang paling kuat berdasarkan alat bukti. Publik belum bisa menyimpulkan hasil akhir sebelum berkas dilimpahkan.
Rangkaian Penangkapan Sebelumnya
Penangkapan ini bukan yang pertama dalam kasus tersebut. Sebelumnya, seorang pria berusia 24 tahun ditangkap pada 6 Juni 2026. Penangkapan berlangsung sekitar pukul 08.55 WIT di kawasan Pasar Kago, Kota Ilaga, Kabupaten Puncak.
Penangkapan itu menjadi pintu masuk pengembangan perkara. Penyidik menelusuri peran pihak lain berdasarkan keterangan dan barang bukti. Hasilnya, nama tersangka masuk daftar pencarian orang pada Agustus.
Pola penangkapan bertahap menunjukkan kasus ini ditangani sebagai rangkaian peristiwa, bukan kejadian tunggal. Setiap penangkapan menambah bahan pemeriksaan. Penyidik menyebut masih membuka kemungkinan penangkapan lanjutan.


