Minggu, 1 November 2026 | WITA Cepat • Berani • Dekat dengan Warga
SuaraLutim - Suara Warga, Kabar Luwu Timur
Viral Nusantara

Tambang Nasional: Ekspor Batu Bara Terancam Tersendat 2027

1 November 2026 • zul • 21 kali dibaca
Ilustrasi aktivitas penambangan batu bara di Kutai Timur, Kalimantan Timur
Consigliere Ivan, CC BY 2.0, Wikimedia Commons
ASM Group
Iklan

Tambang nasional kembali menjadi sorotan setelah Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia atau APBI memperingatkan potensi tersendatnya ekspor batu bara mulai 1 Januari 2027. Peringatan itu muncul bukan karena permintaan pasar melemah, melainkan karena mekanisme ekspor satu pintu melalui badan usaha milik negara belum selesai disiapkan. APBI menilai persoalan tersebut tidak boleh dipandang sekadar urusan administrasi.

Pemerintah memang sudah menetapkan bahwa batu bara, minyak kelapa sawit, dan ferro alloy hanya boleh diekspor melalui BUMN Ekspor, yaitu PT Danantara Sumberdaya Indonesia atau DSI. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2026 dan dipertegas lewat Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15 Tahun 2026. Tenggatnya tinggal dua bulan.

Tambang Nasional: Peringatan APBI soal Ekspor 2027

Direktur Eksekutif APBI Gita Mahyarani menyampaikan peringatan itu dalam forum bertajuk 2 Tahun Prabowo: Hilirisasi Melaju, Industri Tambang Makin Kuat? di Jakarta, Rabu (28/10/2026). Menurutnya, pelaku usaha masih bergelut dengan urusan eksportir terdaftar atau ET batu bara. Bila persoalan ET dianggap hanya urusan administrasi, risiko batu bara tidak bisa diekspor pada 1 Januari 2027 terbuka lebar.

Kutipan lengkapnya sebagaimana dilaporkan CNBC Indonesia: bukan karena asosiasi menolak kebijakan, tetapi karena ada satu hambatan menuju 2027 yang tidak bisa dipandang sebelah mata. APBI menyatakan tetap berupaya mendukung tata kelola ekspor dan telah memberi banyak masukan. Namun mereka meminta pemerintah membaca persoalan teknis di lapangan, bukan hanya kerangka aturan di atas kertas.

Tata Atur
Iklan

Peringatan itu disampaikan dua bulan sebelum tenggat. Jarak yang pendek membuat kesiapan sistem menjadi penentu, bukan hanya komitmen kebijakan. Bagi perusahaan tambang, kepastian dokumen ekspor menentukan jadwal pengapalan dan arus kas bulanan.

Iklan

Campus Commercial Park C.CO Park

Campus Commercial Park: rukost di kawasan kampus

C.CO Park menghadirkan kawasan ruko dan kost dalam satu gerbang, dirancang untuk mahasiswa dan penghuni sekitar kampus. Cocok untuk yang mencari aset produktif dengan pengelolaan kawasan yang tertata.

Buka ccopark.com

Apa Isi PP 24 Tahun 2026 dan Permendag 15 Tahun 2026

PP 24 Tahun 2026 mengatur tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam strategis. Ada tiga komoditas yang masuk cakupan: batu bara, minyak kelapa sawit mentah atau CPO, dan ferro alloy. Ketiganya hanya dapat diekspor oleh BUMN Ekspor yang ditunjuk pemerintah.

Aturan turunannya, Permendag 15 Tahun 2026, mengatur kebijakan dan pengaturan ekspor komoditas sumber daya alam strategis batu bara. Salah satu pasalnya menyebut perizinan berusaha berupa Eksportir Terdaftar Batu Bara hanya berlaku sampai 31 Desember 2026. Setelah tanggal itu, ekspor batu bara hanya dapat dilakukan oleh BUMN Ekspor, dalam hal ini PT DSI.

Menurut penjelasan CNBC Indonesia, kebijakan satu pintu ini merupakan bagian dari pengetatan tata kelola dan pengawasan komoditas tambang nasional. Pemerintah menempatkan DSI sebagai simpul tunggal dokumen ekspor, kontrak penjualan, hingga pelaporan data. Perubahan ini menggeser pola kerja eksportir yang selama bertahun-tahun mengurus izin dan pengapalan sendiri.

Masalah Eksportir Terdaftar yang Belum Selesai

Inti keluhan APBI ada pada mekanisme ET. Selama masa transisi, pelaku usaha masih boleh memakai ET batu bara dan laporan surveyor sebagai dokumen pelengkap pabean untuk ekspor melalui BUMN Ekspor. Pelaku usaha juga wajib menyampaikan dokumen ekspor, kontrak penjualan, dan dokumen lain kepada BUMN Ekspor.

Selain itu, perusahaan harus memberi data dan informasi tambahan yang dibutuhkan melalui sistem yang terintegrasi dengan BUMN Ekspor. Bila sistem belum siap menerima ribuan dokumen dari ratusan perusahaan, alur pengapalan bisa macet di tahap verifikasi. Inilah yang disebut APBI sebagai hambatan yang tidak bisa diabaikan.

Permendag juga membuka kemungkinan pengalihan ekspor sepenuhnya kepada BUMN Ekspor sebelum 31 Desember 2026. Jika pengalihan sudah dilakukan, ekspor batu bara hanya dapat dilaksanakan oleh BUMN Ekspor. Opsi ini memberi keleluasaan bagi perusahaan yang siap lebih awal, tetapi menuntut kesiapan administrasi yang sama.

LPK Lunarica
Iklan
Redaksi SuaraLutim

Tim redaksi SuaraLutim mengabarkan isu Luwu Timur secara cepat, berani, dan dekat dengan warga. Setiap informasi diverifikasi sebelum diterbitkan.

Baca Juga